fbpx

Pemerintah Sudah Bayarkan Tunggakan Insentif Relawan Nakes RSDC Wisma Atlet

Sholat Idul Fitri 1442 H / 2021 M : Masjid Baiturrahman Terapkan Protokol Kesehatan
15 Mei 2021
Menkes Himbau Pemda Terapkan 3M, 3T dan PPKM Mikro Pasca Lebaran
18 Mei 2021
Show all

Pemerintah Sudah Bayarkan Tunggakan Insentif Relawan Nakes RSDC Wisma Atlet

Wartaperawat.com – Pemerintah Indonesia telah memenuhi permintaan atas pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19, khususnya yang bertugas di Wisma Atlet Jakarta.

Dalam hal ini Plt. Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Kirana Pritasari mengatakan Kementerian Kesehatan telah selesai membayarkan tunggakan pembayaran insentif tahun 2020 bagi relawan RSDC Wisma Atlet sebesar Rp 11,8 miliar untuk 1.613 tenaga relawan pada 6 dan 10 Mei 2021.

Tunggakan tersebut merupakan pembayaran insentif untuk Bulan Desember 2020, yang mana tidak dapat diberikan pada tahun yang sama dan akan dibayarkan pada tahun 2021.

Sementara untuk pembayaran insentif tahun 2021, Badan PPSDM telah membayarkan untuk Bulan Januari hingga Maret dengan cara transfer mandiri ke rekening nakes. Sedangkan insentif untuk bulan April, masih dalam proses pengajuan SPM.

“Teman-teman RSDC juga sudah tepat waktu mengajukan untuk Januari, Februari dan Maret. Pembayarannya dibayarkan langsung ke para tenaga kesehatan,” kata Kirana dalam keterangan pers update insentif tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19, Selasa (11/5/2021)

Yogaditya, salah seorang perawat yang bertugas sebagai relawan RSDC Wisma Atlet sejak awal beroperasinya RS membenarkan bahwa tunggakan insentif tahun 2020 telah cair pertanggal 10 Mei 2021. Termasuk insentif untuk Bulan Januari tahap 1, Maret dan Apiril tahun 2021.

“Terima kasih banyak atas apresiasi insentif yang diberikan kepada kami,” kata Yoga.

Selain tunggakan bagi para relawan, Kirana menyebutkan Kementerian Kesehatan juga tengah mempercepat pembayaran tunggakan insentif tahun 2020 kepada seluruh tenaga kesehatan yang bertugas di faskes yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan.

“Kami masih memiliki tanggungjawab untuk menyampaikan data untuk direview BPKP sebesar Rp 382 miliar. Sebagian datanya sudah diproses oleh BPKP, sehingga 1- 2 hari pasca libur kami harapkan sudah disetujui BPKP sehingga kami proses pembayarannya,” sebutnya.

Mengadopsi sistem yang baru ini, maka ditargetkan proses pembayaran insentif akan rampung dalam kurun waktu 1 minggu setelah libur lebaran.

Kirana kembali mengingatkan akurasi data akan sangat menentukan kecepatan pembayaran insentif. Sebab, apabila terjadi perbedaan dengan tahun sebelumnya maka proses pembayaran membutuhkan waktu yang lama karena perlu dilakukan verifikasi kembali.

“Kemenkes terus memantau apakah pembukaan rekening baru relawan telah terealisasikan atau belum,” tuturnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa kedepan kemungkinan proses pembayaran insentif akan dilakukan rutin perbulan. Faskes diminta untuk dapat mengajukan usulan tepat waktu, sehingga jumlah yang diinput di aplikasi tidak menumpuk.

“Jangan menunggu Mei-Juni baru diajukan di Bulan Juli, jadi kalau bisa insentif Juni diajukan Mei, Juli diajukan Juni. Supaya kami bisa secara rutin membayarkannya, tidak dikumpulkan beberapa bulan baru diajukan,” pesannya.

Pihaknya memahami bahwa seluruh relawan, belum sepenuhnya menerima rekening baru. Hal ini karena, proses pembukaan rekening membutuhkan waktu untuk divalidasi.

Dirinya juga menegaskan bahwa merujuk pada perubahan sistem tahun 2021, maka pembayaran insentif harus dikirimkan langsung ke rekening tenaga kesehatan, tidak boleh melalui fasilitas kesehatan. Hal ini untuk menghindari adanya penyimpangan, keterlambatan pembayaran insentif sekaligus sebagai bentuk transparansi pemerintah. (IM)

 

Sumber : Berita dan foto Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: