fbpx

Menkes Serahkan Santunan Bagi Nakes Yang Gugur & Insentif Di RS Fatmawati

Zoominar DPP PPNI : Sarana Kebutuhan Perawat & Informasi Proker PPNI Terkini
20 Agustus 2020
PPNI Apresiasi Meningkatnya Anggaran Kesehatan & Turut Mendukung Proker Pemerintah
22 Agustus 2020
Show all

Menkes Serahkan Santunan Bagi Nakes Yang Gugur & Insentif Di RS Fatmawati

Wartaperawat.com – Setelah melakukan proses verifikasi yang benar, pemerintah Indonesia melalui Kemenkes RI kembali memberikan santunan kematian & insentif bagi tenaga kesehatan dalam penanganan pandemi COVID-19.

Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto secara langsung memberikan penghargaan terhadap tenaga kesehatan yang gugur dan santunan, melalui keluarga almarhum sebagai bentuk bela sungkawa pemerintah kepada pejuang kemanusiaan.

Santunan diberikan kepada keluarga alm. dr. Adi Mirsaputra, Sp. THT bertugas di RS Restu Kasih Rumah Keluarga, dan alm. dr. Mikhael Robert Marampe bertugas di RS Permata Bunda Bekasi, berlangsung di RS Fatmawati, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Menkes Terawan mengatakan dirinya mewakili Presiden Joko Widodo untuk menyerahkan santunan dan penghargaan tersebut kepada tenaga kesehatan yang meninggal saat menangani COVID-19.

“Saya menyampaikan rasa duka dan penghormatan yang tinggi kepada seluruh tenaga kesehatan yang telah bekerja keras dan berdedikasi tinggi dalam melawan COVID-19,” ungkapnya.

Menkes Terawan juga mengatakan bahwa negara tidak akan lupa pada jasa-jasa mereka tenaga kesehatan yang wafat dan yang masih berjuang melawan COVID-19.

“Mari berdoa bencana non alam ini segera berakhir,” ucap Menkes.

Tak hanya penghargaan dan santunan, Menkes Terawan juga menyerahkan insentif kepada tenaga kesehatan di RS Fatmawati. Insentif diberikan secara simbolis langsung oleh Menkes kepada perwakilan dokter anestesi RS Fatmawati.

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Prof. dr. Kadir mengatakan Kemenkes tak hanya menyerahkan insentif dan santunan saja, tapi juga menyerahkan biaya pelayanan klaim rumah sakit yang menangani COVID-19 kepada RS Fatmawati.

“Penghargaan, santunan, dan insentif ini ada apresiasi pemerintah bagi mereka yang mempertaruhkan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugasnya menangani COVID-19,” jelas Prof. dr. Kadir. (IM)

 

Sumber : Berita & foto dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI.

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: