fbpx

PPNI SBT Laporkan Ke Polisi, Dugaan Pemuda Menghina Profesi Perawat

Koordinasi PPNI & Hukor Kemenkes : Demi Percepatan Revisi Permenpan No. 25 Tahun 2014
15 April 2019
PPNI Qatar Berpartisipasi Demi Sukseskan PEMILU 2019
17 April 2019
Show all

PPNI SBT Laporkan Ke Polisi, Dugaan Pemuda Menghina Profesi Perawat

Wartaperawat.com – Kebebasan mengeluarkan pendapat di media massa menjadi hak bagi setiap orang. Namun kebebasan yang didadapatkan perlu dijaga agar tidak mengganggu atau menyinggung terhadap pihak-pihak tertentu.

Upaya yang dilakukan pihak tertentu terhadap organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) perlu diberikan peringatan agar tidak terulang dikemudian hari.

Seperti yang terjadi atas dugaan yang dilakukan oleh oknum salah satu pemuda asal Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku dengan cara menghina dan melecehkan nama profesi perawat.

Adapun bentuk penghinaan yang dimaksud, pemuda itu menulis melalui akun Facebook pada salah satu grup diskusi rakyat Kab. SBT yaitu NEW PILAR SBT.

Memperhatikan dan melihat bentuk penghinaan itu, segenap Pengurus DPD PPNI SBT melakukan rapat terbatas terkait kejadian tersebut, Jum’at (12/4/2019).

Rapat terbatas yang dilakukan di ruang Aula RSUD Bula dipimpin langsung oleh Sekretaris DPD PPNI Ns, Samun Rumakabis, S.Kep.

Disaat berlangsungnya rapat, Samun Rumakabis mengatakan bahwa bentuk penghinaan atau dugaan pelecehan terhadap nama profesi perawat penting bagi PPNI untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Dikatakannya, bahwa ada kemungkinan besar yang ditulis oleh pemuda itu adalah merupakan bentuk ujaran kebencian terhadap institusi profesi yaitu perawat.

Bertepatan pada hari Sabtu (13/04/2019) pukul 09.00 WIT, DPD PPNI SBT yang dipimpin oleh Ketua  PPNI Ns. Ismail Suwakul, S.Kep dengan beberapa unsur pimpinan menemui pihak Polres SBT, untuk melakukan proses pelaporan dugaan perbuatan ujaran kebencian.

DPD PPNI SBT dan Gerakan Nasional Perawat Honor Indonesia (GNPHI) Korda SBT berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan dan dapat memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. (IM)

 

Sumber : Ketua GNPHI Maluku

 

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: