fbpx

DPD PPNI Se SULBAR Gelar Dialog : Upaya Perjuangan Sejahterahkan Perawat

Hotmatua Rambe, Terpilih Kembali Ketua DPD PPNI Tapanuli Selatan Periode 2018-2023
23 April 2018
Hasil Rakerda II, PPNI Kota Padang Ingin Produksi Film Inspiratif Perawat
25 April 2018
Show all

DPD PPNI Se SULBAR Gelar Dialog : Upaya Perjuangan Sejahterahkan Perawat

Wartaperawat.com – Upaya yang dilakukan pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Melalui kegiatan dialog antara pengurus DPD PPNI dengan para pengambil kebijakan di suatu daerah, diharapkan dapat menguntungkan bagi kepentingan perawat. Acara dialog diselenggarakan di Ruangan Merak D’Maleo Hotel Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (20/4/2018).

Dialog  yang mendapat dukungan dari DPW PPNI Sulbar telah menghadirkan narasumber diantaranya Hj. Andi Marini Ariakati, SE dari Komisi IV DPRD Sulbar, Dra.Hj. Supiani., Apt., M.Kes Kabid.Yankes, Farmasi dan SDK mewakili Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulbar dan H. Yuswanto,  SE mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar.

Hadir pula Ners. Sitti Aminah, S.Kep., M.Kep perwakilan dari DPW PPNI Sulbar termasuk kehadiran Pengurus DPD PPNI Mamuju, Poliwali, Mamasa, Majene, Mamuju Tengah, dan Pasang Kayu.

Pada dialog kali ini membahas 4 (empat) item hasil rekomendasi pertemuan antara Organisasi Perawat Se Sulbar dengan Dinas Kesehatan Sulbar, Dinas Kesehatan Kabupaten Se Sulbar, Direktur RSUD Kabupaten se Sulbar di Kantor Dinas Kesehatan Prov.Sulawesi Barat pada tanggal 25 April 2017 lalu.

Adapun hasil rekomendasi pertemuan itu, sebagai berikut :

  1. Pemerintah Daerah Kabupaten Se-Prov.Sulawesi Barat melakukan standarisasi basic salary bagi perawatan non PNS.
  2. Pemerintah Daerah Kabupaten Se-Prov.Sulawesi Barat melakukan rasionalisasi jumlah tenaga perawat berdasarkan peraturan dan standar perencanaan kebutuhan yang ada dengan melibatkan Organisasi Profesi PPNI Provinsi/Kabupaten.
  3. Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten untuk menerbitkan Peraturan Daerah terkait besaran upah dengan mengikuti standar UMP Prov.Sulawesi Barat.
  4. Mendorong Pemerintah Daerah untuk menerbitkan Peraturan Daerah terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Adapun kesimpulan dialog dengan tema “Mengawal Aksi 163 Demi Mempertegas Arah dan Komitmen Perjuangan” dari narasumber, sebagai berikut :

Menurut Hj. Andi Marini Ariakati, SE diantaranya : Sangat mendukung dan mengapresiasi dilaksanakannya dialog tersebut. Membantu mengawal/mengadvokasi hasil rekomendasi sampai ke tingkat Kabupaten Se Sulawesi Barat (Bupati dan DPRD Se Sulbar). Mengharapkan ke seluruh pengurus PPNI Se Sulbar agar dapat menyediakan Data Perawat yang Valid. Menjadwalkan (minggu depan, 31 April 2018) akan membahas hasil rekomendasi 163 dan hasil dialog tersebut di Komisi IV DPRD Sulbar dengan mengundang stakeholder terkait dan pengurus PPNI Se Sulbar. Prihatin dengan adanya kesejahteraan para Perawat se Sulbar dimana gaji Perawat kontrak dengan besaran gaji masih ada Rp 400.000 perbulannya bagi lulusan D.III Keperawatan dan Rp 500.000 bagi lulusan S1/Ners. Memperjuangkan kesejahteraan para Perawat Se Sulbar seperti halnya dengan para Guru Se Sulbar.

Sementara menurut Dra.Hj. Supiani, Apt, M.Kes diantaranya : Sangat mendukung dan mengapresiasi dilaksanakannya dialog tersebut. Menyampaikan hasil rekomendasi dan dialog ke Gubernur dan Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Barat. Mengharapkan ke seluruh pengurus PPNI Se Sulbar agar dapat menyediakan Data Perawat yang sudah memiliki STR.  Menyarankan kepada Perawat Se Sulbar agar meningkatkan pengetahuan dan skill dalam mengikuti persaingan seleksi penerimaan Program Nusantara Sehat baik secara tim dan individu.

Selain itu, H.Yuswanto, SE berkesimpulan : Sangat mendukung dan mengapresiasi dilaksanakannya dialog tersebut. Khusus penggajian tenaga kontrak masing-masing Kabupaten Se Sulbar sistem penggajian tersebut sudah diatur oleh masing-masing Kabupaten yang sesuai pagu. Penggajian Perawat di Perusahaan Swasta (di Rumah Sakit) digaji sesuai dengan UMP/UMK Sulawesi Barat tahun 2018 sebesar Rp 2.193.530, bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan. Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut berakhir maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan.

Menurut Yuswanto lagi, Sistem penggajian di perusahaan/swasta (rumah sakit swasta) pada saat penandatanganan perjanjian kontrak pihak pertama dan pihak ke dua. Sistem penggajian tersebut sudah tertuang dalam surat perjanjian kontrak yang sesuai UMP/UMK. Pihak perusahaan tidak perkenankan memecat karyawan tanpa ada alasan (bukti) yang jelas, bila ada pemecatan sebelum masa kontrak karyawan selesai maka pihak perusahaan tetap membayarkan gaji karyawan tersebut sampai masa perjanjian kontrak selesai. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dan ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta. (IM)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: