fbpx

PPNI Kawal & Mengutuk Keras Pelaku Tindak Kekerasan Perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang

Kemenkes & BPKP Sepakat Menyelesaikan Tunggakan Insentif Bagi Nakes Tangani Covid-19
16 April 2021
PPNI Peduli & Memfasilitasi Tenaga Perawat Agar Lulus Uji Kompetensi
19 April 2021
Show all

PPNI Kawal & Mengutuk Keras Pelaku Tindak Kekerasan Perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang

Wartaperawat.com – Kepedulian dan perhatian dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) maupun seluruh perawat dimanapun berada terhadap Perawat Christina Ramauli Simatupang (28 tahun) bekerja di RS Siloam Sriwijaya Palembang, mendapatkan perlakuan tidak wajar dari keluarga pasien saat menjalankan tugas profesinya.

Melalui Press Release yang dikeluarkan DPP PPNI Bidang Infokom, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah atas nama seluruh Perawat Indonesia mengutuk keras kepada pelaku tindak kekerasan atas peristiwa tersebut.

Ketua Umum DPP PPNI melalui Bidang Hukum & Pemberdayaan Politik DPP PPNI dan Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI memerintahkan DPW PPNI Sumatera Selatan, DPD PPNI Kota Palembang dan DPK PPNI RS Siloam Sriwijaya untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku bersama pihak RS Siloam Sriwijaya Palembang.

Adapun tindakan kekerasan terhadap perawat yang sedang menjalankan tugas pofesinya merupakan ancaman terhadap keamanan di tempat kerja dan sisitem pelayanan kesehatan. Kekerasan ini juga sangat dikecam komunitas Perawat seluruh Indonesia.

Peristiwa kekerasan yang dialami Perawat Christina Ramauli Simatupang terjadi pada hari Kamis, 15 April 2021 sekitar jam 13.40 WIB di RS Siloam Sriwijaya Palembang, yang dianiaya oleh anggota keluarga pasien dengan cara diduga ditonjok, ditendang, dan dijambak rambutnya oleh pelaku.

Dalam keterangan Press Release pada hari Jumat, 16 April 2021 diungkapkan, bahwa PPNI akan melakukan pengkawalan dan pendampingan Perawat pada kasus ini agar sesuai dengan koridor hukum dan pelaku dihukum seberat-beratnya, sesuai hukum yang berlaku dan juga mendorong pihak RS Siloam Sriwijaya melakukan pendampingan dan pengkawalan juga kepada perawat yang menjadi pegawainya.

Lebih lanjut, PPNI juga mendesak pihak Kepolisian segera memproses laporan Polisi yang telah dilakukan oleh Perawat Christina Ramauli Simatupang sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku di tanah air.

Sebenarnya peristiwa seperti ini sudah beberapa kali terjadi, maka untuk mencegah kejadian serupa, PPNI menyerukan kepada Pemerintah dan pimpinan fasilitas Pelayanan Kesehatan agar menjamin lingkungan kerja (working environment) yang kondusif bagi perawat dalam melaksanakan tugas profesinya, termasuk dalam aspek perawat tidak mendapatkan kekerasan fisik maupun psikologis dari pihak manapun, karena tugas perawat sangat erat kaitannya dengan keselamatan manusia.

Sehubungan dengan kebijakan terkait kondisi kerja tersebut, juga telah diserukan bukan hanya di tingkat nasional tetapi juga dalam forum-forum internasional ( melalui topik bahasan safe nursing environment), antara lain dalam Asia Work Force Forum (AWFF) tahun 2018 di Hongkong, yang merupakan pertemuan regional International Council of Nurses (ICN) yang secara periodik dilakukan dan menjadi bahasan dalam pertemuan-pertemuan komunitas keperewatan yang lebih luas.

Ketua DPW PPNI Sumatera Selatan Subhan berkesempatan mengunjungi Perawat Christina Ramauli Simatupang yang sedang dirawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang. (IM)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: