fbpx

Dampingi Tersangka Perawat DA, PPNI Siapkan Pengacara

Ini Hasil Audiensi PPNI & Polres Aceh Barat, Kasus Tersangkanya Perawat DA
24 Januari 2019
Atas Keberhasilan Indonesia Sehat, WHO SEARO Mengapresiasi & Terima Kasih
26 Januari 2019
Show all

Dampingi Tersangka Perawat DA, PPNI Siapkan Pengacara

Wartaperawat.com – Peran organisasi profesi akan semakin lebih bermakna, jika anggotanya dapat merasakan manfaat atas keberadaannya. Problema yang dialami seorang perawat menjadi perhatian dan diperlukan segera penyelesaiannya.

Sehubungan dengan perubahan status tersangka yang dialami perawat DA oleh pihak Polres Aceh Barat dalam kasus salah suntik terhadap pasien Alfa Reza (11 tahun) yang mengakibatkan pasien meninggal dunia di RSU Cut Nyak Dhien Meulaboh di Aceh Barat, Aceh (19/10/2018) lalu, menjadi perhatian serius bagi pengurus PPNI.

Sesuai dengan fungsi dan keberadaanya, maka Badan Bantuan Hukum (BBH) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) bersama DPW PPNI Aceh telah melakukan upaya pembelaan terhadap perawat DA, yang saat ini sejak Kamis (17/1/2019), berada di tahanan Polres Aceh Barat.

“Berdasarkan pengaduan dari DPW Aceh berkaitan bantuan penanganan perkara perawat DA, maka BBH dari DPP PPNI sudah menyiapkan untuk pembelaan hukum. Kita siapkan ada 6 pengacara yang akan membantu,” ujar Muhammad Siban, SH.,MH yang didampingi Ahmad Efendi Kasim, S.Kep.,SH.,MH (Wakil Bidang Litigasi/Penanganan Perkara Peradilan) usai mengadakan rapat pembahasan masalah hukum perawat DA, di Graha PPNI Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Kepala BBH DPP PPNI ini menyampaikan dari hasil perbincangan dengan Ketua DPW PPNI Aceh Abdurrahman setelah melakukan audiensi dengan pihak Polres Aceh Barat, Rabu (23/1/2019), sebagai bentuk upaya PPNI atas permohonan penangguhan tahanan bagi perawat DA.

“Dari usulan yang diberikan BBH DPP dan DPW PPNI Aceh atas permintaan penangguhan penahanan termasuk permintaan pihak keluarga, hal ini telah dilakukan oleh DPW PPNI Aceh sekaligus sudah menemui perawat DA, dan sebelumnya Pengurus PPNI telah bertemu dengan Wakapolres Aceh Barat dan penyidik,” jelas Siban.

Menurut kabar yang didapat dari Ketua DPW PPNI Aceh Abdurrahman, diungkapkannya, bahwa hasil keputusan menunggu hingga hari Jumat (25/1/2019), dikarenakan Kapolres Aceh Barat sedang dinas ke luar kota dan kemungkinan penangguhan akan mendapatkan hasil.

“Kemungkinan keberhasilan penangguhan sekitar 80 % dan pemenuhan permintaan atas saksi ahli bidang keperawatan sudah diatensi oleh Wakapolres dan penyidik, selain itu, saksi ahli ini penting disiapkan karena ini merupakan tindakan keperawatan yang berkaitan erat dengan hukum keperawatan yang ada,” pungkasnya. (IM)

 

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: