fbpx

Pelaku Pengeroyokan Perawat RSUDAM Ferry Fadly, Belum Ditangkap ?

Rakernas II PPNI Riau 2018 : Kesejahteraan Perawat Jadi Program Unggulan
14 April 2018
Show all

Pelaku Pengeroyokan Perawat RSUDAM Ferry Fadly, Belum Ditangkap ?

Wartaperawat.com – Pelaku pengeroyokan terhadap perawat Ferry Fadly saat bertugas di IGD Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moelok (RSUDAM) Bandar Lampung (27/3) masih juga belum ditangkap. Upaya yang dilakukan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk mencari keadilan dan membela kehormatan profesi perawat dalam kasus ini terus dilanjutkan. Melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Perawat (BBHAP) yang baru terbentuk diharapkan dapat membantu kebutuhan perawat yang berkaitan dengan hukum.

Penanganan dalam kasus ini masih terus dibuktikan untuk mendapatkan keadilan yang sebenarnya. Kehadiran sebelumnya, Maryanto selaku sekretaris BBHAP PPNI dan dilanjutkan ketua BBHAP PPNI Muhammad Siban ke RSUDAM sebagai bentuk dukungan moril dan pembelaan hukum terhadap anggota perawat. Disamping itu pelaku pengeroyokan yang hingga kini masih belum ditangkap perlu juga mendapatkan informasi penyebab penundaan penangkapannya.

“Kami datang ke Lampung atas permintaan dari Direktur RSUDAM atas kasus perawat Ferry, sepertinya pengurus PPNI di Lampung  tidak puas  atas penanganan kasus ini. Mungkin tidak puas, itu kan relatif,  karena  sampai saat ini belum ada peningkatan penanganannya disebakan saksi yang dihadirkan belum lengkap dan menyatu sehingga belum mengarah ke suatu tindak pidana yang lengkap,” ucap Muhammad Siban di Graha PPNI Jakarta, setelah kepulangannya dari Bandar Lampung menangani kasus perawat Ferry Fadly, pada Selasa (10/04/2018).

M.Siban menjelaskan pelaku pengeroyokan hingga saat ini belum ditangkap oleh pihak kepolisian Bandar Lampung dikarenakan masih adanya kendala saksi yang melihat kejadian langsung belum lengkap sehingga BBHAP PPNI pun membantu kendala tersebut. Upaya juga dilakukan untuk penguatan pembelaan dengan meminta bantuan dari pihak legislatif untuk ikut mengawasi dan menindaklanjuti kasus ini.

“Pelaku memang belum ditangkap polisi, agak susah prosesnya dikarenakan saksi 1, 2 dan 3 belum kuat dan belum lengkap, ini kan delik pengaduan pasal 170 pengeroyokan, jadi saksi yang melihat secara langsung kejadian akan diminta keterangan oleh pihak kepolisian nantinya. Kami pun dalam kunjungan ke TKP sudah mengetahui masalanya, sehingga kami telah mengumpulkan saksi-saksi yang sudah ada untuk diberikan pengarahan dalam kelengkapan pengaduan ke polisi”, ungkapnya.

BBHAP terus didorong PPNI (pusat) untuk menuntaskan kasus ini, setelah bertemu pihak RSUDAM, BBHAP bersama pengurus PPNI Lampung melanjutkan beraudiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Lampung pada Kamis (5/4). Dalam pertemuan ini didampingi Ketua DPW PPNI Lampung Dedy Afrizal, yang bertujuan meminta  kepada wakil rakyat agar kasus pengeroyokan perawat ini ditindaklanjuti dan berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali. (IR)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: