fbpx

Kemenkes Serahkan Sertifikat Eliminasi Malaria Kepada 6 Kota/Kabupaten

Pemerintah Tetapkan Insentif & Santunan Kematian Bagi Nakes Menangani Covid-19
1 Mei 2020
6 Arahan Presiden Joko Widodo Dijalankan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
4 Mei 2020
Show all

Kemenkes Serahkan Sertifikat Eliminasi Malaria Kepada 6 Kota/Kabupaten

Wartaperawat.com – Peran Pemerintah Daerah dalam menantisipasi penyebaran penyakit malaria mendapatkan apresiasi dari Kementerian Kesehatan RI.

Sampai dengan bulan April 2020 telah ada 6 kabupaten/kota yang berhasil eliminasi malaria. Hari ini Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto menyerahkan sertifikat eliminasi malaria kepada Bupati/walikota yang telah berhasil eliminasi malaria tersebut.

Keenam kabupaten/kota itu antara lain Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Wakatobi, dan Kota Bengkulu. Penyerahan sertifikat eliminasi malaria dilakukan dalam rangka memperingati Hari Malaria Sedunia yang jatuh setiap tanggal 25 April.

Kali ini penyerahan sertifikat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara virtual melalui video converence mengingat situasi saat ini tengah terjadi wabah Covid-19.

Menkes Terawan mengatakan eliminasi malaria adalah upaya untuk menghentikan penularan malaria di suatu wilayah, yaitu di kabupaten/kota atau di provinsi.

Pada tahun 2019 yang lalu sebanyak 300 kabupaten/kota telah mendapatkan sertifikat eliminasi malaria. Pada tahun 2020 ini, target kabupaten/kota yang mendapatkan sertifikat eliminasi malaria adalah 325 kabupaten/kota.

“Kali ini kita kembali bangga dan bersyukur, karena sampai dengan bulan April 2020 ada 6 kabupaten/Kota yang telah lolos penilaian dan berhak mendapatkan sertifikat eliminasi malaria,” katanya di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (1/5/2020).

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Achmad Yurianto mengatakan kabupaten/kota yang mendapatkan sertifikat eliminasi malaria harus memperhatikan 11 indikator dengan 3 indikator utama sebagai syarat mutlak.

“Kabupaten/kota yang mendapatkan sertifikat eliminasi malaria harus melalui tahapan self assesment atau menilai diri sendiri tentang kesiapannya untuk mendapatkan penilaian Tim Assesment dengan memperhatikan 11 indikator yang harus dipenuhi, dengan 3 indikator utama sebagai syarat mutlak,” katanya di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (1/5/2020)

3 indikator syarat mutlak tersebut adalah pertama Annual Parasite Incidence kurang dari 1 per 1000 penduduk, kedua Slide Positive Rate kurang dari 5 %, ketiga tidak ada kasus indigenous.

“Tiga indikator tersebut harus dipertahankan selama tiga tahun berturut-turut,” ungkapnya.

Setelah kabupaten/kota siap untuk dilakukan penilaian, maka bupati/walikota yang bersangkutan mengusulkan penilaian kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan dilanjutkan penilaian oleh tim asesmen penilaian eliminasi malaria pusat secara independen.

“Acara puncak dan penyerahan sertifikat eliminasi malaria hari ini diharapkan menjadi inspirasi dan motivasi bagi kabupaten/kota yang lain untuk semakin bersemangat mencapai eliminasi malaria,” ujar dr. Achmad. (IM)

 

Sumber : Berita dan foto dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: