Wartaperawat.com – Penahanan telah dilakukan oleh Polres Aceh Barat, Polda Aceh terhadap perawat honor DA pada kasus salah suntik kepada pasien Alfa Reza (11 tahun) yang mengakibatkan pasien meninggal dunia, terjadi di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat, pada hari Jumat (19/10/2018) lalu.
Dalam upaya kepedulian dan pembelaan terhadap anggotanya, Selasa (22/1/2019), Abdurrahman selaku Ketua DPW PPNI Aceh bersama Pengurus DPW PPNI Aceh lainnya langsung menuju ke wilayah Aceh Barat yang jaraknya jauh dari Banda Aceh.
Kepergian Pengurus PPNI mendatangi Polres Aceh Barat untuk menyampaikan surat penangguhan terhadap perawat DA yang saat ini sedang ditahan sejak Kamis (17/1/2019), sekaligus beraudiensi dengan pihak Polres Aceh Barat berkaitan dengan penahanan tersebut.
Pada Selasa Malam (22/1/2019), Pengurus DPW PPNI Aceh dan DPD PPNI Aceh Barat berkesempatan mengunjungi rumah keluarga perawat DA di daerah Meulaboh, Aceh Barat.
Keesokan harinya, Rabu (23/1/2019), dari Sekretariat DPD PPNI Aceh Barat, para Pengurus PPNI menuju Polres Aceh Barat yang berada di Jalan Swadaya, Meulaboh.
Setibanya di Polres Aceh Barat, rombongan PPNI diterima oleh Wakapolres Edy Bagus Sumantri, sementara Kapolres Aceh Barat Raden Robby Aria Prakasa sedang ada tugas kedinasan. Selanjutnya, rombongan PPNI diarahkan dan beraudiensi dengan Kasat Reskrim Muhammad Isral.
Berikut ini, laporan hasil audiensi PPNI dengan pihak Polres Aceh Barat, Rabu (23/1/2019), yang disampaikan Ketua DPW PPNI Aceh Abdurrahman melalui pesan tertulisnya, diantaranya :
Setelah beraudiensi, Abdurrahman menjelaskan pula, bahwa para Pengurus PPNI berkesempatan menemui perawat DA, sekaligus PPNI memberikan surat kuasa hukum yang selanjutnya ditandatangani oleh perawat DA untuk menyetujui atas surat kuasa hukum kepada 6 pengacara yang disiapkan oleh BBH (Badan Bantuan Hukum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI dalam upaya mengadvokasi proses hukum yang sedang berjalan di Polres Aceh Barat. (IM)
Sumber : Ketua DPW PPNI Aceh