fbpx

6 Arahan Presiden Joko Widodo Dijalankan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Kemenkes Serahkan Sertifikat Eliminasi Malaria Kepada 6 Kota/Kabupaten
2 Mei 2020
Pendistribusian Mesin TCM-TB : Upaya Pemerintah Mempercepat Hasil Pemeriksaan Covid-19
5 Mei 2020
Show all

6 Arahan Presiden Joko Widodo Dijalankan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Wartaperawat.com – Melalui arahan maupun ketetapan Pemerintah Pusat agar penanganan pandemi Covid-19 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Dalam penjelasannya, Juru bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menyatakan sejak WHO menetapkan pandemi Covid-19, Pemerintah merespons cepat dengan menerbitkan kebijakan bekerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah dan gunakan masker.

Selanjutnya, Pemerintah Indonesia menetapkan pandemi Covid-19 sebagai Bencana Nasional Non Alam.

“Ini diartikan penanganan pandemi Covid-19 harus dilaksanakan secara terpimpin oleh pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik ditingkat pusat maupun daerah,” kata Achmad Yurianto di Jakarta, Minggu (3/5/2020).

Pasalnya, pandemi Covid-19 telah berdampak secara multidimensional. Untuk itulah dibutuhkan kolaborasi dari seluruh sektor untuk bersatu padu, bahu membahu, dan bergotong royong melakukan upaya-upaya pencegahan guna memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19.

Untuk itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan #COVID19 dalam bekerja mengacu pada 6 arahan Presiden Joko Widodo.

Pertama, pengujian sampel harus dilaksanakan lebih masif serta diikuti isolasi yang ketat. Kemenkes, BUMN, TNI-Polri telah bersinergi untuk meningkatkan jumlah lab penguji sampel & meningkatkan kapasitas pemeriksaan, sehingga target 10 ribu sampel/hari bisa dicapai.

Kedua, sarana dan prasarana konsultasi medis sudah dibuka secara luas dengan telemedicine. Layanan ini bisa digunakan sebagai sarana untuk menjaga kita tetap sehat, mendapatkan informasi yg benar & mengurangi risiko utk berkunjung ke RS.

Ketiga, Pemerintah melaksanakan komunikasi yang efektif dengan penjelasan yang transparan kepada masyarakat baik terkait rencana kegiatan, pelaksanaan kegiatan, hasil kegiatan, data dll.

Keempat, penegakan hukum dengan bantuan aparat negara agar masyarakat memiliki kepatuhan dan kedisiplinan untuk tetap di rumah dalam rangka mengurangi sebaran dan kontak dekat.

Kelima, Pemerintah memastikan arus logistik berkaitan kebutuhan masyarakat berlangsung lancar baik pusat ke daerah maupun dari gudang logistik ke masyarakat.

Keenam, Pemerintah berkomitmen penuh untuk memberikan paket stimulus ekonomi yang tepat sasaran sebagai bagian dari jaring pengaman sosial agar fokus pada pemutusan rantai penularan Covid-19 bisa dilakukan semua pihak.

“Covid-19 hanya dapat dicegah dengan kedisiplinan yang kuat dan semangat gotong royong dengan dilakukan bersama-sama dan terus menerus, tidak boleh terputus, masyarakat Indonesia dapat bekerja, belajar dan beribadah di rumah, aksi solidaritas untuk menolong sesama,” ujarnya.

Untuk diketahui, tren kasus Covid-19 di Indonesia kian meningkat. Sampai dengan Minggu (3/5) jumlah pasien positif sebanyak 11.192, pasien sembuh 1.876 dan pasien meninggal 845. Dengan wilayah persebaran di 34 provinsi dan 326 Kabupaten/Kota.

Jumlah ini bertambah sebanyak 349 orang pada kasus positif, kasus sembuh bertambah 211 dan kasus meninggal bertambah 14 orang.

Sementara itu, ada lebih dari 112.965 spesimen dari 83.012 orang yang diduga terpapar Covid-19 telah diperiksa. Sementara itu, jumlah ODP sebanyak 236.369 orang, sedangkan PDP sebanyak 23.130 orang. (IM)

 

Sumber : Berita dan foto dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: