fbpx

Sebelum Diproduksi dan Dipasarkan, Obat & Vaksin Diharuskan Melalui Uji Ilmiah

Menkes Lantik 28 Pejabat Eselon 2 : Upaya Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
6 Agustus 2020
Menkes Kembali Berikan Santunan Kematian & Insentif Bagi Nakes Di Jawa Timur
10 Agustus 2020
Show all

Sebelum Diproduksi dan Dipasarkan, Obat & Vaksin Diharuskan Melalui Uji Ilmiah

Wartaperawat.com – Kontroversi yang terjadi di masyarakat berkaitan dengan perkembangan atas penemuan obat COVID-19 mendapat perhatian pihak terkait.

Sehungan dengan informasi yang disampaikan oleh Hadi Pranoto yang mengaku sudah menemukan obat spesifik yang dapat menanggulangi COVID-19 (mengaku sebagai pakar mikrobiologi, dan memiliki gelar professor), dalam wawancara melalui kanal youtube salah satu artis.

Demi meluruskan keterangan yang beredar belakangan ini, Plt Kabadan Litbangkes, dr. Slamet, MHP memberikan penjelasan, diantaranya :

  1. Cara mengdiagnosis COVID-19 dilakukan melalui *pemeriksaan* laboratorium, yang selama ini dilakukan melalui tes polymerase chain reaction (RT-PCR) sebagai standar tracing dan testing di seluruh dunia. Jenis pemeriksaan ini menggunakan sampel usapan lendir hidung atau tenggorokan untuk mengidentifikasi DNA dan RNA virus.
  2. Secara garis besar proses produksi obat sebagai berikut:
    a. Diawali dengan upaya penemuan bahan/zat/senyawa potensial obat melalui berbagai proses penelitian.
    b. Bahan/zat/senyawa potensial obat tersebut harus melewati berbagai proses pengujian diantaranya adalah uji aktifitas zat; uji toxisitas in vitro dan in vivo pada tahap pra klinik; serta Uji Klinik untuk fase I, fase II dan fase III.
    c. Proses izin edar
    d. Diproduksi melalui cara pembuatan obat yang baik (GMP) dan dilakukan kontrol pada proses pemasaran.

Banyak lembaga internasional dan nasional sedang bekerja keras untuk mendapatkan obat ataupun vaksin Covid 19. Sebagian candidat vaksin juga sudah memasuki tahap uji klinik tahap akhir. Namun hingga saat ini belum ada satu negara atau lembaga manapun di dunia yang sudah menemukan obat atau vaksin yang spesifik bisa menanggulangi COVID-19.

Saat ini beberapa negara termasuk Indonesia tergabung dalam Solidarity Trial WHO, untuk mendapatkan bukti klinis yang lebih kuat dan valid terhadap efektifitas dan keamanan terbaik dalam perawatan pasien Covid-19.

Perkembangan Uji Klinis Tahap III Vaksin COVID-19

Berkaitan dengan perkembangan pembuatan vaksin COVID-19 yang diproduksi Sinovac dari Tiongkok saat ini akan dilakukan uji klinik fase 3 di site penelitian Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK UNPAD).

Sesuai dengan standar internasional juga peraturan Badan POM untuk registrasi obat/vaksin, maka protokol penelitian ini harus mendapatkan persetujuan etik dari site penelitian yang akan dituju, dalam hal ini UNPAD.

Dalam hal ini Komisi Etik UNPAD telah melakukan telaah protokol penelitian fase 3 vaksin tersebut. Pada tanggal 27 Juli 2020, UNPAD mengumumkan persetujuan etik terhadap uji klinik ini. Artinya, data-data yang mendasari dilakukan uji klinik fase 3 dapat diterima secara ilmiah, resikoterhadap subyek dapat diminimalisir dan manfaat diperkirakan dapat diperoleh. Komisi Etik Universitas Padjajaran berkewajiban melakukan monitoring pelaksanaan penelitian.

Pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya akan informasi yang diragukan kebenarannya. Lakukan saring sebelum sharing, bersikap kritis dan cari informasi dari sumber yang terpercaya.

“Kepada seluruh pihak, khususnya tokoh publik, kami harap dapat memberikan pencerahan tentang COVID-19 kepada masyarakat dan bukan sebaliknya menimbulkan pro-kontra,” terang dr. Slamet. (IM)

 

Sumber : Berita dan foto dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: