fbpx

DPP PPNI Berkontribusi Dalam Mempermudah Penyaluran Insentif Untuk Perawat

Pemerintah Berikan Penghargaan Bagi Pejuang Kemanusiaan & PPNI Jadi Komunikatornya
3 Juli 2020
Ahli Waris : DPP PPNI Beri Solusi & Lebih Peduli Keinginan Keluarga Perawat Yang Wafat
6 Juli 2020
Show all

DPP PPNI Berkontribusi Dalam Mempermudah Penyaluran Insentif Untuk Perawat

Wartaperawat.com – Keterlibatan organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam menampung aspirasi anggotanya dan turut membantu program pemerintah dalam proses penanganan Covid-19 masih tetap berjalan.

Sehubungan dengan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19, yang hingga saat ini masih ada yang belum maupun sudah menerimanya pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan, telah menjadi tanggungjawab bersama bagi pihak terkait.

Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah selalu memantau perkembangan penyaluran insentif khususnya bagi tenaga perawat maupun penyaluran santunan untuk ahli waris dari perawat yang wafat saat penanganan pandemi Covid-19.

“Insentif ini ada keterlambatan, berdasarkan hasil pemaparan dan evaluasi dari Kementerian Kesehatan, bahwa keterlambatan itu banyak dari berbagai faktor,” ungkap Harif Fadhillah, setelah kegiatan liputan Jawa Post TV di Graha PPNI, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Menurutnya, setelah sebelumnya mengikuti beberapa pertemuan dengan pihak Kemenkes RI, bahwa Kemenkes sendiri sudah menyiapkan untuk seluruhnya dan telah didiskusikan, namun faktanya di lapangan masih banyak rumah sakit yang belum mengusulkan atas insentif tersebut.

“Dari data semua rumah sakit yang jumlahnya sekitar 830 sekian itu yang berhak menerima insentif, ternyata RS yang baru mengusulkan sekitar 44%, sementara sisanya lagi yang 56% nya belum mengusulkan,” tegas Harif Fadhillah.

“Ini yang mengusulkan saja belum dapat, apalagi yang tidak mengusulkan, pasti belum dapat. Oleh karena itu, bagaimana caranya agar pimpinan fasilitas kesehatan menyegerakan pengusulan dan melengkapi persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk kebutuhan pemberian insentif ini,” terang Harif Fadhillah.

Diungkapkannya, bahwa yang mengetahui unit kerja itu bukan organisasi profesi PPNI, karena insentif ini diberikan secara proporsional. Selain itu, adanya jalur birokrasi yang agak panjang sehingga kalau terjadi kesalahan ataupun perbaikan dokumen tidak bisa cepat, sehingga menyebabkan keterlambatan-keterlambatan dalam proses tersebut.

“Dan Alhamdulillah, kita sudah berkirim surat kepada Kementerian Kesehatan untuk hal-hal ini dan hari ini kita mendapatkan berita baru bahwa telah direvisinya Permenkes sebelumnya, jadi ada Peraturan Kemenkes yang baru tentang insentif itu,” sebutnya.

“Ada proses yang dipangkas dari Permenkes itu, untuk mempersingkat prosesnya dan menjadi lebih simpel. Mudah-mudahan kedepannya menjadi lebih cepat untuk proses selanjutnya,” imbuh Harif Fadhillah. (IM)

 

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: