fbpx

Upaya PPNI Melindungi Perawat, Buat Pedoman Kewenangan Klinis

Cara Ini Dilakukan Bagi Jemaah Haji Yang Masih Sakit, Jika Masa Pelayanan Berakhir
5 September 2019
PIT Ke 4 HIMPONI : Demi Peningkatan Kompetensi Perawat Onkologi & Update Keilmuan
7 September 2019
Show all

Upaya PPNI Melindungi Perawat, Buat Pedoman Kewenangan Klinis

Wartaperawat.com – Berbagai upaya terus dilakukan agar penerapan asuhan keperawatan dapat berjalan baik dan lebih memberikan manfaat bagi penerima, pemberi tugas maupun pelaksananya.

Sebagai organisasi profesi Persatuan Perawat Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mempunyai peran untuk mengembangkan kebijakan ataupun aturan agar pelaksanaan asuhan keperawatan berjalan sesuai dengan aturan berlaku dan berdampak melindungi masyarakat dan anggotanya.

Untuk itulah PPNI memberikan kesempatan bagi penyelenggara pelayanan kesehatan untuk saling berkontribusi dalam penyusunan berbagai hal yang saling mendukung untuk kepentingan bersama dan sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan.

“Saat ini kami sedang membuat rincian kewenangan klinis perawat, kami hadir dari berbagai tipe RS, dari RS kekhususan, RS pemerintah maupun swasta,” ucap Ns. Aam Sumadi, S.Kep., M.Kep usai mengikuti kegiatan Rapat Kerja Tim Penyusunan Pedoman Kewenangan Klinis Perawat (Clinical Privilege) bersama Ketua DPP Bidang Kesejahteraan Ns. Erwin, M.Kep., Sp.KMB yang juga sebagai Ketua Forum Komite Keperawatan Indonesia di Graha PPNI, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Ka. Sub Bidang Keperawatan Khusus RS Haji Jakarta ini menjelaskan bahwa sebenarnya perawat itu dapat melakukan pekerjaannya sesuai dengan standar kompetensinya. Selain berdasarkan standar kompetensi, perawat juga melakukan tindakan harus sesuai pula dengan kewenangan klinisnya.

“Jadi perawat harus menjalankan kompetensi dan sesuai dengan kewenangan klinis. Untuk mengetahui perawat tersebut benar-benar berkompeten dengan cara atau melalui proses kredensialing,” terangnya.

“Setelah proses tersebut, perawat dinyatakan berkompeten. Tentunya diberikan kewenangan klinisnya, itu yang sedang kita buat,” lanjutnya.

Ia juga berharap kepada perawat untuk dapat menjalankan tugas sesuai dengan standar akreditasi, juga perawat itu dituntut untuk bekerja sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya yang nanti dapat ditentukan.

“Seandainya perawat A, nantinya perawat tersebut akan memiliki kewenangan sesuai dengan apa atau spesialis apa ? sesuai di rana mana atau spesialis kemana? atau seperti di RS itu kan ada jenjang kariernya, mungkin termasuk pada tingkatan perawat yang sesuai dengan jenjang kariernya,” jelas Aam Sumadi, yang pernah dua periode menjadi Ketua Himpunan Perawat Endoskopi Gastrointestinal Indonesia (HIPEGI).

Ia menegaskan, jika sedang menjalakan tugas keperawatan diharapkannya sesuai dengan yang tertulis dalam rincian dari kewenangan klinis, jadi kalau di luar itu, maka perawat tersebut harus melalui proses kredensial terlebih dahulu sebelum dapat melakukan pekerjaan tersebut.

“Dengan adanya pedoman yang kita akan buat, maka perawat yang bekerja akan ada acuan dan koridornya, bila  di luar dari ketentuan pekerjaan itu, akan berisiko mendapat atau terkena masalah hukum. Jadi pedoman ini berfungsi juga untuk melindungi semua perawat, istilahnya bekerja itu harus sesuai dengan jalur/relnya,” pungkasnya. (IM)

 

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: