fbpx

PPNI Sumut Konsisten Dampingi & Bela Nakes Terkena PHK Sepihak

Usai InWOCNA DKI Jakarta Dilantik, Lanjutkan Raker : Upaya Meningkatkan Kualitas Pelayanan
21 Juli 2019
Bersyukur! Pasien Jemaah Haji Tahun 2019 Dirawat Di KKHI Makkah Menurun
23 Juli 2019
Show all

PPNI Sumut Konsisten Dampingi & Bela Nakes Terkena PHK Sepihak

Wartaperawat.com – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan pihak PT. Tembakau Deli Medica (TDM) terhadap Tenaga Kesehatan (Nakes) menjadi perhatian untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.

Hingga saat ini proses hukum masih tetap berjalan terhadap sidang lanjutan gugatan perselisihan PHK dari 34 orang tenaga medis oleh Direktur PT. Tembakau Deli Medica (TDM) selaku tergugat.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap perawat yang menjadi korban PHK tersebut, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumatera Utara turut serta mendampingi penggugat pada setiap sidangnya.

Pada sidang yang ke 6, telah dilaksanakan di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (18/7/2019).

Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata dalam sidang meminta kepada pihak penggugat melalui Kuasa Hukumnya, Abdul Hadi Lubis SH, dan Kuasa Hukum tergugat untuk menyerahkan bukti-bukti surat.

Dari hasil pemeriksaan, masih adanya kekurangan dalam bukti surat tersebut, sehingga Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan, Kamis (25/7/2019), untuk menyerahkan bukti tambahan dan keterangan dari para saksi.

Dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2019), Mahsur Al Hazkiani, yang merupakan pendamping dari para penggugat mengharapkan keadilan dari penegak hukum terhadap puluhan tenaga medis yang di PHK secara sepihak, termasuk  adanya tenaga medis yang di PHK saat sedang cuti melahirkan tanpa ikut assessment.

Ketua DPW PPNI Sumut menginginkan agar para tenaga medis mendapatkan keadilan, tentunya dengan cara mencari bukti-bukti untuk menguatkan gugatan tersebut. Melalui bukti yang akan disampaikan nanti, ia berharap hal tersebut sebagai pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatannya, terkait pula dengan hak-hak pekerja yang diabaikan oleh tergugat sesuai anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum penggugat, Abdul Hadi menjelaskan bahwa 34 orang tenaga medis itu merupakan pekerja di RS GL Tobing Tanjungmorawa, RS Bangkatan Binjai dan RS Tanjung Selamat, Langkat dibawah naungan PT TDM.

Dalam eksepsi pihak tergugat, menyebutkan bahwa para penggugat adalah pekerja yang direkrut oleh Koperasi Karyawan (Kopkar) Perkebunan Nusantara II dengan sistem Kontrak atau Perjanjian Kerja dalam Waktu Tertentu (PDWT).

Sementara, puluhan tenaga medis yang terdiri dari perawat, bidan, bagian gizi, laboratorium dan IPAL. Dengan rata-rata masa kerjanya 3 hingga 12 tahun. Sebelum di PHK, tergugat mengadakan ujian assessment pada 28 Maret 2018, bertujuan bukan untuk pengurangan tenaga kerja tetapi untuk peningkatan ilmu serta wawasan khususnya perawat dan bidan.

Namun pada tanggal 7 April 2018, tergugat ternyata menyerahkan amplop menyatakan para penggugat tidak lulus dan tanda PHK sepihak. Tanpa memberikan sama sekali hak-hak normatif kepada para pekerja dengan alasan untuk restrukturisasi SDM.

Penggugat telah berupaya melakukan penyelesaian secara bipartif tetapi gagal menghasilkan kesepakatan. Selain itu, PPNI juga telah mendampingi penggugat untuk melakukan mediasi dengan pihak Disnaker Sumut, namun tetap saja penggugat dan tergugat tidak mencapai kesepakatan. (IM)

 

Sumber : Ketua DPW PPNI Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: