fbpx

Koordinasi PPNI & Hukor Kemenkes : Demi Percepatan Revisi Permenpan No. 25 Tahun 2014

PPNI Jeneponto Gratiskan Seminar & Workshop : Bentuk Dedikasi OP Kepada Anggota
14 April 2019
PPNI SBT Laporkan Ke Polisi, Dugaan Pemuda Menghina Profesi Perawat
16 April 2019
Show all

Koordinasi PPNI & Hukor Kemenkes : Demi Percepatan Revisi Permenpan No. 25 Tahun 2014

Wartaperawat.com – Kepentingan anggota menjadi prioritas organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam menyelesaikan agenda perjuangan yang perlu diselesaikan dan disegerakan.

Masih dalam upaya percepatan proses revisi Permenpan No. 25 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional (Jabfung) berkaitan dengan keputusan regulasi masih menjadi harapan besar bagi perawat ASN dimanapun berada.

Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI, pada waktu sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan pihak BPPSDM Kemenkes RI membahas yang berkaitan dengan revisi Permenpen tersebut, pada Kamis (11/4/2019).

Tanpa menyiakan waktu lagi, kali ini DPP PPNI melanjutkan dengan melakukan pertemuan dengan Biro Hukum dan Organisasi (Hukor) Kemenkes RI di tempat yang sama di Graha PPNI, DKI Jakarta, Jum’at (12/4/2019).

Pada pertemuan ini dihadiri langsung Harif Fadhillah selaku Ketua Umum DPP PPNI didampingi Sekretaris Jenderal DPP PPNI Mustikasari, Bendahara Umum DPP PPNI Apri Sunadi dan Pengurus DPP PPNI lainnya serta Tim Pengkawalan Jabfung.

Sementara dari Hukor Kemenkes RI diketuai Ali bersama Staf lainnya.

Biro Hukum dan Organisasi sebenarnya mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, dan penataan organisasi serta tata laksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya penugasan dan perannya, PPNI memandang perlu untuk berkoordinasi dengan Hukor Kemenkes tersebut, agar proses percepatan tidak menimbulkan hambatan dan sesuai dengan hukum serta perundang-undangan yang berlaku.

Disamping itu, tujuan pertemuan ini untuk penyamaan persepsi tentang isi draft dan lampiran butiran kegiatan.

Disaat pertemuan tersebut, Ketum DPP PPNI mengatakan bahwa konsultasi tentang Permenpan no. 25 tahun 2014 yang tidak disertai dengan perubahan tunjangan jabatan fungsional, hal ini terjadi karena masalah nomenklatur dan banyak butir kegiatan yang belum tercantum.

Harif Fadhillah dikesempatan ini meminta pandangan atau saran tentang apa yang perlu disiapkan oleh PPNI dalam upaya percepatan revisi Permenpan No.25 tersebut.

Selain itu, Ketum DPP PPNI juga menjelaskan atas peran dan kontribusi aktif PPNI dalam mengawal revisi Permenpan.

Dari hasil pertemuan PPNI dan Hukor Kemenkes telah diperoleh kesepakatan, diantaranya : Tentang langkah percepatan revisi., Validasi butir., Penjelasan tentang definisi operasional., Butir kegiatan dan besaran angka kredit untuk setiap butir.

Adapun masukan atau pendapat dari Hukor Kemenkes, yaitu untuk butir kegiatan yang sama diberikan angka kredit yang sama pula. (IM)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: