fbpx

Joko Widodo : Saat PPKM Darurat, Trend Kasus Covid-19 & BOR Menurun

Kualitas Daging Qurban Masjid Baiturrahman Jakarta Sehat & Konsisten Terapkan Prokes
20 Juli 2021
Masjid Al-Islam Jakarta Terapkan Prokes, Prioritaskan Daging Qurbannya Yang Dibagikan
22 Juli 2021
Show all

Joko Widodo : Saat PPKM Darurat, Trend Kasus Covid-19 & BOR Menurun

Wartaperawat.com – Pemerintah Pusat telah menetapkan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Selain itu, Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM akan dibuka bertahap. Namun dengan syarat jika tren kasus terus mengalami penurunan.

Presiden Joko Widodo mengatakan setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika trend kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ungkapnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (20/7/2021)

Presiden Jokowi menilai penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat berat. Hal ini dilakukan untuk menurunkan angka penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

Disamping itu juga bertujuan untuk menghindari lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar pelayanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

Pada saat PPKM dibuka bertahap, nantinya pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%.

“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ucap Jokowi

Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang pengaturan teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, lanjut Jokowi, akan dijelaskan secara terpisah.

Pemerintah juga akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket obat.

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp.55,21 triliun berupa bantuan tunai yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST) , Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, kemudian Program Keluarga Harapan (PKH), juga bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik diteruskan.

Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp.1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.

“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan Bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak. Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan Covid-19,” terangnya.

“Saya minta kita semuanya bisa bekerja sama bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan pada rumah sakit juga menurun. Untuk itu kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar,” lanjut Jokowi. (IM)

 

Sumber :  Berita & foto dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: