fbpx

Tuntutan Aksi Damai 5 OP, Sekjen IBI : Tolak RUU Kesehatan & Aspirasi Harus Diakomodir

Aksi Damai di Babel, Azwani : Tolak UU Kesehatan, Kondusif & Yankes Tak Terganggu
11 Mei 2023
IND 2023, PPNI : Perawat Berkontribusi Besar, Perlu Diapresiasi & Dilindungi Demi Masa Depan
12 Mei 2023
Show all

Tuntutan Aksi Damai 5 OP, Sekjen IBI : Tolak RUU Kesehatan & Aspirasi Harus Diakomodir

Wartaperawat.com – Berbagai upaya terus dilakukan Organisasi Profesi (OP) Kesehatan untuk menolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law yang sudah masuk dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR RI.

Menjalin kebersamaan dari 5 OP Kesehatan, diantaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) terus bersinergi demi tuntutan yang sama.

Melalui aksi damai yang telah berlangsung kondusif, sebagai bagian dari upaya untuk menyampaikan aspirasi dari tenaga kesehatan kepada pengambil kebijakan maupun pihak terkait lainnya.

“Bagaimana kita menyampaikan aspirasi kepada masyarakat dan kepada pemerintah tentunya,” ucap Ade Jubaedah saat berorasi pada aksi damai 5 OP Kesehatan di Jalan Merdeka Barat, DKI Jakarta, Senin (8/5/2022).

“Agar supaya STOP RUU Kesehatan di Indonesia ini jangan sampai disahkan, itu yang paling utama tuntukan kita,” sambungnya.

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat (PP) Ikatan Bidan Indonesia (IBI) ini mengutarakan atas alasan yang sama dengan OP lainnya, dimana sebelumnya juga disampaikan orator lainnya, bahwa Organisasi Profesi tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU Kesehatan tersebut.

“Tadi sudah banyak disampaikan, dari mulai pembahasan dan lain sebagainya, penyusunan naskah akademik tidak ada satu pun kita (OP) dilibatkan,” tegasnya.

Dikatakannya, termasuk upaya lain pemerintah dengan menggelar ‘Public Hearing’ yang melibatkan Organisasi Profesi tidak sesuai harapan, dimana aspirasi atau masukan yang disampaikan tidak diakomodir dengan baik.

“Saat Public Hearing, kita diikutkan, kita diminta masukan, tapi apa kenyataannya, tidak ada satupun masukan Organisasi Profesi yang di akomodir oleh pemerintah,” terang Ade Jubaedah.

Menurutnya ketika sekarang ini semua OP turun ke jalan, ini tentunya ada alasan tersendiri, dikarenakan ada maksud baik dari OP, agar pemerintah mengakomodir semua masukan-masukan selama ini, terutama berkaitan UU dari masing-masing OP untuk tidak dicabut keberadaanya.

“Untuk tidak mencabut undang-undang, baik itu Undang-Undang Kedokteran, Undang-Undang Keperawatan, Undang-Undang Kebidanan, dan juga yang lainnya,” sebutnya.

Lanjutnya, semua permintaan OP melalui audiensi selama ini tidak sesuai harapan, sehingga upaya selanjutnya OP melakukan aksi damai seperti ini.

“Tapi itu ternyata hanya formalitas belaka, sehingga jangan salahkan kalau kami turun aksi damai untuk minta kepada pemerintah, segera di STOP RUU Kesehatan ini,” katanya.

Disampaikannya kepada pemerintah dan stakeholder terkait melalui orasinya, bahwa pihak OP IBI memiliki 400 ribu anggota Bidan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Namun yang datang aksi damai kali ini, dirincinya dari persentasi yang datang saat ini sangat kecil sekali dibandingkan dengan Bidan lainnya yang masih setia untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami jamin pelayanan kepada masyarakata di seluruh nusantara tetap berjalan, walaupun perwakilan kami ada disini,” sebutnya.

Ditambahkannya, walaupun semua OP saat ini melakukan aksi damai tapi anggotanya tidak meninggalkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Mulai dari Dokter, Perawat, Bidan, Dokter Gigi, Apoteker, saat ini tetap setia melayani masyarakat demi rakyat Indonesia,” ungkap Ade Jubaedah menutup orasinya.

Aksi damai selanjutnya bergerak menuju Kementerian Kesehatan RI, kemudian Sekjen Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha menerima perwakilan dari 5 OP Kesehatan untuk melakukan audiensi.

Sementara itu, berdasarkan keterangan sebelumnya dari Pengurus Pusat IBI yang saat ini diketuai Emi Nurjasmi, bahwa semua kepengurusan IBI berjenjang dari pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan telah berkomitmen dan berupaya untuk mempertahankan apa yang sudah diperjuangkan oleh para pejuang IBI terdahulu atau para senior-senior mereka.

Dengan proses perjuangan selama 15 tahun lalu untuk mendapatkam Undang Undang No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dimana baru saja IBI menata dan mengimplementasikannya di seluruh tatana pelayanan, dan bahkan belum sepenuhnya dilakukan maupun dievaluasi, namun dengan mudahnya saat ini melalui pembahasan UU Kesehatan, dimungkinkan UU tersebut akan dicabut.

Sebenarnya bagi IBI sangat setuju dengan adanya program pemerintah berkaitan transformasi kesehatan, tapi bukan mencabut UU Kebidanan yang sudah baik untuk organisasi IBI.

Dalam hal ini pula, IBI menyadari dimungkinkan jika masih ada yang belum terakomodir pada UU Kebidanan itu agar dipersilahkan untuk dipenuhi, tapi bukan mencabut UU kebanggaan insan Bidan yang sudah establish maupun eksisting.

Tentunya IBI selaku OP yang menaungi para Bidan ini sangat beralasan mendasar untuk menolak keberadaan RUU Kesehatan Omnibus Law itu, sepertinya terkesan terburu-buru bahkan tersembunyi dalam proses pembahasannya. (IM).

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: