fbpx

Aksi Unjuk Rasa PPNI Polewali Mandar : Bela Nasib & Cegah Eksploitasi Perawat

PPNI Aceh Berkolaborasi Dukung Pengembangan Kualitas Perawat
29 Maret 2019
PIT PPNI DKI Jakarta 2019 : Sinergitas Perawat Tingkatkan Taraf Hidup Kesehatan Masyarakat
31 Maret 2019
Show all

Aksi Unjuk Rasa PPNI Polewali Mandar : Bela Nasib & Cegah Eksploitasi Perawat

Wartaperawat.com – Melihat nasib anggota perawat dan cara perekrutan tenaga perawat sukarela tanpa gaji di RSUD Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, maka Pengurus DPD PPNI Polewali Mandar telah berupaya melakukan tindakan pembelaan terhadap masalah tersebut.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Ketua DPD PPNI Polemali Mandar H. Rusdianto, S.Kep,Ns, Jumat (29/3/2019), menyampaikan informasi kronologis kejadian hingga terjadinya Aksi Unjuk Rasa atas tindakan pihak RSUD Polewali Mandar.

Pada hari Jum’at (22/3/2019), setelah perayaan HUT PPNI ke 45 di RSUD  Kab. Polewali Mandar, Direktur Rumah Sakit Umum Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan 2 buah surat sbb :

1. Pada Tanggal 22 Maret 2019, pemberhentian kepada salah seorang perawat Sukarela yang telah mengabdi selama 13 Tahun tanpa ketetapan upah, dengan alasan pemberhentian tidak jelas karena Direktur beralasan bahwa dasar dari pemberhentian perawat tersebut dari hasil investigasi Tim Satuan Pengawas Internal (SPI) yang mana alasan Direktur bahwa pada pasca aksi unjuk rasa 7 Mei 2018.

Perawat tersebut telah memukul meja didepan Direktur dan ini melanggar kode etik (menurut keterangan Direktur dan bukan itu saja), bahwa perawat tersebut malas masuk kerja, perawat tersebut tidak hormat kepada dokter, namun setelah Pengurus DPD PPNI Polewali Mandar menemui ketua TIM SPI, ketua SPI menampik alasan dari Dirut RSUD, bahwa Tim SPI tidak pernah merekomendasikan perawat tersebut diberhentikan.

Perawat a.n. Sahida, tertanggal 7 Mei 2018, saat mereka dikumpul bersama teman-temannya yang turut serta dalam aksi unjuk rasa di DPRD dan PEMDA saat itu oleh pihak Manajemen RSUD, menghardik meja dengan maksud Direktur memberikan kesempatan untuk mendengarkan alasan Sahida dan rekan rekan turut serta dalam aksi karena saat itu Ibu Dirut meninggalkan ruangan pertemuan.

Dimata rekan-rekan seprofesi Sahida adalah sosok perawat sukarela yang senior dan dapat diandalakan, sebab telah berpengalaman selama 13 tahun, orangnya ramah dan ceria, sopan dan sangat rajin dalam menjalankan tugas jaga di ruang perawatan selama ini, hubungan dengan tenaga kesehatan lainnya juga baik.

2. Pada tanggal 22 Maret 2019, Direktur RSUD mengeluarkan surat pengumuman perekrutan tenaga sukarela dengan persyaratan bahwa pihak pelamar bertanda tangan diatas blanko yang sudah disiapkan.

Dari dasar kejadian tersebut diatas, maka Pengurus DPD PPNI Polewali Mandar melakukan konsolidasi, namun tidak ada iktikat baik dari pihak RSUD dan DPRD (konsolidasi tidak dipedulikan), sehingga DPD PPNI memutuskan untuk melakukan Aksi Unjuk Rasa kembali, Selasa (26/3/2019).

Adapun tuntutan Aksi Unjuk Rasa pada 26 Maret 2019 DPD PPNI Kabupaten Polewali Mandar :

  1. Menuntut agar Dirut RSUD Polewali untuk membatalkan dan merevisi kembali persyaratan perekrutan tenaga kesehatan di rumah sakit, bahwa pendaftar tidak boleh menuntut upah/gaji.
  2. Menuntut janji DRRD, Direktur RSUD dan Kepala Dinas Kesehatan untuk menganggarkan upah perawat sebanyak 1 Milliar pada anggaran perubahan tahun 2018 dan tahun 2019, dan harus dibuktikan dengan surat komitment tertulis bersama Dinas/Instansi terkait dalam penyelesaiannya.
  3. Menuntut kinerja Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinkes, RSUD, Puskesmas dan BKD dalam hal merumuskan secara bersungguh-sungguh terkait data kebutuhan tenaga kesehatan.
  4. Mencabut status sukarela bagi tenaga kesehatan.
  5. Meminta program 1 Perawat, 1 Desa.
  6. Meminta agar Direktur RSUD Polewali Mandar, meminta maaf dan mencabut SK Pemberhentian kerja, terhadap salah satu perawat di RSUD Polewali Mandar atas nama Sahida, karena dianggap kurang mendasar dan cenderung menyalahi aturan serta semena- mena.
  7. Mengutuk keras sikap kepemimpinan otoriter dari seoarang Dirut RSUD.
  8. Menuntut Standar Upah layak sesuai UMR Provinsi Kabupaten/Kota, berdasarkan surat Kemenkes Nomor.Kp.01.03/1/3/6037/2017 pertanggal 14 Desember 2017.
  9. Menuntut agar tenaga kesehatan yang terlanjur direkrut tetap diberikan upah/gaji sesuai UMP/UMK, berdasarkan surat Kemenkes Nomor.Kp.01.03/1/3/6037/2017 pertanggal 14 Desember 2017.

Sumber : Ketua DPD Polewali Mandar

 

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: