fbpx

Kontribusi Perawat & Cara PPNI Sejahterahkan Anggotanya Di Era JKN

BPJS Kesehatan Defisit, Pemerintah Jamin Layanan Kesehatan Baik
13 Desember 2018
Cara Perawat Tingkatkan Kompetensi & Peluang Praktik Mandiri
15 Desember 2018
Show all

Kontribusi Perawat & Cara PPNI Sejahterahkan Anggotanya Di Era JKN

Wartaperawat.com –  Penyakit katastropik yang merupakan penyakit berbiaya tinggi dan secara komplikasi dapat membahayakan jiwa penderitanya dan penyakit menular dapat dicegah melalui penerapan pola hidup sehat dan upaya promotif maupun preventif.

Berdasarkan pengalaman di lapangan upaya penanganan masalah penyakit katastropik ini belum membawa hasil yang menggembirakan. Salah satu penyebabnya adalah belum dioptimalkan fungsi dan peran perawat dalam melakukan pencegahan penyakit dan perawatan prolanis di berbagai tatanan layanan kesehatan, khususnya tatanan pelayanan primer.

Sebaiknya perawat diberikan peluang untuk dapat berkontribusi dalam hal pencegahan penyakit, maka potensi pemborosan pembiayaan kesehatan akan dapat ditekan. Namun kebijakan pemerintah tentang JKN belum menyentuh profesi perawat untuk dapat memanfaatkan peluang dan berperan dalam pencegahan berbagai penyakit.

Perawat yang bekerja di berbagai tatanan pelayanan kesehatan bersama tim kesehatan lainnya untuk meningkatkan status kesehatan individu, keluarga dan masyarakat. Selain itu, perawat merupakan tenaga kesehatan esensial dalam pelayanan kesehatan.

Melalui kerjasama antar bidang terkait, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menggelar kegiatan Workshop Peran Perawat Mendukung Jaminan Kesehatan Nasional di Hotel Ibis Tamarin Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Harif Fadhillah Ketua Umum DPP PPNI, dalam sambutannya sebelum membuka acara tersebut, Kamis (13/12), menyampaikan bahwa kegiatan workshop ini merupakan bagian dari implementasi program kerja bidang pelayanan dan kesejahteraan, dalam kontek melihat bagaimana sebenarnya atau mengaktualisasikan adanya masukan atau pendapat dari berbagai pihak terutama dari anggota.

Menurut Harif Fadhillah, upaya ini memang harus secara sistematis dan tidak harus langsung mendapatkan sesuatu yang baru, oleh karenanya perlu adanya proses terlebih dahulu. Kegiatan semacam ini, sudah pernah 10 tahun lalu dilakukan oleh IDI (Ikatan Dokter Indonesia), namun hasilnya saat ini IDI sudah lebih berdaya.

Tentunya tujuan kegiatan kali ini, dikatakannya, bagaimana eksistensi Organisasi Profesi (OP) PPNI dan anggotanya makin baik di dalam sistem pelayanan kesehatan yang sedang berjalan.

Diakui Harif, bahwa Kegiatan ini masih dalam intern saja dan berharap adanya masukan dari peserta dan adanya faktual seperti apa yang akan diinginkan termasuk dari ikatan/himpunan perawat yang ada.

Harif juga menceritakan pengalamannya saat mengunjungi di tempat pelayanan kesehatan akhir-akhir ini. Disampaikannya, setelah pengamatannya, bahwa adanya peran perawat yang melewati beban kerja yang tak sebanding ketersediaan jumlah perawat dengan jumlah pasien yang begitu banyak, sehingga perlunya memperhitungkan istilah cost effective nurse di ERA JKN ini, agar kualitas pelayanan berdampak baik.

Ditambahkannya, bahwa keberadaan jumlah SDM perawat yang masih kurang, termasuk adanya tambahan pengadaan alat kesehatan di RS, namun tak diimbangi dengan SDM perawat yang profesional.

Dijelaskan Harif Fadhillah, sudah banyak kontribusi perawat dalam ERA JKN saat ini, termasuk penekanannya terhadap peran perawat yang berpengaruh terhadap keberhasilan program JKN yang merupakan program pemerintah Indonesia tersebut. Hal ini pula telah disampaikan PPNI yang tercantum di dalam dokumen usulan di saat pertemuan PPNI dengan Presiden Jokowi di Istana Presiden, Selasa (4/11/2018).

Melalui workshop ini, PPNI ingin mencoba adanya hasil terbaik bagi para anggota perawat, selain itu dijelaskannya, bahwa sebenarnya sudah banyak usulan PPNI kepada pengambil kebijakan termasuk adanya model usulan dan diinginkannya agar dapat benar-benar diakui.

Saat ini diberitahukannnya, bahwa PPNI sudah menyiapkan beberapa instrumen, tentunya hal yang disiapkan ini benar-benar dan nantinya dapat dimanfaatkan dengan baik dalam sistem JKN. Instrumen yang dimaksud diantaranya : adanya Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) dan Standar Intervensi Keperawatan Indonesia (SIKI).

Pertimbangan Harif, melalui kedua instrumen tersebut seharusnya di era JKN diperlukan perhatian pihak terkait, melalui UU keperawatan dinyatakan bahwa perawat mempunyai kelebihan dengan adanya metologinya, yang tentunya sesuai dengan intervensi perawat. Dengan adanya perawat yang memiliki standar profesi diharapkan perawat bukan hanya sekedar membantu penyembuhan pasien saja.

Instrumen yang ada, menurutnya, mau tidak mau menjadi acuan dalan pelayanan JKN tersebut yang menjadi pertimbangan bagi pemangku kepentingan. Lebih jauh Harif mengingatkan, bila nantinya instrumen itu benar-benar diakui, maka perawat harus benar-benar menjalankan kewenangan yang ada dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya lagi, peran OP PPNI menghadapi tahun 2019, selain berkontribusi, disarankannya adanya tindak lanjut pertemuan ini dengan melalui pembentukan satgas dan hasil pertemuan ini juga diperlukan tim ataupun jejaring di tingkat DPW PPNI maupun ikatan/himpunan yang ada. Diusulkannya, adanya role model untuk yang diprogramkan dengan tujuan dapat memberikan manfaat bagi perawat.

Selain berkontribusi, Harif pun berharap akan ada implikasinya terhadap peningkatan kesejahteraan perawat. Dalam hal ini, PPNI tentunya mendukung pogram JKN, namun perlunya ada catatan tambahan, dimana program itu berjalan dan saat dilaksanakan perlu memperhatikan azas keadilan dan kewajaran. Langkah itu diperlukan, karena saat ini masih banyak kesenjangan antara perawat dan tenaga kesehatan lainnya.

Permasalahan kesenjangan itu pun, diterangkan Harif pula disaat bertemu dengan Presiden Jokowi, dan usulan lainnya telah sampai juga dan menjadi catatan tersendiri bagi Presiden Jokowi, termasuk usulan perawat desa, peran perawat untuk ke luar negeri maupun peran perawat di saat menghadapi bencana.

Selain itu, Harif menerangkan juga peran PPNI memberikan peluang dan pedoman bagi perawat untuk melakukan praktik mandiri, dengan tujuan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan perawat. Disamping itu pula, adanya komitmen PPNI melalui SK nya mengenai 3 kali UMP bagi kelayakan upah bagi seorang perawat yang merupakan tenaga profesional.

Pada workshop kali ini selain dihadiri Sekretaris Jenderal DPP PPNI Mustikasari, Bendahara Umum DPP PPNI Apri Sunadi, dihadiri juga perwakilan Ketua DPW PPNI, Perwakilan Ikatan/Himpunan Perawat maupun undangan lainnya.

Pada kesempatan ini panitia pelaksana menghadirkan nara sumber yang berkompeten diantaranya : Eduard Sigalingging (Kemendagri) dengan materi Kebijakan Kementerian Dalam Negeri dalam Mendukung Kesejahteraan Perawat melalui Regulasi Otonomi Daerah., Sigit Priyohutomo, (Kemenko PMK RI) materi Indikator Profesional Value di Era JKN., T.B Rahmat Sentika (Surveyor Kemenkes RI) dengan materi Optimalisasi Profesional Value di Era JKN.

Direktur BPJS Kesehatan Jakarta Pusat Eddy Sulistijanto menyampaikan materi Pandangan BPJS Kesehatan Terhadap Profesional Value Keperawatan., Soendoyo (Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI) materi Kebijakan JKN Indonesia, sedangkan materi Hasil Analisis Profesional Value Keperawatan di Layanan Primer, Sekunder dan Tersier oleh Dr. Ati Suyamediawati sekaligus Ketua DPP PPNI Bidang Pelayanan.

Dikesempatan ini pula, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah dan Ketua DPP Bidang Kesejahteraan Erwin menyampaikan pemaparannya mengenai upaya yang dilakukan PPNI dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota perawat.

Kegiatan ini workshop kali ini bertujuan atas kontribusi perawat dalam menyelamatkan JKN diantaranya :

-Menginformasikan berbagai isu dan perkembangan terkini terkait kebijakan JKN tentang peran perawat

-Mendiskusikan berbagi isu dan perkembangan terkait kontribusi perawat dalam pelaksanaan program JKN

-Menyusun usulan kebijakan tentang pola pelayanan perawat di era JKN

-Menyusun langkah-langkah dalam merealisasikan upaya optimalisasi peran perawat dalam pelaksanaan program JKN. (IM)

 

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: