fbpx

Perawat Jumraini Dinyatakan Tidak Bersalah

Hasil Muswil V, Haryanto Terpilih Kembali Jadi Ketua DPW PPNI Kalbar
19 Desember 2019
Setelah Dinyatakan Tak Bersalah, Perawat Jumraini Sampaikan Ucapan Terima Kasih
21 Desember 2019
Show all

Perawat Jumraini Dinyatakan Tidak Bersalah

Wartaperawat.com – Menantikan keputusan seadil-adilnya dari Majelis Hakim atas dugaan kasus hukum yang dialami perawat Jumraini asal Lampung menyita perhatian bagi sejawat perawat dimanapun berada dan organisasi profesi.

Pendampingan kasus hukum yang selama ini dilakukan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) bersama DPW PPNI Lampung dan DPD PPNI Lampung Utara melalui Tim Penaset Hukum Badan Bantuan Hukum (BBH) DPP PPNI sudah mendapatkan hasil yang memuaskan.

Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, Ketua DPW PPNI Lampung Dedi Aprizal bersama pengurus DPD PPNI Lampung Utara dan lebih dari 230 sejawat perawat mengikuti persidangan keputusan atas perawat Jumraini yang mengalami kasus hukum atas meninggalnya seorang pasien yang dirawatnya.

Dalam keputusan Majelis Hakim Pengadilan Kotabumi Lampung Utara yang diketuai Eva MT Pasaribu sudah membacakan keputusan terhadap perawat Jumraini di PN Kotabumi, Kamis (19/12/2019) yang menyatakan bahwa perawat Jumraini TIDAK TERBUKTI BERSALAH.

Atas keputusan ini, berkaitan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, yang menuntut perawat Jumraini untuk menjalani hukuman pidana 3 tahun 6 bulan tidak dapat dilakukan.

Melalui pesan tertulisnya, Kamis (19/12/2019) Jasmen Nadeak menyatakan bersyukur dari hasil proses persidangan atas keputusan yang dapat membebaskan perawat Jumraini dari jeratan hukum.

“Hari Ini Jumraini bebas dari tuntutan Jaksa yaitu pidana penjara atas kasus hukumnya. Jumraini dibebaskan dari penjara, namun masih mempertimbangkan dakwaan Jaksa yaitu pidana administratif atau denda 20 juta rupiah,” tulis Nadeak pada pesan singkatnya setelah proses persidangan.

Selaku Tim BBH DPP PPNI, ia berpendapat untuk sementara dalam menanggapi dakwaan Jaksa, sudah diberikan waktu untuk memikirkan hal tersebut dan akan diupayakan mengatasi denda melalui prinsip gotong royong.

“Kita masih diberi waktu untuk pikir-pikir. Untuk pidana denda, kita upayakan gotong royong DPP, DPW dan DPD,”  pungkasnya. (IM)

 

Sumber : Tim Penasehat BBH DPP PPNI

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: