fbpx

RS Tangani Covid-19 Diminta Kemenkes Mengajukan Klaim Biaya Perawatan Pasiennya

Partai NasDem Salurkan Bantuan APD Ke DPW PPNI DKI Jakarta
10 Mei 2020
DPP PPNI Sampaikan Ucapan Dalam Menyambut Hari Perawat Sedunia Tahun 2020
12 Mei 2020
Show all

RS Tangani Covid-19 Diminta Kemenkes Mengajukan Klaim Biaya Perawatan Pasiennya

Wartaperawat.com – Pelayanan kesehatan yang menangani pasien Covid-19 mendapat perhatian dari pemerintah pusat terkait dengan masalah biaya penanganannya.

Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan telah menyiapkan dana klaim bagi Rumah Sakit yang menangani Covid-19 baik rujukan maupun non rujukan. Hal ini untuk menjaga mutu pelayanan RS.

Permasalahan ini disampaikan langsung oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Tri Hesty Widyastoeti Marwotosoeko di Graha BNPB, Jumat sore (8/5/2020).

“Pemerintah datang untuk menyiapkan dana untuk klaim pasien pelayanan Covid-19 dan ingin membantu cashflow RS agar dapat menjaga mutu pelayanan RS,” kata Hesty.

Pihaknya menyebutkan bahwa semua RS bisa mendapatkan klaim, baik yang memiliki SK Rujukan Kemenkes/SK Menteri dan SK Gubernur maupun RS Non Rujukan yang telah berkomitmen melakukan pelayanan Covid-19, dengan catatan RS terkait harus memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan dalam SK Menkes maupun SE Menteri Kesehatan.

Sehubungan dengan proses klaim, Hesty menyebutkan bisa dilakukan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, yang kemudian ditembuskan ke BPJS Kesehatan sebagai verifikator.

Terhitung sejak tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020, baru diterima klaim sebanyak 95 RS dan 1389 pasien. Sedangkan dari proses verifikasi yang dilakukan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan baru menerima sebanyak 3 RS. Ia pun berharap agar proses verifikasi lebih dipercepat.

“Kami mengimbau RS harus segera mengajukan klaim, kami sudah memberikan uang muka kepada RS yang memenuhi syarat kurang lebih sebesar 22 M dari 82 RS untuk 931 pasien. Dari hasil verifikasi BPJS kami baru menerima 3 RS sehingga diharapkan BPJS dapat mempercepat proses verifikasi,” imbuhnya.

Tentunya proses klaim pasien Covid-19 dilakukan dengan mengedepankan empat prinsip yakni cepat, mudah, tepat sasaran serta dapat dipertantanggungjawabkan. Oleh karena itu, mengakhiri paparannya Hesty berpesan agar tidak ada unsur kecurangan dalam pengajuan klaim pasien Covid-19. (IM)

 

Sumber : Berita & foto dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI.

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: