fbpx

Sidang Pengujian Formil UU Kesehatan, IBI : Dukung Transformasi Kesehatan, Perjuangkan Esensial UU Kebidanan

PPNI & 4 OP Lanjutkan Sidang Pengujian Formil UU Kesehatan, Tapi DPR dan Pemerintah Belum Siap
22 November 2023
Keren! Perawat Tri Novia Utusan Depok Raih 4 Kategori Juara di Ajang Duta Kesehatan Jawa Barat 2023
23 November 2023
Show all

Sidang Pengujian Formil UU Kesehatan, IBI : Dukung Transformasi Kesehatan, Perjuangkan Esensial UU Kebidanan

Wartaperawat.com – Perjuangan demi mempertahankan hak-hak warga negara Indonesia termasuk pada insan bidang kesehatan sudah berlangsung secara baik dan terarah melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretariat Bersama dari 5 Organisasi Profesi Kesehatan (IDI, PPNI, IBI, PDGI, dan IAI) sebagai Para Pemohon terus mengikuti lanjutan Sidang Pengujian Formil UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, Ketua Umum PP IBI Ade Jubaedah, Mahesa perwakilan IDI, Khoirul Anam perwakilan PDGI, dan para undangan lain dari Para Pemohon termasuk Muhammad Joni selaku Tim Kuasa Hukum yang hadir bersama di Gedung MK.

Namun jalannya sidang tidak dapat dilanjutkan, karena berkaitan materi mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah belum ada kesiapannya, sehingga Suhartoyo selaku Ketua MK menjadwalkan kembali sidang lanjutannya.

Sementara itu, salah satu pemohon yaitu Ikatan Bidan Indonesia (IBI) yang masih terus konsisten memperjuangkan hak bagi Bidan untuk mempertahankan esensial dari UU Kebidanan No. 4 Tahun 2019.

Ade Jubaedah didampingi Heru Herdiawati selaku Bendahara Umum PP IBI Periode 2018-2023 hadir mengikuti sidang kali ini maupun aksi damai penolakan UU Kesehatan sebelumnya.

Selain itu, selama ini mereka telah merasakan manfaat atau dampak atas kepemilikan UU Kebidanan bagi tenaga Bidan, sehingga perlu dipertahankan dengan cara sebaik-baiknya.

“Hadirnya kami disini, kami Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia, konsen untuk tetap agar isi dari UU Kebidanan ini yang 80 Pasal dan 12 Bab, bagian esensialnya ini ingin tetap ada di UU Kesehatan,” terang Ade Jubaedah usai penundaan sidang di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).

“Makanya kami hadir ada disini untuk berjuang agar UU Kebidanan ini tetap eksis, karena ini baru lahir tahun 2019,” lanjut Ketua Umum PP IBI Periode 2023-2028 hasil Kongres Ke 17 IBI.

Menurutnya, pada saat ini pihaknya selalu mendukung kebijakan berkaitan program pemerintah termasuk transformasi kesehatan, namun perjuangan harus terus dilakukan dan diharapkan untuk tidak mencabut UU Kebidanan yang sudah dirasakan oleh anggotanya termasuk juga UU yang dimiliki OP Kesehatan lainnya.

“Bukan menolak trasformasi kesehatan, tapi kita tetap berjuang agar transformasi kesehatan, tidak mencabut undang undang yang sudah established,” tegasnya.

Adapun Undang Undang yang sudah established diucapkannya, yaitu UU Praktik Kedokteran, UU Kebidanan, UU Keperawatan dan lainnya.

“Kita tetap dukung transformasi kesehatan, tapi bukan berarti mencabut Undang-Undang yang sudah established,” pungkasnya, atas pernyataan sikap IBI tersebut. (IM)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: