fbpx

Upaya PPNI Demi Kesejahteraan Perawat

Pengurus DPD PPNI Kota Tangerang Resmi Dilantik
8 Desember 2018
PPNI Dukung Himpunan Perawat Menuju Pelatihan Berkualitas & Diakui
10 Desember 2018
Show all

Upaya PPNI Demi Kesejahteraan Perawat

Wartaperawat.com – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai organisasi profesi bagi wadah berhimpunnya perawat, memiliki peran sebagai pengembang dan pengawas keperawatan di Indonesia.

PPNI berperan dari pelaksanaan pengawasan tersebut, termasuk pengawasan terhadap kesejahteraan perawat di Indonesia. Salah satu cara implementasinya dengan menyusun pedoman pemberian jasa profesional bagi perawat yang dapat menjadi acuan bagi institusi pengguna jasa perawat dalam memperhitungkan jasa profesional perawat yang proporsional dan layak.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, PPNI telah menerbitkan pedoman Jasa Profesional Profesi Perawat di Indonesia yang dapat digunakan di tatanan pelayanan kesehatan. Sehubungan dengan itu, DPP PPNI menggelar worksop Pedoman Jasa Profesional Profesi Perawat di Indonesia di Hotel Pomelotel Jakarta, Sabtu (8/12/2018).

Setelah membuka acara tersebut, Harif Fadhillah mengatakan bahwa upaya maupun langkah PPNI dalam upaya mensejahterahkan perawat. Berdasarkan peran dan fungsi PPNI yang ada di dalam UU Keperawatan. Harif katakan bahwa memang ada perbedaan antara serikat pekerja dengan organisasi profesi.

Dikatakannya, jika serikat pekerja tentunya jargon utamanya kesejahteraan sedangkan OP jargon itu profesionalisme, tetapi OP bukan tidak mengurusi kesejahteraan, dikarenakan OP adalah berbasis anggota, maka persoalan anggota harus menjadi asupan perjuangan. Disisi lain, diungkapkannya adanya regulasi OP, dimana fungsi PPNI itu selain meningkatkan kompetensi juga menjaga martabat keperawatan.

Ketua Umun DPP PPNI ini menjelaskan kesejahteraan bagi PPNI ada dua macam yaitu bentuk material dan non material, tentunya aspek material diasumsikan dengan sesuatu berkaitan dengan keuangan.

Dijelaskan Harif, adanya ketentuan mengenai kelayakan upah bagi perawat sebesar 3 kali UMP, hal penetapan itu, sebelumnya melalui tanggapan, penelitian maupun kajian terlebih dahulu, termasuk membandingkan dengan kelayakan upah yang diterima perawat dari negara-negara lainnya.

Harif menegaskan bahwa 3 kali UMP merupakan kelayakan seorang perawat untuk hidup pada suasana saat ini untuk menjalankan kehidupannya. Hal itu sesuai dengan profesionalnya, dikarenakan proses menjadi perawat melewati berbagai persyaratan maupun ketentuan yang berlaku termasuk perawat yang sedang bekerja harus melakukan prosedur yang ada.

Menurutnya, masalah pelaksanaan UMP ini telah dibuat SK secara internal di PPNI, tentunya penerapannya disesuaikan dengan pihak terkait. Perlunya bantuan advokasi atau keterlibatan DPW (wilayah), DPD (daerah) hingga komisariat terhadap pihak pelayanan kesehatan maupun pemda mengenai nilai ketentuan layak tersebut.

Langkah PPNI selanjutnya, diterangkan Harif, bagaimana mengenai cara penerapannya. Realisasinya dengan adanya pedoman jasa profesi perawat sebagai pengembangan konsepsi agar mudah diimplementasikan di semua tatanan pelayanan kesehatan baik di negeri maupun swasta.

Selain itu, PPNI membentuk pengkawalan jabatan fungsional pada perawat ASN, salah satunya diusulkan profesional value (besarnya tunjangan).

Upaya lain, diungkapkan Harif mengenai penelitian mengenai data terkait besaran anggota PPNI yang menerima upah dibawah standar, hingga saat ini belum ada laporan nyata walaupun sudah dibuat kesempatan pengaduan.

Dari segi non material, dijelaskan Harif bahwa masalah penerbitan STR selama ini menjadi tugas dan wewenang MTKI dan MTKP (provinsi), bahkan terobosan One Day Service (ODS) yang diikuti profesi lainnya, merupakan permohonan dan usulan PPNI ke MTKI. Dalam pelaksanaan penerbitan STR, adanya bantuan dari rekan PPNI di beberapa daerah tertentu untuk mendatangi MTKP/MTKI dengan tujuan demi percepatan.

Upaya lain demi kesejahteraan, diterangkannya, PPNI telah membuat tim pengkawalan dalam perhitungan angka kredit pada jabatan fungsional ASN, untuk usulan revisi PermenPAN no 25 tahun 2014. Hingga sekarang sudah sampai uji validitas, setelah finalisasi dan nantinya tahap lanjutannya dengan penandatanganan Permen tersebut, termasuk usulan golongan terhadap jabatan.

Perjuangan lainnya, mengenai pengembangan program praktik mandiri. Dikatakannya, bahwa menjadi perawat dapat bekerja di pelayanan kesehatan maupun praktik mandiri. PPNI telah menerbitkan pedoman praktik mandiri. Dengan penjelasan pedoman tersebut, yang berhubungan pihak terkait dalam proses pengeluaran izin praktik perawat lebih dipermudah, walaupun masih ada sedikit terkendala di daerah tertentu.

Lanjutnya, perjuangan PPNI dengan melakukan advokasi terhadap regulasi-regulasi  yang aman, seperti : Permenkes tentang ijin perawat maupun kewenangannya, sekarang prosesnya sudah jauh, telah sampai verbalisasi, hanya tinggal menungu harmonisasi Kemenkumham dan nantinya dilanjutkan penandatanganan Menkes RI.

Diungkapkannya pula, bahwa PPNI telah menyediakan Badan Bantuan Hukum bagi Perawat, dengan cara membantu anggota yang tersangkut masalah hukum secara cuma-cuma/gratis yang sifatnya pembelaan hukum (biaya pengacara), terkecuali adanya biaya gugatan ganti rugi dari perjanjian yang sudah ada. Sejak keberadaanya dari Maret 2018, masalah hukum yang berskala nasional, sudah 6 kasus yang ditangani dan diselesaikan. Untuk kasus hukum yang lainnya telah diselesaikan pula oleh masing-masing DPW sesuai kewenangan yang diberikan.

Ditambahkannya, adanya upaya PPNI memfasilitasi dan kesempatan audiensi bagi GNPHI (Gerakan Nasional Perawat Honor Indonesia) ke berbagai pihak terkait sudah didatangi dan diketemukan.

Sehubungan dengan penugasan Perawat PTT dan upaya permohonan pengangkatan perawat tersebut, yang bertugas sebelum tahun 2005 lalu, untuk diusulkan menjadi PNS dan telah diajukan juga kepada presiden Jokowi.

Selain itu, adanya jurnal nasional dan internasional, yang lebih kearah penelilitian dan pelatihan, namun pada jabatan fungsional pada ASN, salah satu aspek kredit penilaian dapat melalui publikasi pada jurnal tersebut dan menjadi aspek penilaian jika terakreditasi.

Dengan adanya pengembangan standar bagi praktik mandiri, menurut Harif dapat memberikan rasa aman dan nyaman sesuai kondisi perawat dalam melakukan praktik mandiri.

Dari penjelasannya, Ketum DPP PPNI menginginkan keberhasilan kesejahteraan bagi perawat akan tercapai dapat melalui upaya multi level dan multi channel.

Menurut Harif, adanya tugas, konsep dan dapat dimengerti pada setiap level organisasi PPNI (DPW, DPD,DPK) itu yang dimaksud dengan multi level. Selain itu, multi channel, seperti adanya keterlibatan dari peran strategis kebijakan bidang keperawatan yang hadir dalam pertemuan ini.

Harif beranggapan, kepala bidang keperawatan mempunyai pengaruh juga dalam proses kebijakan di tatanan pelayanan, dengan menjadi motor penggerak pengembangan pelayananan termasuk keterlibatan kesejahteraan perawat.

Melalui kehadiran peserta ini, salah satunya menjadi modal perjuangan multi chanel PPNI, dengan kehadiran kepala bidang keperawatan yang diundang ini. Harif pun berharap agar rekan yang hadir dapat mengetahui permasalahan yang ada, dengan harapan sesuai keinginan semua perawat, mereka jadi tahu mengenai pedoman aspek kesejateraan yang dapat mempengaruhi dalam kebijakan di RS dimana mereka bertugas.

Pada kesempatan ini panitia menghadirkan narasumber yaitu Chamdani Tauhid dari Persi Pusat. Selain itu, adanya pengarahan dari Erwin selaku Ketua DPP Bidang Kesejahteraan bersama anggota DPP lainnya, dan Ati Suryamediwati selaku Ketua DPP Bidang pelayanan.

Kegiatan ini ditutup secara resmi oleh Mustikasari selaku Sekretaris Jenderal DPP PPNI.

Acara ini dihadiri kepala bidang keperawatan dari berbagai daerah di Indonesia baik dari RS yang berasal dari pemerintah maupun swasta termasuk pengelola klinik dan jasa keperawatan lainnya. (IM)

 

 

1 Comment

  1. Eko Harsono berkata:

    Alhamdulillah.
    Semoga kedepannya dari RS di Lampung dilibatkan.

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: