fbpx

DPP PPNI Mengedukasikan Perawat Cara Bermedia Sosial Bijak & Bertanggungjawab

Upaya Pemerintah Untuk Mengantisipasi Pendanaan Saat Terjadi Pandemi
8 Juni 2022
Kapuskes Haji Kemenkes Titip Tiga Pesan Bagi PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan
10 Juni 2022
Show all

DPP PPNI Mengedukasikan Perawat Cara Bermedia Sosial Bijak & Bertanggungjawab

Wartaperawat.com – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) memberikan edukasi bagi anggota Perawat secara online berkaitan cara bermedia sosial yang baik dan benar.

Sehubungan hal tersebut, Harif Fadhillah selaku Ketua Umum DPP PPNI menyampaikan arahannya dalam Nursing Zoominar episode 305 dengan tema Etika Bermedia Sosial.

Hadir pula narasumber berkompeten, yaitu Ketua MKEK Pusat DPP PPNI Sumijatun dan Sekretaris MKEK Pusat DPP PPNI Yani Sriyani, serta moderator Yeti Resnayati yang merupakan Ketua Departemen Komunikasi dan Humas DPP PPNI.

“Topik kali ini memang sangat penting kalau melihat kejadian-kejadian kemarin dan bukan hanya kejadian kemarin saja, sudah beberapa kali banyak case-case yang berkaitan dengan etika di tengah masyarakat,” kata Harif Fadhillah saat membuka Nursing Zoominar, Rabu (8/6/2022).

“Terutama yang berkaitan dengan perilaku kita sebagai anggota profesi tenaga kesehatan dan bukan hanya tenaga Perawat yang menjadi sorotan,” lanjutnya.

Menurutnya, masyarakat sangat mendambakan seorang tenaga kesehatan yang profesional, selain punya perilaku yang profesional juga handal, terampil, cekatan, dan memahami pekerjaan tetapi masyarakat juga sangat berharap atas sikap dalam melayani.

“Kita ketahui bahwa Perawat ini menjadi profesi yang mulia, dikarenakan kita adalah menangani manusia sebagai makhluk yang mulia,” tuturnya.

“Maka dari itu sebagai kewajiban, kita harus memegang teguh prinsip-prinsip norma atau kemuliaan manusia itu,” sambungnya.

Dijelaskannya, profesi Perawat agak berbeda dengan profesi lain dikarenakan profesi yang diambil sumpahnya sehingga berhak menyandang gelar profesi.

Ada hikmah di balik terjadinya pandemi selama 2 tahun terakhir ini dikatakannya, banyaknya apresiasi yang disampaikan masyarakat kepada profesi Perawat atas peran Perawat dalam penanganan pandemi Covid-19, bahkan nyawapun dipertaruhkan.

“Sampai saat ini 771 orang Perawat yang wafat pada masa pandemi ini, itu menunjukkan bahwa begitu tinggi dedikasi dan pengabdian kita,” ungkap Ketua Umum DPP PPNI.

Harif Fadhillah mengatakan bahwa banyak apresiasi yang disampaikan oleh masyarakat melalui langsung ke kantor PPNI maupun di berbagai media.

Dikatakannya, semua yang baik-baik ini tentunya harus dijaga dan jangan sampai apresiasi yang didapatkan itu hilang seketika, seperti adanya kasus-kasus beberapa waktu yang lalu.

Disampaikannya juga, praktik profesional itu adalah praktik yang baik dan benar, dan praktik yang benar itu adalah praktik yang memenuhi ukuran norma-norma kebaikan dalam masyarakat.

Diterangkannya  bahwa norma kebaikan dalam masyarakat profesi itulah yang berlaku, yaitu dalam etika profesi yang mana makna etika profesi yang begitu luas, lalu dimodifikasi atau disederhanakan oleh organisasi profesi yang disebut dengan kode etik.

“Jadi kesimpulannya, kalau mau menghasilkan praktik yang baik, maka ikutilah kode etiknya,” jelasnya.

Selain profesional, Perawat juga diinginkannya juga harus berpraktik yang benar, maka praktik yang benar itu adalah praktik yang memenuhi ukuran norma-norma kebenaran dalam melaksanakan profesi Perawat.

Dipaparkannya, ada norma kebenaran yang pertama, yaitu benar menurut ilmu pengetahuan dan teknologi Perawat sehingga disebut dengan terstandar.

“Maka gunakanlah ilmu keperawatan yang dimilki pada kehidupan sehari-hari dalam praktik, sehingga kalau kita gunakan Iptek Perawat dalam bentuk standar itu maka kita dianggap benar,” sebutnya.

Sementara benar yang kedua, adalah benar menurut hukum dan perundang-undangan, maka diharapkannya Perawat itu patuh melalui perundang-undangan yang ada.

Menurut definisinya, bahwa praktik Perawat yang profesional itu adalah praktik yang baik dan benar, adalah praktik yang mengikuti standar profesi, hukum, perundang-undangan dan kode etik profesi.

Sehubungan dengan cara bermedia sosial pada saat ini dianggapnya tidak dapat melepaskannya dan memang sudah jamannya yang tidak dapat dipisahkan.

Dijelaskannya, media sosial ini menjadi hal positif yang merupakan penerapan Iptek, terutama untuk sistem IT dan ini menjadi dampak dari kemajuan teknologi yang tidak bisa ditolak.

“Tentu ada juga dampak negatif dari media sosial bila digunakan tidak bertanggungjawab,” imbuhnya.

Berkaitan hal itulah, International Council of Nurse (ICN) telah membuat posisition statement, untuk  memberikan panduan kepada Perawat agar selamat dan berkualitas dalam melayani.

Ditambahkannya, media sosial menjadi alat yang ampuh untuk berkomunikasi, mendidik dan juga mempengaruhi secara cepat misalkan kepada pasien maupun keluarganya.

Media sosial juga dianggapnya, menjadi fasilitas untuk memperkuat profesi keperawatan ini dengan sama-sama pemikiran dan persepsinya yang sama-sama dishare bersama akreditasi, untuk memperkuat pemahaman dikarenakan saling mempunyai pemahaman yang sama.

“Bermedia sosial ini harus dapat digunakan secara bertanggungjawab, bagaimana media sosial ini dapat digunakan secara efektif di lapangan untuk berkomunikasi dengan sejawat kita, mempercepat proses-proses, koordinasi, yang bisa kita lakukan dengan media sosial. Tentunya akan berdampak positif pada kinerja kita,” imbuhnya.

Diungkapkannya, media sosial juga dapat berkontribusi memberikan informasi kepada publik, terkait dengan citra keperawatan secara global.

“Kita berharap secara global, Perawat itu makin hari semakin diakui sebuah profesi yang punya kemandirian dan punya keilmuan,” harapnya.

Media sosial menjadi sarana yang baik sekali diakuinya, dan oleh karena itu penting sekali bagi Perawat untuk menggunakan media sosial secara bertanggungjawab dan kalau bisa harus dapat menahan diri untuk menggunakan media sosial dalam kepentingan pribadi saat melaksanakan tugas.

Diingatkannya, bahwa jejak media sosial itu tidak dapat hilang. Disarankannya, bila mendapatkan berita jangan langsung dishare, sebaiknya dirubah terlebih dahulu isinya, jika berdampak kurang baik. Jadi itu artinya dapat dilihat dulu isinya dan baru dishare, hal itulah yang disebut dengan penggunaan media sosial yang bijak.

“Tentunya saya tidak melarang rekan Perawat kita menggunakan media sosial, karena tidak mungkin ditolak, tetapi penggunaan media sosial makin dapat meningkatkan performace kita sebagai profesi Perawat,” pungkasnya. (IM)

 

Sumber : Youtube Bapena PPNI

 

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: