fbpx

2 Pasien Kasus Covid-19 Varian Omicron di Indonesia Meninggal Dunia

Putusan PN Jaksel : Tidak Menerima Gugatan Penggugat Perkara Penundaan Munas X PPNI
23 Januari 2022
PPNI Sukses Gelar 3rd ICINNA : Meningkatkan Kualitas Keperawatan & Sharing Ilmu Pengetahuan
25 Januari 2022
Show all

2 Pasien Kasus Covid-19 Varian Omicron di Indonesia Meninggal Dunia

Wartaperawat.com – Pemerintah dan masyarakat Indonesia turut berdukacita atas meninggalnya pasien dari kasus Omicron.

Dalam hal ini Kementerian Kesehatan mencatat dua kasus konfirmasi Omicron meninggal dunia tersebut. Kedua kasus itu merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi.

“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso,” ucap juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid.

Kedua pasien tersebut memiliki komorbid.

Hingga Sabtu (22/1/2022) tercatat 3.205 penambahan kasus baru Covid-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar Covid-19. Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia. Dimana sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.

Yang terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat” jelas dr. Nadia. (IM)

 

Sumber : Berita & foto dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: