fbpx

Ini Progres IBI Perjuangkan Bidan Lulusan D IV Pendidik Demi Terbitnya NIP dan SK

IBI Peduli Perempuan Melalui Posko Mudik OPOR Bu Bidan, Diapresiasi Kemenhub RI
7 April 2024
Saharuddin Mahasiswa FIK UI Juara 1 Sayembara Desain Logo dari Ditjen Dikti Ristek
16 April 2024
Show all

Ini Progres IBI Perjuangkan Bidan Lulusan D IV Pendidik Demi Terbitnya NIP dan SK

Wartaperawat.com – Upaya Ikatan Bidan Indonesia (IBI) untuk memperjuangkan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) bagi Lulusan Bidan D. IV Pendidik yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tak mengenal lelah dan tetap optimis.

Ade Jubaedah selaku Ketua Umum Pengurus Pusat (Ketum PP) IBI dan Pengurus PP IBI lainnya melalui berbagai kesempatan konsisten melakukan audiensi ataupun advokasi dengan pihak terkait, termasuk Pengurus IBI di berbagai daerah melakukan hal yang sama.

“Perjuangan Ikatan Bidan Indonesia secara berjenjang, jadi kami ini berjuang untuk Bidan D-IV Bidan Pendidik ini tidak hanya di pusat, tapi di provinsi, kabupaten/kota atau Pengurus Daerah (PD) IBI, Pengurus Cabang (PC) IBI, bahkan Ranting sama-sama bergerak,” ungkap Ade Jubaedah di Terminal Pulo Gebang Jakarta Timur, DKI Jakarta, Sabtu (6/4/2024).

“Kami bergerak ke kementerian terkait yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian PanRB, BKN, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek,” sambungnya.

Disamping itu, IBI juga berkolaborasi dengan Kantor Staf Presiden di Istana Negara, kemudian ke Dewan Pertimbangan Presiden, bahkan ke DPR RI Komisi IX, juga sudah berkoordinasi dengan Ketua Komisi dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.

Setelah IBI melakukan advokasi mulai dari tanggal 7 Maret 2024 hingga 6 April 2024, dimana progresnya juga disampaikannya pada saat ini, sebetulnya apa yang diadvokasikan khususnya kepada Kementerian Kesehatan.

“Kami mengadvokasikan bahwa D IV Bidan Pendidik adalah dimana mereka ini juga pada saat itu dan sesuai dengan kurikulum pendidikan kebidanan, mereka juga ditempatkan di berbagai fasilitas pelayanan,” ucap Ade Jubaedah.

“Karena kurikulumnya bukan hanya kurikulum terkait dengan pendidikan yang ada di pendidikan. Tapi 70% mereka mendapatkan ilmu terkait dengan praktik klinik kebidanan, 30% mereka dibekali ilmu untuk bagaimana ketika mereka dididik sebagai calon pendidik,” lanjutnya.

Jadi artinya, D-IV Bidan Pendidik ini tidak ada hambatan untuk mereka bekerja di Fasyankes. Dikarenakan di bawah tahun 2020, ketika akan mencari Bidan yang bekerja di pelayanan itu rata-rata dan mayoritasnya Bidan yang ASN maupun Bidan PTTK, mereka semuanya lulusan D-IV Pendidik.

Karena dijelaskannya, pada tahun 2020 ke bawah, bila ingin mencari Sarjana Kebidangan, Bidan Profesi itu baru adanya di atas tahun 2021.

“Jadi artinya tidak ada lagi halangan pemerintah untuk melarang mereka ataupun mereka dianggap tidak memenuhi syarat untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan,” terangnya.

Bahkan ditegaskannya, semua para senior-senior mereka mayoritas Bidan lulusan D IV Pendidik, yang  bekerja di puskesmas, rumah sakit, dan yang dilakukan adalah bukan administrasi kesehatan maupun sebagai pendidik saja, tapi juga menolong persalinan, pemeriksa kehamilan dan lain sebagainya.

Untuk itulah IBI meneruskan untuk diperjuangkan kepada Kementerian Kesehatan, dikarenakan di tahun 2022 lalu lulusan D IV Pendidik itu diakomodir.

Namun mengapa di tahun 2023, diucapkannya berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan, bahwa Bidan lulusam D-IV Pendidik tidak diakomodir, selanjutnya keluar lagi Surat Edaran dari Kemenkes, dimana sekarang D-IV Pendidik untuk tahun 2024, ternyata di akomodir lagi. Jadi menurutnya bagaimana dengan surat Edaran itu menjadi begitu.

Sehingga sampai kapan pun, IBI akan terus menperjuangkan D IV Pendidik yang kurang diakomodir tersebut, mengingat jumlah ada 500 orang, yang mereka sudah dinyatakan lulus seleksi.

Menurutnya, IBI tetap memperjuangkan masalah ini, karena mereka sudah dinyatakan lulus seleksi, baik seleksi administrasi, seleksi CAT di berbagai kabupaten/kota, dan mereka hanya tinggal menunggu NIP dan SK saja.

Tapi kenapa dengan adanya Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan itu, ditanyakannya mengapa mereka dibatalkan sekarang oleh Kantor Regional BKN di seluruh Indonesia.

“Kemarin, 3 hari yang lalu mereka dibatalkan. Dan hari ini kami sudah bersurat juga ke Kementerian Sekretaris Negara,” kata Ade Jubaedah.

“Jadi mungkin kami sudah tidak lagi melalui Kementerian Kesehatan, KementerianPAN-RB dan BKN, karena jawabannya masih tetap sama,” tegasnya.

Disebabkan belum ada kejelasan hal itu, katanya mereka akan diakomodir melalui jalur afirmasi, tapi ternyata sampai saat ini kejelasan atas afirmasi yang dilakukan untuk mereka belum ada.

“Kami minta kepada Kementerian Kesehatan, mohon kiranya, apakah ada komunikasi seperti melalui zoom meeting atau Surat Edaran kepada adik-adik untuk menjelaskan bahwa mereka itu nasibnya seperti apa?, nah ini ternyata tidak ada dari Kementerian Kesehatan untuk memberikan pernyataan itu,” katanya.

Pihak IBI sebenarnya telah meminta kepada Dirjen Nakes Kemenkes untuk memberikan paling tidak, pihak Kemenkes memberikan pernyataan untuk yang lolos tahun 2023 Bidan Pendidik ini, yaitu nasibnya akan seperti apa.

Alasannya, karena waktu itu dijanjikan akan melalui jalur afirmasi, namun jalur afirmasinya ini maunya seperti apa, maka hal itu IBI ingin minta penjelasannya, supaya mereka tidak berteriak untuk minta penjelasan ke pihak Kemenkes.

“Akhirnya kami tunggu sampai sekarang, belum ada kejelasan itu, pada akhirnya 500 Bidan dan kami juga sudah mengadvokasi ke DPRD di seluruh Indonesia. Kami meminta untuk bertemu dengan Bapak Presiden (Joko Widodo) termasuk Bidan yang Lolos seleksi PPPK yang 500 Bidan tadi ingin minta bertemu dengan Presiden dan kita minta juga adanya RDPU dengan Komisi IX DPR RI,” terangnya.

“Dan di situ kami meminta menghadirkan KemenPan-RB, Kemenkes, Kemendikbudristek dan BKN agar ada kejelasan nasib 500 Bidan itu seperti apa? Jadi tidak hanya lempar sana, lempar sini, tapi kami minta kepastian saja untuk mereka, nasib mereka itu akan seperti apa?,” tandasnya.

Maksudnya, ingin diafirmasinya seperti apa, karena pada saat IBI melakukan Rakor dengan Kantor Staf Presiden di bawah koordinasi Dokter Brian dari KSP sebagai tim dari KSP, dimana mereka (Staf Presiden) menyampaikan bahwa Bidan yang lolos tahun 2023 ini akan diakomodir, akan mendapatkan NIP bahkan Kemenkes sudah membuat edaran ke BKN dan BKD seluruh Indonesia.

“Untuk menginventarisir mereka, mendata mereka, untuk diwujudkannya atau diterbitkannya NIP maupun SK,” imbuhnya.

Diakuinya pula, IBI sudah sangat senang dari hasil rapat tanggal 26 Maret 2024 itu, tapi ternyata pada tanggal 1 atau 2 April 2024 kemarin, ternyata mereka mengadakan rapat itu namum tidak melibatkan PP IBI, tapi antar Kemenkes, KemenpanRB dan BKN di seluruh Indonesia saja, ternyata keputusan rapat itu, semua mereka (Bidan) di TMS kan, yang mana maksud TMS itu adalah Tidak Memenuhi Syarat.

“Sekarang kami tidak dijelaskan kapan, seperti apa nasib mereka. Kami sudah koordinasi melalui Direktur Binwas Nakes untuk diteruskan ke Dirjen Nakes Kemenkes RI, yang mana maksudnya agar dapat menjelaskan kepada mereka. Tentunya IBI hanya minta dari Kementerian Kesehatan, agar tolong mereka diberi penjelasan berkaitan dengan kapan diakomodirnya mereka itu,” tuturnya.

Selanjutnya, mengenai jalur afirmasi yang akan mereka terima itu seperti apa, dan tuntutan IBI hanya satu, yaitu sesuai janji pada tanggal 26 Maret 2024, bahwa mereka akan diakomodir NIP maupun SKnya, sementara mereka sudah mengabdi lebih dari 2 tahun masa baktinya.

“Sementara mereka masa bakti bukan lebih dari 2 tahun, bahkan ada yang 15 tahun, 20 tahun mengabdi, jadi tidak ada yang kurang dari 2 tahun,” sebut Ade Jubaedah.

Jadi artinya, tidak ada halangan lagi. Jadi hanya satu permintaan IBI dari Kementerian Kesehatan, ketika mereka akan masuk jalur afirmasi atau seperti apalah, yang terpenting sesuai dengan kesepakatan rapat tanggal 26 Maret 2024 lalu, mereka akan diwujudkan NIP maupun SK nya dengan proses.

“Nah, prosesnya ini seperti apa?, tolong jelaskan kepada kita semua, terutama kepada BKN dan juga BKD di seluruh Indonesia, karena mereka nunggu itu, sehingga Bidan Pendidik dan Bidan yang lolos seleksi PPPK tahun 2023 ini ada kejelasan nasibnya ke depan,” pungkas Ketua Umum PP IBI Periode 2023-2028 ini.

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: