fbpx

Pemda DKI Jakarta Terbitkan Kebijakan Penerapan SIP Perawat Mengacu UU Kesehatan No.17/2023

Presiden Jokowi Resmi Luncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan
7 Mei 2024
Kemenkes Targetkan Lulusan PPDS Berbasis RS Pendidikan Harus Berkualitas Setara Internasional
8 Mei 2024
Show all

Pemda DKI Jakarta Terbitkan Kebijakan Penerapan SIP Perawat Mengacu UU Kesehatan No.17/2023

Wartaperawat.com – Kemampuan Perawat untuk mengembangkan kompetensinya dapat pula direalisasikan di pelayanan kesehatan maupun praktik mandiri.

Sementara Surat Izin Praktik (SIP) Perawat adalah izin yang diperlukan bagi Perawat untuk menjalankan praktik keperawatan secara legal di Indonesia. Setiap Perawat yang ingin menjalankan praktik keperawatan harus memiliki SIP yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan terkait.

Prosedur dan persyaratan untuk memperoleh SIP Perawat dapat bervariasi tergantung pada peraturan yang berlaku di wilayah masing-masing.

Sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan standar praktik keperawatan di wilayah ibukota, pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan kebijakan terkait penerapan Surat Izin Praktik (SIP) bagi Perawat yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Tentunya kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 263. Pasal 263 UU Kesehatan No. 17/2023 menyatakan:

(1) Setiap Perawat yang melakukan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Izin Praktik yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan Surat Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Melalui pasal tersebut, dapat dipahami bahwa setiap Perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah DKI Jakarta wajib memiliki SIP yang diterbitkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kebijakan SIP bagi Perawat di Jakarta:

Kewajiban Memiliki SIP

Mengacu pada Pasal 263 ayat (1), seluruh Perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah DKI Jakarta wajib memiliki SIP yang diterbitkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Persyaratan Penerbitan SIP

Persyaratan dan tata cara penerbitan SIP bagi Perawat di Jakarta akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, sesuai dengan Pasal 263 ayat (2). Namun, kemungkinan besar akan mencakup persyaratan seperti kepemilikan Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP), sertifikat kompetensi, dan dokumen pendukung lainnya.

Masa Berlaku SIP

Meskipun tidak diatur secara spesifik dalam Pasal 263, diperkirakan SIP akan memiliki masa berlaku tertentu dan dapat diperpanjang setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Sanksi bagi Pelanggaran

Bagi Perawat yang melakukan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah DKI Jakarta tanpa memiliki SIP yang berlaku, pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan SIP ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat memastikan bahwa setiap Perawat yang melakukan praktik keperawatan di wilayahnya telah memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. (IM)

 

Sumber : Mediaperawat.id

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: