fbpx

BBH PPNI Sampaikan Eksepsi Terhadap Kasus Hukum Perawat Jumraini

Peresmian Sekretariat DPD PPNI Batang Hari : Program DPP Dalam Penguatan OP
15 Oktober 2019
Desrinah Harahap Jadi Ketua PP IPEMI, Dukung Program Kesehatan Perempuan
17 Oktober 2019
Show all

BBH PPNI Sampaikan Eksepsi Terhadap Kasus Hukum Perawat Jumraini

Wartaperawat.com – Proses persidangan terhadap kasus hukum perawat Jumraini di Kotabumi, Lampung Utara, Provinsi Lampung masih tetap berlangsung, hingga menunggu keputusan yang seadil-adilnya.

Tim Badan Bantuan Hukum (BBH) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) masih tetap berjuang untuk melakukan pembelaan semaksimal mungkin disetiap persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Kotabumi.

Keberadaan BBH PPNI yang dibentuk oleh DPP PPNI salah satu fungsinya adalah untuk melakukan pembelaan terhadap perawat yang mengalami kasus hukum dalam menjalankan profesinya.

Kegiatan persidangan terhadap perawat Jumraini yang menagendakan sidang berkaitan Nota Keberatan (Eksepsi) juga telah disampaikan oleh Muhammad Siban, SH.,MH sebagai Ketua BBH PPNI di PN Kotabumi, Selasa (15/10/2019).

Turut pula yang memberikan pembelaan dari BBH PPNI diantaranya : Chandra Septimaulidar, SH., Ahmad Efendi Kasim, S.Kep.,Ns.,SH.,MH dan Jasmen Ojak Haholongan Nadeak, S.Kep.,SH.

Kehadiran rekan sejawat perawat, pengurus PPNI Kabupaten Lampung Utara dan pihak RSU Ryacudu Kotabumi untuk memberikan dukungan moril bagi perawat Jumraini dalam proses persidangan berlangsung.

Menurut keterangan dari hasil pembelaan, bahwa Tim Pembela menyatakan bahwa perawat Jumraini yang bekerja di RSU Ryacudu Kotabumi dan telah memiliki ijin untuk menjalankan praktek keperawatan di RSU tersebut.

Namun dalam peristiwa yang telah terjadi, korban yang mendatangi perawat Jumraini untuk meminta pertolongan dan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan juga sumpah profesi, maka tindakan pembersihan luka dilakukan oleh perawat Jumraini atas nilai kemanusiaan.

Berdasarkan pembelaan tersebut, diharapkan Hakim dapat diberikan petunjuk dan kekuatan agar dapat memberikan keputusan seadil-adilnya. Dengan cara menolong demi kemanusian, mungkinkah derajatnya lebih tinggi dari sekedar Surat Ijin Praktek atau sebaliknya.

Ditegaskan kembali melalui pesan tertulis, Rabu (16/10/2019), yang juga diungkapkan Ahmad Efendi Kasim, S.Kep.,Ns.,SH.,MH disaat persidangan tersebut, bahwa peristiwa sesungguhnya yang dilakukan oleh perawat Jumraini, tidak dapat dikategorikan melanggar UU Tenaga Kesehatan, disebabkan tindakannya melakukan perawatan luka adalah tindakan untuk mencegah terjadinya infeksi berkelanjutan.

Selaku Tim pembela dan Wakil Kepala Bidang Litigasi BBH PPNI ini menjelaskan berkaitan penyebab korban meninggal diakibatkan oleh penyakit yang dideritanya, sebagaimana dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjelaskan hasil Rekam Medik korban dari RS adalah Sepsis (komplikasi berbahaya akibat infeksi).

Sidang lanjutan dijadwalkan pada hari Kamis mendatang (17/10/2019) dengan agenda mengenai jawaban JPU atas Nota Keberatan yang disampaikan Tim Penasehat Hukum. (IM)

 

Sumber : Tim BBH DPP PPNI

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: