fbpx

Aturan Jam Kerja Dibuat 2 Gelombang Saat New Normal, Positif Covid-19 Jadi 388.277 Orang

Zoominar DPP PPNI : Lebih Efisien, Cara Sumbangsih & Kepedulian OP Kepada Perawat
12 Juni 2020
Zoominar DPP PPNI : Pentingnya Penerapan 3 S Dalam Praktik Mandiri Keperawatan
16 Juni 2020
Show all

Aturan Jam Kerja Dibuat 2 Gelombang Saat New Normal, Positif Covid-19 Jadi 388.277 Orang

Wartaperawat.com – Melalui berbagai penyesuaian maupun aturan diterapkan saat memasuki era new normal di saat pandemi COVID-19 yang belum berakhir.

Dijelaskan oleh Jubir Pemerintah untuk COVID-19 dr. Achmad Yurianto bahwa Gugus Tugas Pusat Penanggulangan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 8 tahun 2020. SE tersebut mengatur jam kerja pegawai pada dalam kondisi adaptasi kebiasaan baru.

“Dalam surat edaran itu jam masuk pegawai dibagi menjadi dua gelombang,” ungkapnya pada Konferensi Pers di Gedung BNPB, Jakarta, Minggu (14/6/2020).

Diterangkannya juga, gelombang pertama jam masuk kerja pegawai di seluruh institusi baik pemerintahan, BUMN, maupun swasta adalah pukul 07.00-07.30 WIB sampai 15.00-15.30. Sementara untuk gelombang 2 mulai pukul 10.00-10.30 WIB sampai 18.00-18.30.

“Tujuannya agar terjadi keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dan jumlah penumpang. Dengan demikian protokol kesehatan khususnya terkait physical distancing betul-betul bisa dijamin,” katanya.

Pembagian jam masuk kerja pegawai tersebut tidak akan menghilangkan kebijakan bekerja di rumah (WFH) bagi pegawai yang berisiko tinggi. Kebijakan WFH yang telah ditetapkan oleh masing-masing institusi dapat tetap dijalankan.

Pegawai yang berisiko tinggi merupakan pegawai yang memiliki penyakit-penyakit komorbid, pegawai dengan hipertensi, pegawai dengan diabetes, dan pegawai dengan kelainan peru obstruksi menahun. Bagi pegawai-pegawai tersebut, kata dr. Achmad, masih tetap bisa diberikan kebijakan untuk bekerja dari rumah.

“Ini penting karena kelompok inilah yang rentan. Demikian juga untuk pekerja yang sudah lanjut usia diharapkan masih bekerja dari rumah. Inilah upaya yang harus kita lakukan agar penularan di saran fasilitas umum bisa kita atasi,” sebutnya.

Upaya inilah yang diharapkan bisa mengurangi jumlah penambahan kasus karena hingga saat ini kasus positif COVID-19 terus bertambah. Spesimen yang telah diperiksa per hari ini sebanyak 18.760, hasilnya kasus positif bertambah 857 total 38.277.

Penambahan kasus positif terbanyak ada di Jawa Timur sebanyak 196 dan 75 pasien sembuh, Sulawesi Selatan 133 kasus dan 36 sembuh, DKI Jakarta 117 kasus dan 249 sembuh, Jawa Tengah 113 kasus 20 sembuh, serta Kalimantan Selatan 70 kasus 30 sembuh.

“22 provinsi melaporkan angka penambahan kasus positif COVID-19 di bawah 10 dan ada 6 provinsi tidak ditemukan kasus baru. Peningkatan kasus ini disebabkan karena semakin agresifnya tracing oleh Dinkses setempat. Kita harapkan ini upaya untuk mencegah penularan,” katanya.

Tak hanya itu, pasien sembuh pun terus bertambah. Hari ini ada 755 pasien sembuh sehingga total 14.531 orang. Sementara pasien meninggal bertambah 43 total 2.134.

“Upaya yang kita lakukan untuk secara agresif melakukan tracing dari kasus positif memberikan gambaran bahwa kita secara sungguh-sungguh ingin menghentikan penyebaran COVID-19,” ucap dr. Achmad. (IM)

 

Sumber : Berita & foto dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: