fbpx

Putusan PN Jaksel : Tidak Menerima Gugatan Penggugat Perkara Penundaan Munas X PPNI

Kemenkes Keluarkan Tata Cara Penanganan Kasus Omicron Melalui Isoman
21 Januari 2022
2 Pasien Kasus Covid-19 Varian Omicron di Indonesia Meninggal Dunia
24 Januari 2022
Show all

Putusan PN Jaksel : Tidak Menerima Gugatan Penggugat Perkara Penundaan Munas X PPNI

Wartaperawat.com – Pembelaan yang dilakukan Badan Bantuan Hukum (BBH) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) terhadap Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI tercapai dengan baik.

Berkaitan gugatan yang ditujukan kepada Tergugat Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah dan Sekretaris Jenderal DPP PPNI Mustikasari oleh pihak Penggugat tentang perkara penundaan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) PPNI ke X di Bali.

Dengan adanya putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima, sehingga keputusan yang diambil DPP PPNI berkaitan penundaan Munas itu sudah benar dan tidak melanggar hukum.

Tim Advokasi BBH PPNI yang hadir dalam sidang putusan diantaranya Muhammad Siban, Chandra Septimaulidar, Ahmad Efendi Kasim dan Jasmen Ojak Haholongan Nadeak.

“Kami mengabarkan berkaitan tentang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara No. 612/Pdt.G/2020/PN Jakarta Selatan, terkait gugatan perbuatan melawan hukum. Jadi pada hari ini, Majelis Hakim memutus perkara tersebut, dengan amar (bunyi putusan), yaitu dalam Eksepsi menerima, mengabulkan eksepsi (bantahan) para Tergugat dan dalam pokok Perkara  menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima,” terang Ahmad Efendi Kasim di Graha PPNI, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

“Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.096.200. Demikianlah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap DPP PPNI, pada intinya bahwa DPP PPNI mempertahankan terhadap keputusan yang diambil sebelumnya,” sambungnya, usai mengikuti persidangan putusan di PN Jakarta Selatan.

Menurutnya, adapun eksepsi dari BBH PPNI terhadap gugatan tersebut diantaranya : Surat kuasa para Penggugat cacat formil, para Penggugat tidak memiliki legal standing., Gugatan para Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libel)., Gugatan para Penggugat kurang pihak (exceptio plurium litis consortium)., dan Gugatan para Penggugat premature.

Dijelaskannya, ada gugatan sebelumnya pada pokok perkara, yaitu menggugat keputusan DPP PPNI tentang keputusan SK 057 tentang penundaan pelaksanaan Munas Ke X di Bali.

“Dengan adanya keputusan itu, beberapa pihak menolak berkaitan tentang keputusan DPP PPNI tersebut, kemudian mereka (Penggugat) melakukan gugatan terhadap DPP PPNI dengan gugatan perbuatan melawan hukum,” ucap Ahmad Efendi Kasim, selaku Wakil Kepala Litigasi BBH PPNI sekaligus Koordinator Tim Advokat dalam perkara ini.

Diungkapkannya, upaya sebelumnya juga sudah dilakukan melalui proses mediasi dan yang lainnya, namun tidak ada titik terang dari pihak Penggugat bahkan bersikukuh dengan gugatan yang ada, yaitu tetap menolak terhadap SK penundaan Munas tersebut.

“Karena, mereka (Penggugat) beranggapan atau berargumentasi bahwa penundaan Munas itu telah melanggar AD/ART PPNI, yang mana seharusnya Munas dilaksanakan sebelum berakhirnya Kepengurusan DPP PPNI pada tanggal 5 Mei 2020,” ungkapnya.

Diterangkannya juga, memang sebenarnya Munas ke X itu sudah direncanakan pada tanggal 16-19 April 2020, tapi telah diketahui bersama sehubungan adanya isu pandemi Covid-19. Ditambah lagi, pada bulan Maret 2020, Pemerintah Indonesia menetapkan kondisi negara dalam darurat pandemi Covid-19, sekaligus penerapan kebijakan Pemerintah berkaitan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Dikatakannya, memang rencana pelaksanaan Munas tersebut pada saat itu, sebelum terjadinya pandemi Covid-19, tapi mengingat situasi pandemi belum terkendali, maka DPP PPNI mengambil keputusan untuk menunda pelaksanaan Munas di Bali. Tentunya telah menyesuaikan dan mematuhi kebijakan-kebijakan Pemerintah Indonesia pada saat itu.

“Dengan dasar penundaan itu, para Penggugat melakukan gugatan hukum, dan beraggapan bahwa keputusan penundaan Munas itu adalah melanggar AD/ART PPNI,” katanya.

Menurutnya, kebijakan DPP PPNI itu menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah, dikarenakan memang kondisi saat itu dalam keadaan darurat. Tentunya tidak ada yang dapat membantah fakta tersebut, bahwa memang negara Indonesia dalam suasana pandemi.

Ditambahkannya, pada waktu itu DPP PPNI telah merubah terkait SK 057, namun gugatan ini masih terus berjalan dikarenakan sudah masuk ke meja Pengadilan dan tidak ada mediasi lagi. Sebenarnya SK 057 tentang penundaan Munas itu sudah direvisi dengan melihat kondisi pandemi yang terjadi.

“Kemudian DPP PPNI sudah merubah SK 057 menjadi SK 078 dan terakhir SK 099, menyatakan segera untuk melaksanakan Munas di Bali. Pada akhirnya Munas PPNI ke X dilaksanakan juga pada bulan Oktober 2021 lalu,” sebut Efendi.

“Tapi gugatan di Pengadilan terus berjalan dan pada hari ini baru diputuskan, bahwa Majelis Hakim mengabulkan eksepsi para Tergugat, artinya keputusan yang diambil DPP PPNI telah berdasarkan hukum,” imbuhnya.

Sementara itu Sekretaris BBH PPNI Maryanto yang juga Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan, saat dihubungi Minggu (23/1/2022), menegaskan bahwa posisi PPNI dibawah kepemimpinan Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah semakin solid, kuat dan berjalan sesuai dengan regulasi perundangan maupun role of the game internal PPNI, bahwa hantaman demi hantaman gugatan yang dialamatkan kepada pimpinan PPNI maupun kelembagaan PPNI akan dijadikan suatu proses dinamika berorganisasi, dan itu merupakan hak setiap warga bangsa sebagai saluran penyelesaian di meja hijau.

“Yang terpenting adalah segenap level struktur pengurus dimanapun berada agar tetap bersatu, kompak dan solid tidak mudah termakan isu hoax yang tidak memiliki sumber yang jelas,” tegasnya.

“Sebesar apapun masalah yang muncul akan terasa kecil apabila Perawat bersatu, masih banyak tugas-tugas organisasi dan profesi kedepan untuk berkolaborasi bersama dengan Pemerintah dan semua pihak,” pungkas Maryanto. (IM)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: