fbpx

PPNI Berencana Buat Kajian Struktur Skala Upah : Untuk Edukasi & Sosialisasi Bagi Perawat

Sekjen Kemenkes Ajak Sektor Kesehatan di ASEAN Untuk Sigap Atasi Kedaruratan Kesehatan
12 Mei 2022
Ismansyah : Inginkan Perawat Kaltim Miliki Pusat Diklat & Optimalkan Praktik Mandiri
17 Mei 2022
Show all

PPNI Berencana Buat Kajian Struktur Skala Upah : Untuk Edukasi & Sosialisasi Bagi Perawat

Wartaperawat.com – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan anggota Perawat dalam meningkatkan kesejahteraannya.

Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah bersama Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan Maryanto, Ketua Departemen Kesejahteraan DPP PPNI Moh. Andi Irwan dan Anggota DPP PPNI Bidang Kesejahteraan lainnya, melakukan diskusi sebagai upaya untuk mensejahterahkan anggotanya.

Pengurus DPP PPNI menghadirkan dan berdiskusi langsung dengan Timboel Siregar yang merupakan Ketua Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch di Kantor DPP PPNI.

“Kita melihat tenaga Perawat ini sangat potensial yang memang merupakan garda terdepan untuk pelayanan kebutuhan dasar rakyat Indonesia dalam hal kesehatan,” ungkap Timboel Siregar setelah kegiatan diskusi di Graha PPNI, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

“Sehingga kami datang untuk bagaimana juga mendorong agar tingkat keprofesionalisme menuju kesejahteraannya,” lanjut Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia. .

Dijelaskannya, pertemuan ini terkait dengan program-program yang memang bisa mendukung kesejahteraan bagi tenaga Perawat. Berkaitan tentang pengupahan, jaminan sosial, hak berorganisasi dan sebagainya.

Sehubungan dengan pengupahan, diterangkannya memang sekarang lagi hangatnya tentang struktur skala upah, yang memang menurut ketentuan di UU Cipta Kerja maupun PP No. 36 tahun 2021, yang mana diwajibkan dibuat di seluruh perusahaan, termasuk di fasilitas kesehatan seperti di Rumah Sakit, Klinik dan sebagainya untuk yang swasta.

“Kita tinggal nantinya mau melakukan sebuah kajian terkait dengan bagaimana struktur skala upah di Rumah Sakit, Klinik, Faskes swasta ini,” ucapnya.

Menurutnya, apakah upah yang diberikan selama ini memang sudah diatas upah minimum dan bagaimana bentuknya, dan hal ini yang diinginkan bersama-sama sekaligus akan membuat semacam kajian draf untuk disampaikan ke seluruh anggota Perawat.

“Supaya mereka (Perawat) juga mendapatkan edukasi dan sosialisasi, bahwa mereka adalah kelompok pekerja, subyek hukum yang memang memiliki hak atas kesejahteraan pengupahan, jaminan sosial, tentang kebebasan berunding maupun berserikat dan sebagainya. Hal ini menurut saya penting, diedukasikan kepada seluruh anggota,” imbuh Timboel Siregar.

“Tapi memang harus berdasarkan fakta, nanti berdasarkan hal-hal yang kita bisa ajukan, ini loh data bahwa selama ini dalam slip gaji, seperti ada komponen apa saja, upah dan sebagainya. Apakah upah yang diberikan, sudah sesuai dengan UMP kah?, dan ini yang memang kita diskusikan tadi,” pungkasnya. (IM)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: