fbpx

PPNI Menggaet Fakultas Hukum UI Untuk Kajian & Pengembangan Hukum Keperawatan

BBH DPP PPNI Inginkan Perawat Jumraini Dibebaskan Dari Jeratan Hukum
16 Desember 2019
Hasil Muswil V, Haryanto Terpilih Kembali Jadi Ketua DPW PPNI Kalbar
19 Desember 2019
Show all

PPNI Menggaet Fakultas Hukum UI Untuk Kajian & Pengembangan Hukum Keperawatan

Wartaperawat.com – Langkah maju telah dibuat kembali oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam upaya menjalin jejaring yang luas dan efektif untuk melaksanakan perannya, demi kepentingan bagi anggotanya.

Didasari kepedulian yang tinggi dan maraknya kasus hukum yang dialami anggota perawat dan perlu mendapatkan perhatian serta perlindungan hukum dengan sebaik-baiknya.

Mencermati permasalahan tersebut, DPP PPNI berinisiasi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

PKS ditandatangani langsung oleh Harif Fadhillah, S.Kp., SH.,M.Kep.,MH selaku Ketua Umum DPP dan  Dr. Edmon Makarim, S.Kom.,S.H.,LL.M selaku Dekan FH UI Depok.

Pertemuan dan penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Dewan Guru Besar dan Senat Akademik Fakultas Hukum UI Depok, Jawa Barat, Senin (16/12/2019).

Hadir dalam kegiatan ini, Toto Sugiyanto, S.Sos.,M.Kes sebagai Ketua DPP PPNI Bidang Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga dan AKBP Nugroho Lelono yang merupakan Anggota Departemen Hukum dan Pemberdayaan Politik DPP PPNI, termasuk juga kehadiran Dosen, Peneliti Hukum Kesehatan maupun Staf Ahli dari FH UI.

“Tentu kalau kami, kerja sama ini sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dimana adanya pengabdian masyarakat, riset dan meningkatkan mutu pengajaran. Jadi kami jalankan kontek tiga dari Tri Dharma Perguruan Tinggi tersebut,” ucap Dr. Edmon Makarim, S.Kom.,S.H.,LL.M setelah kegiatan penandatanganan PKS antara FHUI dan PPNI.

Dekan Fakultas Hukum UI berharap agar nantinya FH UI dan PPNI dapat berkolaborasi, bekerja sama untuk meningkatkan dalam segala hal, terutama kalau dari FH UI yang fokus pada hukum kesehatan.

“Kerja sama ini hal penting, bukan hanya dengan PPNI saja, tapi kami juga menjalin kerja sama pada anggota himpunan profesi lainnya. Kami saling bekerjasama, karena jangan lupa, ada pendidikan sarjana atau pendidikan pasca sarjana, sebagian juga membutuhkan suatu pendidikan yang sifatnya profesi,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam kesempatan berbeda setelah melaksanakan pertemuan, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, S.Kp.,SH.,M.Kep.,MH di Graha PPNI, menjelaskan proses kerjasama itu dibuat dan berdasarkan pengamatannya selama ini atas permasalahan hukum yang dialami anggota perawat.

“Pertemuan dengan Fakultas Hukum UI itu adalah tindak lanjut dari pembicaraan yang sudah beberapa bulan ini bergulir, yaitu terkait dengan meningkatnya kasus-kasus hukum yang ada di keperawatan, ini membuat kita prihatin terhadap masalah tersebut,” kata Harif Fadhillah.

Tentu saja dalam hal ini, menurut Harif Fadhillah, DPP PPNI khususnya Bidang Hukum dan Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI juga ingin melakukan kajian-kajian terkait dengan bagaimana perlindungan hukum perawat, sehingga nantinya tidak menimbulkan masalah-masalah hukum yang pelik terhadap perawat pada saat melaksanakan praktiknya.

“Salah satu channel kita juga, banyaknya pakar-pakar Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan kebetulan saya punya sahabat di Fakultas Hukum UI. Kita bicarakan dan akhirnya tibalah satu titik, bagaimana kalau kita bentuk sebuah kerja sama yang saling memanfaatkan terkait dengan substansi dari perlindungan hukum bagi perawat,” tutur Harif Fadhillah.

Disampaikannya, atas usulan tersebut, alhasil disambut baik oleh Fakultas Hukum UI, bahwa mereka juga banyak mahasiswa-mahasiswa Fakultas Hukum baik S1, S2, S3 yang mulai memfokuskan kajian-kajian dan penelitiannya itu ke arah hukum kesehatan dan khususnya hukum keperawatan.

“Selanjutnya, kami formalkan melalui penandatangganan naskah perjanjian kerja sama yang isinya atau substansi perjanjian itu adalah kajian dan pengembangan hukum keperawatan baik dalam soal ilmu maupun praktiknya,” ungkapnya.

Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diterangkannya, bahwa bagi PPNI mendapatkan cukup banyak manfaat, antara lain : PPNI bisa mendapatkan suatu pakar-pakar sesuai dengan bidangnya, yang nantinya bisa untuk dibuat diskusi, kemudian menelaah, dalam hal ini kajian-kajiannya.

Selain itu, manfaat kedua, PPNI juga bisa menambah channel-channel untuk keperluan-keperluan praktisi, misalnya saksi ahli bagi perawat, karena untuk bisa jadi saksi ahli perawat itu, tentu harus memahami juga aspek-aspek hukum dalam dunia keperawatan.

“Saya kira walaupun di bidang keperawatan sudah cukup banyak dan alangkah baiknya bila ditambah dengan para akademisi, yang sehari-harinya betul-betul menggeluti persoalan-persoalan atau ilmu hukumnya, terutama hukum kesehatan dan hukum keperawatan,” harapnya.

Untuk langkah berikutnya, dijelaskannya juga, kemungkinan PPNI akan bekerja sama dalam hal kegiatan-kegiatan, misalnya seminar bersama, pelatihan dan sebagainya.

Ditambahkannya, saat pertemuan berlangsung, tercetusnya ide Fakultas Hukum UI dalam waktu dekat akan mengembangkan konsentrasi hukum di bidang kesehatan, tentunya termasuk didalamnya ada hukum keperawatan, jadi itu menjadi sebuah peluang PPNI untuk bisa masuk dalam kajian-kajian strategis pada bidang hukum.

“Ini adalah kerja sama antar lembaga, PPNI sebagai organisasi profesi tentu ini digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan anggota. Seandainya ada kasus yang perlu saksi ahli, tentu kita sudah banyak ahlinya termasuk di Fakutas Hukum UI. Disamping itu, kredibilitas Fakultas Hukum UI cukup baik dan melahirkan pakar-pakar hukum yang terkenal dan mumpuni,” tutupnya. (IM)

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: