fbpx

Kemenkes Siaga Yankes Bagi Penyelenggara PEMILU 2019 & Sampaikan Rasa Duka

PPNI Berduka, Bendahara PPNI Kab Nias Selatan Meninggal Dunia
26 April 2019
Pengurus PPNI RS Sumber Waras & RS Tzu Chi Resmi Dilantik
28 April 2019
Show all

Kemenkes Siaga Yankes Bagi Penyelenggara PEMILU 2019 & Sampaikan Rasa Duka

Wartaperawat.com – Pelaksanaan PEMILU 2019 yang masih dalam proses perhitungan suara menjadi catatan sejarah sebagai pesta demokrasi yang banyak yang menelan korban jiwa.

Tentunya kondisi tubuh dan kesehatan bagi penyelenggara pesta demokrasi menjadi hal terpenting agar kejadian tersebut tidak terulangkembali diwaktu yang akan datang.

Berdasarkan laporan yang ada, dikabarkan lebih dari seribu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2019 sakit, sedangkan lebih dari dua ratusan diantaranya meninggal dunia.

Dalam mengatasi masalah tersebut, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan melayangkan surat edaran kepada Kepala Dinas Kesehatan hingga kepala Puskesmas agar memfasilitasi KPPS dan PPK selama Pemilu berlangsung.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek turut prihatin atas musibah yang menimpa korban. Ia berduka atas meninggalnya 2 ratusan lebih dan seribuan KPPS/PKK yang sakit.

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas meninggalnya beberapa petugas penyelenggara Pemilu 2019, semoga keluarga yang ditinggalkan bisa sabar atas musibah ini,” ungkapnya, Sabtu (27/4/2014).

Kementerian Kesehatan sudah membuat surat edaran nomor HK.02.02/III/1681/2019 tanggal 23 April 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Petugas KPPS/PPK yang Memerlukan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit dan Kepala Puskesmas seluruh Indonesia.

“Kami mengimbau kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan KPU Daerah setempat untuk membantu dan memfasilitasi KPPS dan PPK yang memerlukan layanan kesehatan selama proses pemilihan umum berlangsung sampai berakhirnya proses pemilihan umum tahun 2019,” kata Menkes.

Menkes juga meminta kepada fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit dan Puskesmas) untuk memberikan pelayanan kesehatan sebaik-baiknya kepada KPPS dan PPK yang memerlukan bantuan.

Bagi Kepala Dinas Kesehatan diharapkan dapat menyampaikan informasi ini kepada seluruh stakeholder terkait di wilayah kerjanya dan ditindak lanjuti. (IM)

 

Sumber : Berita dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI.

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: