fbpx

Stop Iklan Rokok Di Internet : Kemenkes Ingin Turunkan Prevalensi Perokok

Sidang Perdana Sengketa Pemilu 2019, Kemenkes Siagakan Yankes
15 Juni 2019
Bantuan PPNI Untuk Korban Banjir Diterima Bupati Konawe Utara
17 Juni 2019
Show all

Stop Iklan Rokok Di Internet : Kemenkes Ingin Turunkan Prevalensi Perokok

Wartaperawat.com – Melalui berbagai upaya yang dilakukan Kementerian Kesehatan RI untuk mengurangi pengguna rokok yang setiap tahun perkembangannya meningkat.

Untuk itulah, Kemenkes meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)untuk memblokir iklan rokok di media internet.

Sementara permintaan pemblokiran tersebut disampaikan melalui surat dari Menteri Kesehatan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika tertanggal 10 Juni 2019.

Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek menegaskan permintaan pemblokiran ini merupakan upaya untuk menurunkan prevalensi merokok pada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.

Sehubungan data mengenai tingkat prevalensi perokok anak dan remaja menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar 2018 menyatakan bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10 – 18 tahun dari 7,2% di tahun 2013 menjadi 9,1% di tahun 2018.

Peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja ini antara lain terjadi karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media, termasuk media internet (teknologi informasi).

Penggunaan media internet yang demikian tinggi dalam masyarakat Indonesia, termasuk oleh anak dan remaja, telah dimanfaatkan oleh industri rokok untuk beriklan di media internet dalam tahun-tahun terakhir ini.

Menurut studi yang dilakukan oleh Stikom LSPR (2018), sebanyak 3 dari 4 remaja mengetahui iklan rokok di media online/daring. Dari riset tersebut juga dinyatakan bahwa iklan rokok banyak ditemui oleh remaja saat mereka mengakses internet, antara lain melalui youtube, berbagai situs, instragram, dan game online.

Nila Farid Moeloek menegaskan bahwa permintaan pemblokiran iklan rokok di media internet ini merupakan tindak lanjut dari pembicaraan dengan Kemkominfo pada bulan April lalu. Pada saat itu Kemkominfo menyatakan bahwa pemblokiran iklan rokok dapat dilakukan oleh Kemkominfo berdasarkan permintaan dari Kementerian Kesehatan.

Kemenkes meyakini bahwa Kemkominfo memiliki kesepahaman yang sama dengan Kementerian Kesehatan dalam hal mendukung pembangunan kesehatan masyarakat. (IM)

 

Sumber : Berita ini dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: