fbpx

PPNI Siap Lahirkan Sistem Pengkaderan Menjadi Produk Vital

Menkes Berikan Penghargaan Kepada Pemda Menerapkan KTR
12 Juli 2019
Empat Faktor Ini, Penyebab Menurunnya Kesehatan Jemaah Haji Di Arab Saudi
14 Juli 2019
Show all

PPNI Siap Lahirkan Sistem Pengkaderan Menjadi Produk Vital

Wartaperawat.com – Seiring dengan pemenuhan kebutuhan bagi para anggotanya, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) terus berkarya dalam meningkatkan kualitas manajemen organisasi dengan telah berhasil memfinalisasi Sistem Pengkaderan PPNI.

Didalam sistem pengkaderan atau disebut juga sistem kederisasi kepemimpinan, terdiri atas 3 modul, yaitu : 1. Modul Pengkaderan Utama (MPU), 2. Modul Pengkaderan Madya (MPM), dan 3. Modul Pengkaderan Muda (MPDa).

Sistem ini akan menata dan menyiapkan calon-calon pemimpin Perawat di semua tingkatan kepengurusan yang tumbuh dan ditempa melalui proses kaderisasi, yang akan melahirkan pergantian kepemimpinan yang menguasai prinsip leadership baik dalam konsep maupun aplikasinya.

Selain itu, sistem ini juga akan memandu suksesi kepemimpinan di semua tingkatan dengan memperhatikan rekam jejak yang jelas dan terukur.

Harif Fadhillah, Ketua Umum DPP PPNI menyampaikan bahwa sistem pengkaderan ini adalah salah satu produk yang melengkapi berbagai produk DPP PPNI lainnya yang telah dihasilkan lebih dahulu. Hal ini disampaikannya, saat memberikan sambutan pada pembukaan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program Bidang Organisasi dan Kaderisasi Tahun 2019 di Prime Plaza Hotel Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (12/6/2019).

Harif Fadhillah mengatakan bahwa produk ini merupakan realisasi dari amanat Munas IX Palembang yang tertuang dalam Garis Besar Program Kerja (GBPK) Bidang Organisasi dan Kaderisasi, khususnya poin a. penguatan organisasi pada semua struktur., poin b. pemetaan, pengawalan dan penguatan keanggotaan, dan utamanya pada poin c. kaderisasi kepemimpinan organisasi, serta poin d. pengelolaan dan pembinaan keanggotaan.

Disampaikannya juga, bahwa PPNI telah memfinalisasikan rancangan peraturan organisasi tentang tata cara penerimaan anggota baru dan siap diplenokan untuk ditetapkan.

Dalam kesempatan berbeda, saat di wawancarai di tengah kegiatan yang digelar DPP PPNI, yang berlangsung pada 12-14 Juli 2018, Rohman Azzam, Ketua Bidang Sistem Informasi dan Komunikasi DPP PPNI, mengungkapkan bahwa selain beberapa produk yang difinalisasi di atas, adanya produk lain yang telah dihasilkan.

Dikatakannya, ada beberapa produk lain yang telah dihasilkan dalam periode kepengurusan PPNI saat ini diantaranya : 1) Perubahan Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Perawat Indonesia; 2) Peraturan disiplin organisasi; 3) Peraturan Organisasi Administrasi Kesekretariatan; 4) Pengelolaan Aset Organisasi; 5) Pedoman Sumpah Perawat Indonesia; 6) Pedoman Praktik Mandiri Keperawatan; 7) Pedoman Protokoler Organisasi; 8) Peraturan Organisasi Pengelolaan Dan Manajemen Keuangan; 9) Peraturan Organisasi Kolegium; 10) Pedoman Perilaku Sebagai Penjabaran Kode Etik Keperawatan; 11) Pedoman Penyelesaian Sengketa Etik Keperawatan; 12) Panduan PKB Online dan Manajemen Keanggotaan; 13) Pemberian Rekomendasi; 14) Telah membentuk 24 Badan Kelangkapan PPNI; 15) Standar Diagnosis Keperwatan Indonesia; 16) Standar Intervensi Keperawatan Indonesia; 17) Standar Luaran Keperawatan Indonesia; 18) Standar Take Home Pay; 19) Jurnal JPPNI (nasional); 20) Jurnal IJINNA (internasional); 21) MoU dengan berbagai pihak (pemerintah maupun NGO); 22) Website dan portal berita PPNI; dan 23) Membangun Gedung Sekretariat “Graha PPNI”.

Dalam kesempatan ini, Rohman Azzam menyampaikan pula, bahwa DPP PPNI mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada semua anggota dimanapun berada dan seluruh jajaran pengurus di semua tingkatan, yang telah mendukung dan mengantarkan PPNI melaju menuju organisasi yang semakin modern.

Berbagai aktifitas keorganisasian lainnya telah dan akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mengimplementasikan fungsi PPNI sebagai pemersatu, pembina, pengembang, dan pengawas keperawatan di Indonesia, seperti yang diamanatkan dalam pasal 42 UU 38/2014 tentang Keperawatan.

Disamping itu, masih banyak tugas-tugas lain yang sedang diupayakan untuk percepatan, termasuk dilahirkannya turunan Undang-Undang Keperawatan No. 38/2014.

Kegiatan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program Bidang Organisasi dan Kaderisasi Tahun 2019 diikuti oleh Pengurus DPP dan perwakilan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI.

Dalam rangkaian kegiatan ini disampaikan juga materi Monev Organisasi dan Kaderisasi, Penguatan organisasi, Sosialisasi Kaderisasi dan Capacity Building DPP PPNI. (IM)

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: