fbpx

Penyintas Covid-19 Bisa Disuntik Vaksin Setelah 1 Bulan Dinyatakan Sembuh

Peserta Test CASN Kemenkes Di Yogyakarta Terbanyak Se Indonesia & Terapkan Prokes
29 September 2021
Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama Bagi Penyandang Disabilitas Di Jawa-Bali Capai 99,8 %
1 Oktober 2021
Show all

Penyintas Covid-19 Bisa Disuntik Vaksin Setelah 1 Bulan Dinyatakan Sembuh

Wartaperawat.com – Kementerian Kesehatan memberikan penjelasan atas pelaksanaan vaksinasi bagi para penyintas Covid-19.

Bagi penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif Covid-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.

Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku. Dalam keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Kemudian dalam peraturan baru, yakni Surat Edaran tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi Covid-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” katanya di Jakarta, Kamis (30/9).

Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas Covid-19.

Dengan demikian telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia. (IM)

 

Sumber :  Berita dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: