fbpx

Perpres No. 59 Tahun 2024 : Upaya Menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

WHO Terbitkan Strategi Operasional Terbaru Dalam Pengendalian Malaria di Seluruh Dunia
7 Juni 2024
Upaya PPNI dan Telkomsel Demi Mendukung Program PPNI & Ringankan Biaya Komunikasi Perawat
10 Juni 2024
Show all

Perpres No. 59 Tahun 2024 : Upaya Menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Wartaperawat.com – Pemberlakuan BPJS Kesehatan menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat, sehingga peraturan pemerintah terus dinantikan untuk diaplikasikan.

Untuk itulah sebelum pergantian presiden di tahun 2024, Presidan Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden No.59 tahun 2024 dengan berubahnya biaya iuran BPJS Kesehatan yang akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2025 mendatang.

Dengan belum adanya penetapan jumlah iuran yang pasti dan tentu saja menarik perhatian masyarakat Indonesia akan hal tersebut yang memicu pro & kontra atas peraturan presiden yang diterbitkan.

Berdasarkan lansiran dari CNBC Indonesia, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan besaran tarif baru akan didiskusikan antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN, serta Kementerian Keuangan.

“Nanti didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu,” ungkap Ghufron melalui pesan teks, dikutip Selasa (14/5/2024), yang juga diliris mediaperawat.id.

Bahwa masih mengacu pada aturan lama, Perpres 63/2022, yang memiliki sistem kelas 1,2 dan 3 JKN BPJS Kesehatan, skema perhitungan terbagi dalam beberapa aspek, (i) peserta Penerima Iuran (PBI) yang dibayarkan langsung oleh pemerintah; (ii) iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang berdinas di lembaga pemerintah seperti Pegawai Negeri Sipil, Anggota Polri, Pegawai Pemerintah dan Non pPegawai sebesar 5% dari gaji per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar peserta. Anggota TNI dan Pejabat Negara termasuk ke dalam perhitungan kedua.

Iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta adalah perhitungan ketiga.

Untuk perhitungan keempat, keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. serta Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

1.Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Namun Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

2.Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

3.Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Adapun perhitungan keenam yaitu kesehatan bagi veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah. Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

“Tentu iuran tidak sama, kalau sama di mana gotong-royongnya?” ujar Ghufron yang memastikan nominal iuran untuk BPJS akan berbeda meskipun sistem KRIS sudah berlaku. Pemerintah Indonesia berencana untuk menghapus kelas 1, 2, dan 3 dalam sistem BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Disampaikannya, perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan layanan dan memastikan standar yang lebih seragam di seluruh rumah sakit Penghapusan kelas 1, 2, dan 3 ini akan dilakukan secara bertahap hingga 2026, dengan rumah sakit diharapkan memenuhi kriteria KRIS yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan standar pelayanan yang konsisten​. (IM)

 

Sumber : mediaperawat.id.

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: