fbpx

Ini Upaya Pemerintah Indonesia, Setelah WHO Menetapkan Covid-19 Menjadi Pandemi

2 Pasien Positif Covid-19 Setelah Pemeriksaan Dinyatakan Negatif & Perlu Self Isolated
12 Maret 2020
117 Orang Terinfeksi Covid-19, Sudah Menjadi Bencana Nasional Non Alam
16 Maret 2020
Show all

Ini Upaya Pemerintah Indonesia, Setelah WHO Menetapkan Covid-19 Menjadi Pandemi

Wartaperawat.com – Tingkat kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 di seluruh dunia telah menjadi perhatian dari berbagai pihak secara global.

Hingga kini Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah meningkatkan status Corona atau Covid-19 secara global menjadi Pandemi pada Kamis (12/3/2020). Pemerintah Indonesia meningkatkan kewaspadaan terutama dalam hal mencegah penyebaran kasus.

Pandemi adalah wabah yang terjadi secara global. Hal ini terjadi ketika bakteri atau virus baru menjadi mampu menyebar dengan cepat.

Jubir Pemerintah untuk Covid-19 dr. Achmad Yurianto mengatakan konteks pandemi mengisyaratkan kepada seluruh dunia untuk meyakini bahwa penyakit Covid-19 bisa menyerang negara mana saja. Terlebih virus ini merupakan virus baru yang belum diketahui karakternya.

Ditingkatkannya status pandemi karena virus ini telah menjangkiti banyak negara, sudah lebih dari 114 negara dan menimbulkan kematian yang banyak.

“Itulah sebabnya semua negara harus melaporkan jumlah data kasus kematian dan sebagainya untuk mengetahui ini pandemi atau bukan,” kata dr. Achmad Yurianto saat konferensi pers di Komplek Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Achmad menekankan dengan status pandemi artinya tidak ada satupun negara yang abai atau tidak melakukan antisipasi penyebaran virus.

Peningkatan kewaspadaan di Indonesia dilakukan dengan tidak lagi memberikan kemudahan untuk orang keluar masuk negara Indonesia.

Salah satunya Pemerintah Indonesia memberlakukan surat keterangan sehat yang menyatakan bebas dari Covid-19 bagi pendatang baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia dari Cina, Italia, Iran, dan Korea Selatan.

Aturan tersebut mengacu pada Permenkumham nomor 7 tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona yang ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2020. Pemberlakuan terhadap empat negara itu karena terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Upaya lainnya adalah meningkatkan sarana prasaran kesehatan seperti mengamankan stok Alat Pelindung Diri (APD), stok masker, stok google, termasuk mengamankan jumlah kebutuhan kit laboratorium pemeriksaan.

“Kemenkes sudah menyiapkan 10 ribu kit dan akan ditambahkan lagi. Kemudian dari beberap BUMN, BUMD sudah memastikan menyiapkan 15 juta masker,” ucap dr. Achmad.

Selain itu, Pemerintah Indonesia mengendalikan penularan sekeras mungkin, salah satunya kontak tracing. Tahapannya mencari kasus positif kemudian diisolasi agar tidak terjadi sumber penyebaran Covid-19 baru.

“Ini adalah pintu bagi kita mencari kemungkinan kasus positif untuk mengendalikan kontak,” ujarnya.

“Kewaspadaan dinaikkan, kehati-hatian dinaikkan tapi jangan panik. Ini akan ditindaklanjuti oleh seluruh kementerian dan lembaga,” terangnya. (IM)

 

Sumber : Berita dan foto dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: