fbpx

Presiden Jokowi Terima PPNI, Tanggapi Keinginan Perawat

Asosiasi Perawat Taiwan Kunjungi PPNI, Peduli Bencana Di Sulteng
4 Desember 2018
ICINNA : Sarana Informasi Untuk Kemajuan Keperawatan
5 Desember 2018
Show all

Presiden Jokowi Terima PPNI, Tanggapi Keinginan Perawat

Wartakesehatan.com – Presiden Jokowi telah menepati janjinya dengan mengundang Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) ke Istana Negara. Pertemuan singkat sebelumnya, PPNI dengan presiden Jokowi terjadi pada acara Workshop Ketua, Sekretaris, Bendahara DPW PPNI se Indonesia di Lampung, Sabtu (24/11/2018) lalu.

Presiden Jokowi menerima 40 orang Pengurus DPP (Pusat) dan DPW (Wilayah) PPNI dari seluruh Indonesia kecuali DPW PPNI Maluku Utara yang berhalangan hadir.

Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, Sekjen DPP PPNI Mustikasari, Bendahara Umum DPP PPNI Apri Sunadi dan Pengurus DPP PPNI lainnya beserta Pengurus DPW PPNI se Indonesia diterima Presiden Jokowi di Ruang Meja Oval Istana Merdeka, Selasa (4/12/2018).

Dalam pertemuan yang penuh keakraban ini, Presiden Jokowi langsung mempersilahkan Ketua Umum DPP PPNI untuk menyampaikan aspirasi Perawat Indonesia.

Harif Fadhillah menyampaikan 10 hal dan langsung dihadapan Presiden Jokowi yang didampingi Mensesneg Pratikno, Menseskab Pramono Anung, dan Ka BPPSDM Kemenkes RI Usman Sumantri, antara lain:

1. PPNI mendukung program pemerintah (NAWACITA) yang berfokus pada upaya preventif dan promotif untuk mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Bahwa ketersediaan dan potensi perawat (baik dalam jumlah, kompetensi, dan sebarannya diseluruh Indonesia) perlu ditingkatkan pendayagunaannya dalam mensukseskan program unggulan pemerintah. Untuk itu diperlukan:

a. Kebijakan penempatan perawat di desa dan kelurahan

b. Pemanfaatan dana desa/kelurahan untuk perawat di desa dan kelurahan.

2. Untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan keperawatan, perlu adanya Struktur Keperawatan di tingkat Kementerian Kesehatan yang dapat merumuskan dan menentukan kebijakan strategis terkait dengan keperawatan.

3. Peningkatan kuota penerimaan ASN yang memadai dari profesi Perawat, dan perlunya kebijakan dalam bentuk keputusan Presiden untuk perawat yang bekerja di instansi pelayanan kesehatan milik Pemerintah sebagai Non-PNS sebelum adanya PP No 48/2005 untuk diangkat sebagai PNS seperti teman sejawat Bidan PTT dan Dokter PTT.

4. Mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Implementasi Universal Health Coverage (UHC) dengan azas adil dan wajar. Saat ini perawat belum sepenuhnya mendapatkan sesuai dengan Kontribusinya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pemerintah merevisi peraturan terkait prosentase pembagian jasa pelayanan secara nasional.

5. Praktik mandiri perawat adalah sangat membantu dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, untuk itu harus masuk dalam skema pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS dan mendapat dukungan kebijakan Pemerintah dalam Implementasinya.

6. Memberikan perhatian kepada Perawat dalam memberikan pelayanan di daerah bencana/kondisi bencana sebagai mana profesi lainnya: Bidan dan Guru.

7. Mempercepat terbitnya peraturan pelaksanaan UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan yang saat ini telah 4 tahun, untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum perawat dalam memberikan pelayanan termasuk adanya KONSIL KEPERAWATAN.

8. Mendukung Program Pemerintah untuk pengiriman perawat professional yang bekerja di luar negeri dengan penguatan:

a. Adanya kebijakan terhadap Retourney (perawat yang kembali dari luar negeri) mendapat pengakuan dalam dunia kerja di dalam negeri

b. Kebijakan pemberian insentif bagi institusi pendidikan yang berorientasi pada pasar kerja Luar negeri

c. Regulasi berkaitan kebijakan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai inkubator bagi perawat yang akan bekerja di Luar Negeri, karena setiap Negara mempersyaratkan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun.

d. Pemerintah perlu menetapkan kebijakan dengan melibatkan PPNI terutama menyangkut penetapan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi keahlian perawat dalam perekrutan perawat ke luar negeri.

9. Perlu peraturan Presiden yang mewajibkan fasyankes milik pemerintah dan swasta memberikan kompensasi kepada Perawat sesuai dengan kelayakan sebagai profesi Perawat, dan pemerintah memberikan pengawasan terhadap upah perawat di sektor tersebut, sebagai hasil perhitungan dan perbandingan dengan profesi lain dan perawat di regional ASEAN, maka kelayakan upah perawat adalah 3 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).

10. Mengusulkan tanggal 17 Maret untuk ditetapkan sebagai Hari Perawat Nasional melalui ketetapan/keputusan Presiden.

Presiden Jokowi  tampak dengan antusias mendengarkan dan menanggapi apa yang disampaikan PPNI. “Saya mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang tinggi karena PPNI telah berperan dalam memastikan seluruh rakyat merasakan kehadiran negara dalam hal pelayanan kesehatan,” ucap Presiden Jokowi.

Presiden juga menyatakan bahwa anggaran kesehatan sudah cukup besar, namun masalah kesehatan Indonesia juga cukup besar. “Perlu diketahui bahwa untuk penyakit jantung pada tahun 2017 menghabiskan dana 9,7 triliun dan untuk kanker 2,3 triliun. Dana tersebut seharusnya dapat dialihkan untuk keperluan lain termasuk inkubator untuk meningkatkan kompetensi perawat,” terangnya.

Berkaitan dengan Hari Perawat Nasional, Presiden menyampaikan “hari perawat dapat menjadi kebanggaan dan refleksi Perawat, ini nanti ditanggapi Mensesneg,” ungkap Presiden Jokowi.

Sehubungan denga usulan “Perawat Desa” Presiden tampak mencatat usulan ini, yang dikuatkan kembali oleh Dedi Aprizal Ketua DPP Bidang Organisasi dan Kaderisasi. Dedi menegaskan kembali bahwa Program Satu Desa satu Perawat dapat menggunakan dana desa, dan di Provinsi Lampung hal tersebut telah dilaksanakan. PPNI ingin kebijakan ini diimplementasikan di tingkat nasional, demikian penjelasan Dedi Aprizal, yang juga Ketua DPW PPNI Provinsi Lampung, sekaligus Ketua DPRD Provinsi Lampung.

Melalui pertemuan yang bersejarah ini bagi Pengurus PPNI maupun anggota PPNI dan perawat pada umumnya untuk menguatkan Visi PPNI yaitu Organisasi Profesi yang dicintai Pemerintah.

Semoga usulan yang disampaikan PPNI kepada Presiden Jokowi dapat terealisasi secepatnya di kemudian hari, tentunya do’a dari seluruh insan perawat menjadi bagian terpenting pula dari harapan yang diinginkan bersama. Aamiin… (IM)

 

Sumber : Ketua DPP Bidang Infokom

 

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: