fbpx

BBH PPNI Ungkap 5 Argumentasi Hukum Sidang Lanjutan Kasus Perawat Meulaboh

Hepatitis Terus Diedukasikan Untuk Pencegahan & Penyembuhannya
2 Agustus 2019
Deklarasi JASMI : Eratkan Komunitas Nakes, Demi Optimalkan Yankes Di Masyarakat
3 Agustus 2019
Show all

BBH PPNI Ungkap 5 Argumentasi Hukum Sidang Lanjutan Kasus Perawat Meulaboh

Wartaperawat.com – Mengikuti persidangan lanjutan masih menjadi rangkaian pembelaan bagi Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (BBH PPNI) terhadap Perawat D yang tinggal di Meulaboh, Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Persidangan kembali dibuka oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, dalam perkara tindak pidana kesehatan yang terduga dilakukan oleh Bidan Ew dan Perawat D.

Agenda sidang adalah pembacaan Nota Keberatan atau Eksepsi oleh Tim Penasehat Hukum dari Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (BBH PPNI) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Melalui pesan tertulisnya, Sabtu (3/8/2019), Ahmad Efendi Kasim, S.Kep.,Ns.,SH.,MH menyatakan hasil dari persidangan lanjutan setelah diikutinya bersama Tim Advokasi lainnya, sebagai berikut :

Pada intinya, Nota keberatan tersebut mempertanyakan tentang kualitas dakwaan yang dinilai oleh Tim Penasehat Hukum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap (obscuur libel) yang terbagi dalam 5 (lima) poin argumentasi hukum.

Pertama, surat dakwaan tidak dapat diterima. Kedua, surat dakwaan mengabaikan proses otopsi terhadap korban. Ketiga, telah ada perdamaian antara keluarga korban dengan pihak BLUD RSU Cut Nyak Dien Meulaboh.

Keempat, Penyelidikan perkara tidak dilakukan secara komprehensif dan Jaksa Penuntut Umum terlalu memaksakan delik dan dakwaan terhadap para terdakwa. Sedangkan Kelima, surat dakwaan harus dibatalkan karena ketidakjelasan kepada siapa pertanggungjawaban pidana ditujukan.

Setelah mendengar Nota Keberatan/Eksepsi yang telah dibacakan oleh Tim Penasehat Hukum, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menanggapinya dan Jaksa Penuntut Umum meminta waktu selama 1 (satu) minggu untuk menanggapi secara tertulis atas Nota Keberatan/Eksepsi yang telah dibacakan oleh Tim Penasehat Hukum yang mewakili Perawat D dan Bidan Ew.

Berdasarkan hal tersebut, akhirnya Majelis Hakim menunda sidang selama 1 (satu) minggu. Sidang akan kembali dibuka pada hari Kamis (8 Agustus 2019) di Pengadilan Negeri Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Dalan keterangannya pula, Wakil Kepala Bidang Litigasi BBH PPNI ini mengabarkan bahwa pada persidangan tersebut peserta sidang dihadiri oleh perwakilan dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Aceh Barat dan perwakilan dari Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kabupaten Aceh Barat, keluarga Perawat D dan Bidan Ew serta masyarakat umum. (IM)

 

Sumber : Wakil Kepala Bidang Litigasi BBH PPNI

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: