fbpx

Pemerintah Putuskan Tidak Menarik Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes Covid-19

Penurunan Tren Kasus Baru Covid-9 Mingguan 23%, BOR RS Pada Level 20%
29 Oktober 2021
Indonesia Ditetapkan Negara Tingkat Penularan Covid-19 Rendah, Namun Tetap Waspada
2 November 2021
Show all

Pemerintah Putuskan Tidak Menarik Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes Covid-19

Wartaperawat.com – Sehubungan dengan insentif yang sudah terbayarkan lebih kepada tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 sudah mendapatkan penjelesannya.

Dalam hal ini Pemerintah memutuskan untuk tidak menarik kelebihan pembayaran insentif Nakes yang telah dibayarkan di tahun 2021, namun menghitungnya sebagai Kompensasi untuk insentif lanjutan hingga kelebihan pembayaran terpenuhi.

“Keputusan yang kami ambil dari diskusi bersama teman-teman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah tidak menarik kembali kelebihan transfer ini, akan tetapi akan melakukan kompensasi” ungkap Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers bersama Ketua BPK Agung Firman Sampurna, di Kantor BPK, Senin (1/11/2021).

Sebagaimana diketahui, dari 1.053.358 Tenaga Kesehatan yang Menerima Insentif pada Periode Januari hingga Agustus 2021, hanya sebanyak 8.961 nakes (1,2%) yang menerima kelebihan pembayaran dengan jumlah yang bervariasi antara Rp178 ribu hingga Rp 50 juta per orang.

“duplikasi data nakes ini hanya sekitar 1 persen dari total nilai insentif yang disalurkan” terang Menkes.

Menkes menjelaskan kelebihan pembayaran ini terjadi saat proses transisi mekanisme pemberian insentif nakes, dimana terdapat proses pemadanan data (data cleansing) yang belum tuntas. Pada 2020, pembayaran dilakukan kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan, sedangkan pada tahun itu diubah sehingga pembayaran langsung kepada setiap nakes.

Senada, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan bahwa temuan BPK terhadap kelebihan pembayaran insentif nakes terjadi karena Kemenkes melewatkan langkah data cleansing ketika melakukan rotasi pembayaran insentif menjadi berbasis aplikasi.

Sebagai ganti penarikan kelebihan bayar, lanjut Agung, Nakes akan mendapatkan kompensasi, di mana nakes tidak menerima insentif pada bulan-bulan berikutnya hingga nilai kelebihan pembayaran tercukupi.

“Akan dilakukan kompensasi, kepada honor periode-periode berikutnya,” ujar Agung.

Sebagai penutup, Menkes berharap dengan adanya pengawasan BPK, perbaikan mekanisme ini dapat mendorong penyaluran insentif nakes yang lebih baik dan tepat sasaran. Selain itu, tata kelola penggunaan dana terkait Covid-19 pun akan menjadi lebih baik. (IM)

 

Sumber : Berita & foto dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI.

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: