fbpx

DPP PPNI Melakukan Penyusunan Pedoman Kredensial & Kewenangan Klinis Perawat Indonesia

HIMPONI Sukses Gelar Pelatihan Manajemen Pasien Kanker Dengan Kemoterapi
2 Maret 2020
Perawat Indonesia Yang Berminat Bekerja Di Arab Saudi Difasilitasi Kemenkes RI
4 Maret 2020
Show all

DPP PPNI Melakukan Penyusunan Pedoman Kredensial & Kewenangan Klinis Perawat Indonesia

1`Wartaperawat.com – Perkembangan pelayanan kesehatan di Indonesia cukup pesat pada saat ini, yang menandakan tingginya kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan. Tentunya hal ini menjadi tantangan bagi penyedia pelayanan kesehatan untuk menghadirkan mutu pelayanan yang berkualitas dan aman.

Dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan aman, maka setiap institusi pelayanan kesehatan disyaratkan untuk memenuhi standar-standar yang di berlakukan secara nasional dan internasional.

Sebagai upaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan keperawatan, Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) berperan aktif dalam penjaminan mutu layanan keperawatan melalui kredensial dan proses pemberian kewenangan klinis sehingga terjamin kompetensi yang dimiliki SDM Keperawatan.

Dalam rangka penyempurnaan pedoman kredensial dan kewenangan klinis perawat yang telah disusun oleh DPP PPNI, sekaligus menerima masukan, dan arahan dari para stake holder, pimpinan keperawatan di rumah sakit dan puskesmas di wilayah Jakarta, maka Bidang dan Departemen Pelayanan DPP PPNI menggelar Workshop Pedoman Kredensial dan Kewenangan Klinis Perawat.

Kegiatan ini dibuka dan ditutup secara resmi dan oleh Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, S.Kp.,SH.,M.Kep.,MH berlangsung di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Jum’at (28/2/2020).

Pada kesempatan ini, panitia pelaksana menghadirkan pembicara yang berkompeten, diantaranya : dr. Kamba Muhammad Taufik, MMR (Dirjen Mutu Kemenkes RI) dengan materi Kebijakan Kredensial Perawat di Puskesmas., dr. Rahmat Mulyana Memet, Sp.Rad (PERSI) materi Kebijakan Kredensial Perawat di Rumah Sakit., dan materi Kebijakan Kredensial dan Kewenangan Klinis sesuai SNARS ed.1.1 disampaikan dr. Tedjo W Putranto, MM.,MARS (KARS).

Melalui keterangannya, Ns. Aam Sumadi, S.Kep.,M.Kep mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan demi terlaksananya curah pendapat (brainstorming) kebutuhan dan keseragaman dalam memfinalisasi draft pedoman Kredensial dan Kewenangan Klinis Perawat.

Ketua Panitia Pelaksana ini menjelaskan bahwa pemangku kepentingan dan pimpinan di fasilitas pelayanan kesehatan memiliki tanggung jawab dalam memastikan tenaga keperawatan yang memberikan praktik keperawatan memiliki kompetensi dan kewenangan klinis.

Ditambahkannya, dengan Kredensial menjamin tenaga keperawatan kompeten dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada pasien sesuai dengan standar profesi. Sementara kredensial perawat yang akan bekerja di pelayanan kesehatan dievaluasi dengan cara menilai kompetensi yang meliputi dua aspek, yaitu kompetensi profesi keperawatan dan kompetensi fisik serta mental untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinisnya.

Diterangkannya, walaupun saat ini telah mendapatkan pengakuan dari organisasi profesinya (PPNI). Tentunya Perawat yang telah lama bekerja akan dilakukan Rekredensial dengan dua alasan utama yaitu pertama karena perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang memungkinkan kompetensi seorang perawat dapat kadaluarsa atau berkurang.

Selain itu yang kedua, diungkapkannya, penurunan kondisi kesehatan, bertambahnya usia, faktor risiko penyakit yang dimiliki atau karena faktor kondisi kerja yang mempengaruhi kesehatannya.

Dalam hal ini profesionalisme perawat harus dikelola oleh suatu wadah khusus yang berwenang untuk mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi kewenangan klinis secara berkelanjutan.

Saat ini implementasi proses kredensial perawat di fasilitas pelayanan kesehatan masih banyak kendala, dengan variasi proses yang berbeda-beda.

Adapun kewenangan klinis perawat berbeda sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan level kompetensi serta area praktik kliniknya sesuai dengan surat penugasan klinik (SPK) dengan lampiran rincian kewenangan klinis (RKK).

Pada keterangan terakhirnya, bahwa tindakan keperawatan yang diberikan harus mencerminkan profesionalisme pelayanan keperawatan baik tindakan keperawatan mandiri maupun kolaboratif (delegatif dan mandat).

Peserta dalam kegiatan ini berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota, Komite Keperawatan RS di Jakarta, Bidang Keperawatan RS di Jakarta, Kepala Puskesmas di Jakarta, Bidang dan Departemen Pelayanan DPP PPNI, dan Pengurus DPP PPNI lainnya. (IM)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: