fbpx

Indonesia Ditetapkan Negara Tingkat Penularan Covid-19 Rendah, Namun Tetap Waspada

Pemerintah Putuskan Tidak Menarik Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes Covid-19
1 November 2021
Menkes Sarankan Nakes Ubah Testing Epidemiologis Untuk Menekan Laju Penularan Covid-19
3 November 2021
Show all

Indonesia Ditetapkan Negara Tingkat Penularan Covid-19 Rendah, Namun Tetap Waspada

Wartaperawat.com – Perkembangan dan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia mendapatkan pantauan maupun perhatian dari negara lain.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) menetapkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat penularan Covid-19 rendah atau Level 1 per Senin (25/10/2021).

Penetapan ini merupakan motivasi yang memberikan semangat baru bagi Indonesia agar lekas bebas dari pandemi Covid-19.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan masyarakat diminta tidak terlena dengan penetapan status tersebut. Ancaman gelombang ketiga dan varian baru virus corona masih terus mengintai.

Sejumlah negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Brunei, dan Thailand masih berada dalam tingkat penularan Covid-19 tinggi atau Level 4.

“Masyarakat, baik yang berada di Indonesia maupun yang hendak masuk ke Indonesia, wajib tetap disiplin protokol kesehatan dan mematuhi setiap kebijakan Pemerintah. Tidak ada toleransi bagi pihak yang melanggar ketentuan,” katanya di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Dengan ditetapkannya status tersebut, pemerintah terus meningkatkan kualitas penanganan Covid-19 melalui deteksi dengan meningkatkan tes epidemiologi, meningkatkan rasio kontak erat yang dilacak, dan surveilans genomik.

Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan penguatan dari sisi terapeutik dengan mengonversi tempat tidur di rumah sakit sebanyak 30-40% dari total kapasitas RS & pemenuhan suplai oksigen, alat kesehatan & SDM, mengerahkan tenaga kesehatan cadangan, pengetatan syarat masuk RS, dan pemanfaatan isolasi terpusat.

Terkait vaksinasi, Pemerintah mengalokasikan vaksin sebanyak 50% di daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi, memperbanyak sentra vaksinasi, memberlakukan syarat kartu vaksin, dan mempercepat vaksinasi.

Pemerintah juga memperkuat implementasi PPKM Level 1-4 dan memanfaatkan teknologi digital dalam implementasi protokol kesehatan. (IM)

 

Sumber : Berita & foto dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI.

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: