fbpx

Zoominar DPP PPNI : Pentingnya Penerapan 3 S Dalam Praktik Mandiri Keperawatan

Aturan Jam Kerja Dibuat 2 Gelombang Saat New Normal, Positif Covid-19 Jadi 388.277 Orang
15 Juni 2020
Kasus Positif Covid-19 Capai 40.400 Orang, Penambahan Banyak Dari Kontak Tracing
17 Juni 2020
Show all

Zoominar DPP PPNI : Pentingnya Penerapan 3 S Dalam Praktik Mandiri Keperawatan

Wartaperawat.com – Melalui kegiatan Daily Zoominar, Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) berupaya menyampaikan materi-materi yang menarik dan memberikan panduan bagi perawat untuk meningkatkan kualitas asuhan keperawatan.

Keterlibatan Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, S.Kp., SH., M.Kep., MH bersama Tim Penanganan Covid-19 DPP PPNI (Satgas Covid-19) dalam setiap penayangan Zoominar, membuktikan adanya kepedulian organisasi profesi terhadap anggotanya terutama di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, keterlibatan narasumber yang kompeten dapat pula meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta, yang terlibat aktif dalam kegiatan Zoominar tersebut.

Pada kesempatan Zoominar sesi ke 35, mengangkat tema ‘Penerapan 3-S dalam Praktik Mandiri Keperawatan’, tentunya materi ini menjadi salah satu pilihan yang menarik bagi peserta Zoominar.

Setelah Ketua Umum DPP PPNI memberikan sambutan pembuka dan menjadi pembicara utama, dilanjutkan dengan penyampaian materi Trend dan Issue Penerapan SDKI di Indonesia oleh Rohman Azzam, S.Kp.,M.Kep.,Sp.KMB (Tim Pokja 3S DPP PPNI), serta materi Penerapan 3S Pada Praktik Mandiri Keperawatan : Fokus Pada Area Maternitas, yang disampaikan Desrinah Harahap, S.Kp.,M.Kep.,Sp.Mat (Tim Pokja 3S DPP PPNI).

“Ditetapkannya Triple S (Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia [SDKI], Standar Luaran Keperawatan Indonesia [SLKI], dan Standar Intervensi Keperawatan Indonesia [SIKI]) oleh DPP PPNI sesungguhnya merupakan perwujudan fungsi PPNI  sebagai Pengembang seperti yang diamanatkan pada pasal  42 Undang-undang RI Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan. Selain itu Triple S juga diamanatkan pada pasal 66, ayat (2) Undang-undang RI No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan”, demikian Rohman Azzam dalam salah satu paparannya.

Rohman Azzam juga menegaskan “saat ini ada tren dimana Triple S menjadi isu yang aktif dibahas dan diimplementasikan di Indonesia, baik dalam lingkup akademik maupun praktik, termasuk praktik mandiri keperawatan”, demikian pernyataannya mengakhiri presentasi.

“Alhamdulilah, saya mendapat pengalaman untuk menjadi salah satu narasumber di Zoominar. Tentu saja Zoominar DPP PPNI di masa pandemi untuk memfasilitasi peningkatan pengetahuan maupun pengembangan keperawatan di Indonesia, walaupun tidak langsung saling ketemu seperti biasanya. Kegiatan Zoominar sekarang ini menjadi trending, banyak sekali pesertanya, baik di ruang Zoominar maupun di ruang youtube,” jelas Desrinah Harahap setelah menyampaikan materi Zoominar di Graha PPNI, Jakarta, Jum’at (12/6/2020).

“Sebagai narasumber, tentu saja saya merasa bangga, karena menjadi salah satu bagian dari narasumber di Zoominar tersebut. Jadi bisa membagi pengetahuan terutama saat ini pada sesi yang ke 35, terkait dengan materi praktik mandiri,” lanjutnya.

Dijelaskannya, terkait dengan penerapan 3 S (SDKI, SIKI, SLKI) pada topik hari ini, tentu saja dirinya dapat menjabarkan mengenai penerapan 3 S tersebut ke dalam kasus-kasus yang biasa ditanggani sendiri di dalam praktik mandiri keperawatan. Menurutnya, dimana tindakan mandiri itu sedikit banyaknya adalah menjadi wewenangnya di masyarakat.

“Dengan adanya 3 S yang sudah disebutkan/disampaikan mengenai implikasinya pada presentasi tadi, tentu saja mempermudah dalam proses diagnosis keperawatan sampai dengan menentukan luaran dan intervensi, dan semuanya menjadi praktis serta cepat. Ketika semuanya sudah di dapat step-stepnya dalam melakukan implementasi juga lebih mudah, dan tinggal mudah juga untuk menceklistnya,” ungkapnya.

Desrinah berharap setelah sosialisasinya terkait dengan penerapan 3 S tersebut dengan praktik mandiri keperawatan ini, agar teman-teman perawat yang ingin berpraktek mandiri, tetap harus menggunakan koridor atau ketentuan praktik keperawatan yang sesuai dengan standar, yaitu menggunakan standar asuhan keperawatan.

“Ketika menerapkan 3 S itu lebih mempermudah untuk mengakomodir teman-teman menggunakannya di lapangan. Selain itu, tidak susah-susah lagi membuat atau mencari literatur dari luar negeri, karena sudah tersedia dan ini merupakan produk dari PPNI,” tutup Desrinah Harahap, yang juga Ketua Pengurus Pusat IPEMI (Ikatan Perawat Maternitas Indonesia). (IM)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: