fbpx

Upaya PPNI Ingin Mempercepat Peraturan Pelaksanaan UU Keperawatan No.38/2014

Kasudinkes Jakarta Timur : Apresiasi PPNI & HIPMEBI, Perlu Rutinitas
24 April 2019
PPNI Berduka, Bendahara PPNI Kab Nias Selatan Meninggal Dunia
26 April 2019
Show all

Upaya PPNI Ingin Mempercepat Peraturan Pelaksanaan UU Keperawatan No.38/2014

Wartaperawat.com – Melalui berbagai upaya terus dilakukan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk membela kepentingan perawat dan meningkatkan derajat kualitas keperawatan pada saat ini dan masa mendatang.

Secara kontinyu dan konsisten dilaksanakan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI dalam rangka mengajukan proses untuk percepatan pembahasan Peraturan Pelaksanaan UU Keperawatan No.38 tahun 2014 demi kemaslahatan bagi keperawatan.

Dalam membahas masalah ini, DPP PPNI telah melakukan pertemuan dengan pihak terkait yang terakhir dilakukan di Graha PPNI, Jum’at (12/4/2019) lalu.

Selanjutnya pihak Kemenkes RI sebaliknya mengundang PPNI untuk melakukan pertemuan berikutnya dalam pembahasan berkaitan dengan UU Keperawatan tersebut.

Harif Fadhillah selaku Ketua Umum DPP PPNI, Sekretaris Jenderal DPP PPNI Mustikasari, Ahmad Eru Saprudin, I Wayan Suardana, dan Atik Puji Rahayu berkesempatan hadir mengikuti pertemuan Rapat Pembahasan Peraturan Pelaksanaan UU No.38 tahun 2014 di Ruang Rapat 409 Gedung Adhyatma Kemenkes RI, Jakarta, Senin (22/4/2019).

Hadir juga pada pertemuan ini Dr. Hesty Direktur Direktorat RS Rujukan Kemenkes RI didampingi Nina dan Nia.

Sedangkan dari Biro Hukum dan Organisasi (Hukor) menghadirkan Sundoyo (Kepala Biro Hukor) didampingi Ali dan Ani.

Dihadiri Hukormas Kemenkes RI yaitu Nunik dan Yuli.

Pada pertemuan hadir pula Didin (RSGS), Lilis dan Hendro (RSCM), Anna (RS Fatmawati), Vita (RSIA Harapan Kita), Winardi (RS Harapan Kita) dan Diah perwakilan dari IDI.

Selesainya pertemuan tersebut, Ahmad Eru Saprudin sebagai Sekretaris III DPP PPNI menjelaskan bahwa pertemuan tersebut sebagai upaya untuk proses percepatan pembahasan Peraturan Pelaksanaan UU Keperawatan No.38 Tahun 2014.

Dikatakannya, setelah melakukan koordinasi ini dan menunggu proses tersebut selesai, jika prosesnya selesai, langkah selanjutnya akan melakukan harmonisasi kepada pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terlebih dahulu, sebelum proses penandatanganan oleh pihak Kemenkes RI. (IM)

 

Sumber : Sekretaris III DPP PPNI

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: