Wartaperawat.com – Menjelang hari raya Idul Fitri seperti biasanya bagi para pekerja yang ada di Indonesia mengenal adanya Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Pemberian THR itu sendiri diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja. Hak yang akan diterima pekerja ini telah ada didalam peraturan pemerintah.
Untuk mengantisipasi terjadinya kelalain yang kemungkinan dilakukan pemberi pekerja terhadap pekerja, diperlukan adanya pengawasan terhadap masalah ini. Untuk itulah Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Jakarta Utara berinisiasi menyediakan pelayanan posko pengaduan THR bagi anggota perawatnya.
Seiring berjalannya waktu pengaduan THR, maka H. Maryanto selaku Ketua DPD PPNI Jakarta Utara bersama A. Buchori, Bidang Hukum & Politik DPD PPNI Jakarta Utara secara resmi menutup posko pengaduan THR tersebut.
Berikut ini pernyataan resmi yang disampaikan setelah berakhirnya posko pengaduan THR :
Sebagaimana diketahui DPD PPNI Jakarta Utara menjadi organisasi profesi kesehatan pertama yang peduli terhadap hak-hak normatif angggotanya, selain fokus terhadap upah layak yang saat ini difokuskan, juga peduli terhadap persoalan THR keagamaan.
Pada tanggal 25 Mei 2018 lalu DPD PPNI Jakarta utara membuka Posko pengaduan THR, yang juga diberitakan melalui media cetak dan online nasional, bertujuan untuk memberikan informasi dan menghimbau kepada pengusaha bidang jasa kesehatan yang memperkerjakan perawat untuk mentaati regulasi yang ada.
Adapun hasil selama dibukanya posko tersebut, sebagai berikut :
Ttd
Maryanto
Ketua DPD PPNI Jakarta Utara
Sumber : Press Release DPD PPNI Jakarta Utara