Wartaperawat.com – Upaya terus dilakukan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Badan Bantuan Hukum Indonesia (BBH) PPNI untuk menjaga marwah profesi, memberikan perlindungan hukum bagi Organisasi dan anggota Perawat pada umumnya.
Melalui arahan Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah diharapkan peran optimal BBH PPNI dapat mengatasi permasalahan dan perlindungan hukum, termasuk menjaga nama baik Organisasi Profesi maupun anggotanya.
BBH-PPNI merupakan badan kelengkapan PPNI sebagai wadah untuk membela organisasi dan anggota Perawat serta marwah profesi perawat.
Sehubungan meluasnya ujaran kebencian di media sosial yang dilakukan Sdr. Irfan Satria Utama (Ratu Entok) di Medan, Sumatera Utara, diperlukan keputusan yang sebaik-baiknya agar tidak terulang kembali.
Dalam hal ini OP PPNI diwakili oleh Muhammad Siban, SH,MH selaku Kepala BBH PPNI bersama H. Maryanto, SKM, S.Kep.Ners selaku Sekretaris BBH PPNI menyampaikan Somasi (teguran), Surat Somasi tersebut juga langsung disampaikan melalui Kantor Bareskrim POLRI di Jakarta.
Saat menyampaikan laporan Surat Somasi tersebut, Rabu (21/4/2021) Sekretaris BBH PPNI bersama Nugroho Lelono sebagai Anggota Departemen Hukum dan Pemberdayaan Politik DPP PPNI sekaligus Anggota BBH PPNI, diterima langsung oleh Tim Penyidik Siber Mabes POLRI.
Upaya dan tindakan BBH PPNI melakukan hal ini, setelah memperhatikan adanya kejadian dan atau permasalahan sebagai berikut yaitu :
Tentunya somasi yang disampaikan agar tidak melakukan perbuatan kembali, dan peringatan ini disampaikan untuk pertama dan terakhir kalinya, namun jika dalam kurun waktu 3 x 24 Jam, dan apabila dalam kurun waktu yang ditentukan, tidak melakukan permintaan maaf pada media yang sama, maka pihak BBH PPNI akan menempuh jalur hukum pidana.
Berkaitan Surat Somasi tersebut sudah disampaikan oleh BBH PPNI melalui Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI Sumatera Utara (Sumut) yang diketuai Mahsur Al Hazkiyani dan langsung diserahkan ke pihak terlapor di Belawan Medan, Sumatera Utara, Selasa (20/4/2021).
Pengurus DPW PPNI Sumut yang mengantarkan Surat Somasi tersebut, yaitu Mahsur Al Hazkiyani, didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum DPW PPNI Sumut Cecep Triwibowo, Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Dina Yusdiana Dalimunthe dan Wakil Sekretaris Suheri.
Sementara Surat Somasi diterima langsung oleh Stafnya Ratu Entok, sementara yang bersangkutan tidak berani menemui Pengurus DPW PPNI Sumut.
Melalui keterangan tertulis, Jum’at (23/4/2021), setelah mengantarkan Surat Somasi, Ketua DPW PPNI Sumut mengatakan bahwa pada hari Rabu (21/4/2021), dirinya menerima Lawyer (pengacara) si Ratu Entok di Kantor Sekretariat DPW PPNI Sumut, bertujuan untuk mengantarkan balasan Somasi yang telah disampaikan sebelumnya dan mereka meminta solusi terbaik.
“Yang memberikan Somasi itu dari BBH PPNI, atas instruksi DPP PPNI dan sesuai aspirasi 1 juta Perawat Indonesia. Kami di DPW Sumut hanya menjalankan instruksi sesuai hirarki organisasi,” kata Mahsur Al Hazkiyani kepada Lawyer Ratu Entok.
Disampaikannya ke pihak Lawyer tersebut, bahwa surat balasan Somasi itu akan disampaikannya ke BBH PPNI & DPP PPNI, dan dirinya juga tidak dapat memberikan tanggapan apalagi keputusan atas penyelesaian kasus ini. (IM)
Sumber : Sekretaris BBH PPNI & Ketua DPW PPNI Sumut