fbpx

MKEK DPP PPNI Memberikan Pedoman & Solusi Kebutuhan Bagi MKEK Tingkat Provinsi

117 Orang Terinfeksi Covid-19, Sudah Menjadi Bencana Nasional Non Alam
16 Maret 2020
3 Pasien Yang Pertama Kali Dinyatakan Positif Covid-19 Di Indonesia, Sekarang Telah Sembuh
17 Maret 2020
Show all

MKEK DPP PPNI Memberikan Pedoman & Solusi Kebutuhan Bagi MKEK Tingkat Provinsi

Wartaperawat.com – Majelis Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK) merupakan bagian dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), mempunyai kewajiban membina aggota dalam penghayatan dan pengamalan kode etik keperawatan.

Dalam menjalankan tugasnya, MKEK DPP PPNI berkoordinasi dengan MKEK Provinsi, yang antara lain dalam penyelesaian atau peradilan permasalahan yang terkait dengan etika profesi.

Sebagai bentuk realisasinya, MKEK DPP PPNI melakukan pembuatan video berkaitan dengan Penatalaksanaan Sidang Etik Keperawatan yang dilaksanakan di Ruang Sidang MKEK, Lantai 3 Kantor Pusat DPP PPNI.

Pada saat pembuatan video tersebut, melibatkan Sumijatun, S.Kp.,MARS.,PhD selaku Ketua MKEK DPP PPNI yang memerankan sebagai anggota Sidang, Prof. Dr. Galang Asmara, SH.,MH menjadi Ketua Sidang, Letkol CKM H. Bakaruddin M, SH.,MH menjadi Anggota Sidang, dan Yani Sriyani, SKp.,M.Kep memerankan sebagai Sekretaris Sidang.

Sementara AKBP Ns. Agnes Ely K, S.Kep.,M.Kep memerankan sebagai Pengadu dan Asep Gunawan, SKM.,M.Kes sebagai Teradu, termasuk pula keterlibatan Pengurus DPW PPNI dan Mahasiswa Keperawatan yang masing-masing memerankan sebagai Saksi Ahli/Saksi.

 Berkat dukungan dan kerja sama yang baik, akhirnya pelaksanaan pembuatan video ini berjalan lancar.

“Maksud dan tujuan pembuatan video tersebut untuk memberi contoh bagaimana persidangan etik itu harus dilakukan oleh Majelis Kehormatan Etik,” ungkap Prof. Galang Asmara, setelah proses pembuatan video Penatalaksanaan Sidang Etik Keperawatan di Graha PPNI, Jakarta, Sabtu (14/3/2020).

Wakil Ketua MKEK DPP PPNI ini menjelaskan bahwa sebenarnya versi videonya harus ada dua, yaitu ada persidangan etik untuk tingkat provinsi dan pusat. Sementara yang dilakukan tadi katanya, untuk tingkat provinsi istilahnya tingkat pertama, sedangkan untuk tingkat pusat istilahnya tingkat banding, namun hal itu belum dibuatkan videonya.

“Mengapa video ini kita buat? hal ini sangat dibutuhkan oleh Majelis Kehormatan Etik pada tingkat provinsi, karena ada kasus-kasus yang sekarang ini perlu disidangkan, namun tidak tahu bagaimana cara menyidangkannya,” sebut Prof. Galang Asmara.

Dikatakannya, meskipun saat ini sudah diberikan petunjuk, tetapi secara riil berkaitan dengan seperti apa tata cara persidangan mereka belum paham. Dalam video yang dibuat tadi itu, telah diterangkan pula cara memasuki ruang sidang, apa yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum Majelis Hakim masuk ke ruang sidang, dan sebagainya.

“Tujuan kita membuat video ini, supaya menjadi pedoman. Video ini merupakan yang awal dan akan berkembang serta mungkin juga ada kekurangannya, nanti akan kita sempurnakan terus. Pada saat ini pembuatannya kita masih merekayasa, dengan melihat contoh dari yang lainnya, yang juga melakukan persidangan seperti itu,” terangnya.

“Seperti kita melihat contoh di DKPP, Majelis Etik dari profesi lainnya di Kemenkumham. Tentunya tidak persis sama, karena kita punya ke-khasan tersendiri, sehingga kita melakukan modifikasi sendiri,” lanjut Prof. Galang Asmara.

“Harapannya, agar kita semua sebagai Majelis Etik Keperawatan tahu bagaimana caranya menyidangkan dari semua kasus yang ada, sehingga akhirnya dapat diselesaikan dengan baik dan teratur sesuai pedoman, petunjuk, serta protap yang telah kita buat itu melalui video tersebut,” tutupnya. (IM)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: