fbpx

Ranperda Perlindungan Perawat : Upaya DPRD & PPNI Kota Parepare Peduli Perawat

Ketua BBH PPNI : Pengurus Paham Menangani Perkara Masalah Hukum
28 Agustus 2019
Poltekkes Palangka Raya Sukses Gelar Angkat Sumpah Perawat
30 Agustus 2019
Show all

Ranperda Perlindungan Perawat : Upaya DPRD & PPNI Kota Parepare Peduli Perawat

Wartaperawat.com – Melalui bantuan pihak legislatif berbagai masalah yang dihadapi oleh perawat di berbagi daerah setidaknya akan dapat teratasi.

Dengan adanya kepedulian dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap masalah perawat dapat memberikan dampak positif pada daerah lainnya.

Sebagaimana dilakukan Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare Minhajuddin Ahmad, S.Ag dalam pertemuan terkait Konsultasi Publik Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Inisiatif DPRD Kota Parepare tentang perlindungan tenaga keperawatan di Hotel Grand Kartika Lt II Jl. H. Agussalim Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu (28/8/2019).

Pada pertemuan kali ini dihadiri Prof.DR.H. Lauddin Marsuni, SH.,MH, selaku konsultan Ranperda Perlindungan Perawat. Sementara Anggota DPRD lainnya yang hadir Satria SH, Sudirman Tansi, dan Andi Nurhanjani.

Hadir juga dalam pertemuan ini perwakilan instansi pelayanan kesehatan baik Rumah Sakit dan Puskesmas se Kota Parepare, stake holder bidang kesehatan, perwakilan tokoh masyarakat se Kota Parepare dan Organisasi PPNI Kota Parepare.

Melalui pesan tertulisnya, Kamis (29/8/2019), Firman sebagai Ketua DPD PPNI Kota Parepare menjelaskan bahwa tujuan pertemuan ini merupakan salah satu tahapan Ranperda perlindungan tenaga keperawatan melalui konsultasi dan sosialisasi DPRD Ranperda terhadap masyarakat atau publik.

Menurutnya, dengan lahirnya Perda perlindungan tenaga keperawatan yaitu akan mendapatkan kepastian hukum bagi penyelenggaran pelayanan kesehatan maupun bagi perawat itu sendiri, atas ketentuan hak dan kewajiban perawat, serta outputnya agar masyarakat mendapatkan pelayanan keperawatan berkualitas.

Diungkapkanya, berdasarkan pemaparan Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare, bahwa upaya yang dilakukan sebagai wujud kepedulian Komisi II DPRD terhadap perawat, yang akan menjawab sebagian permasalahan keperawatan, walaupun bukan secara keseluruhan.

Minhajuddin Ahmad mengatakan, bahwa perawat dalam melaksanakan tugas apabila tidak mendapatkan perlindungan, maka akan rawan bermasalah dengan hukum. Walaupun perawat sudah memiliki UU Keperawatan, namun imlepementasinya tidak sampai ke daerah, sehingga perlu diatur melalui Perda.

Selain itu, Ketua Komisi II DPRD menerangkan bahwa Ranperda ini akan memperkaya rancangan Perda yang ada di Kota Parepare dan diharapkan apabila lahir Perda ini, maka perawat akan mendapatkan penggajian yang sesuai dengan UMP (Upah Minimum Provinsi). (IM)

 

Sumber : Ketua DPD PPNI Parepare

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: