fbpx

Nursing Zoominar Ke 280 : DPP PPNI Melaunching Buku Pedoman SPO Keperawatan

Kemenkes & Menkes Raih Penghargaan AHI 2021 Kategori Terpopuler Di Media Digital
23 September 2021
Transformasi Yankes Bidang Kesehatan Tradisional Jadi Program Pengembangan Kesehatan
27 September 2021
Show all

Nursing Zoominar Ke 280 : DPP PPNI Melaunching Buku Pedoman SPO Keperawatan

Wartaperawat.com – Melalui sebuah karya yang bermanfaat telah ditorehkan Tim dari Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) dalam suasana pandemi Covid-19.

Ketua Umum DPP PPNI Dr. Harif Fadhillah, S.Kp.,SH.,M.Kep.,MH selalu konsisten memberikan kesempatan bagi anak bangsa untuk berkontribusi dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan  memajukan dunia keperawatan di masa mendatang.

Bertepatan pada Nursing Zoominar DPP PPNI ke 280, mengangkat tema Launching Buku Pedoman SPO (Standar Prosedur Operasional) Keperawatan, menghadirkan narasumber Prof. Dr. Nursalam, M.Nur (Hons) selaku Ketua DPP PPNI Bidang Diklat, dan Ns. Apri Sunadi, M.Kep,Sp.Kep.MB selaku Bendahara Umum DPP PPNI, serta dipandu moderator Dr. Ati Suryamediawati, S.Kp.,M.Kep selaku Ketua DPP PPNI Bidang Pelayanan.

“SPO (Standar Prosedur Operasional) Keperawatan ini di lapangan memang sangat dibutuhkan sebagai pedoman penyusunan SPO di masing-masing Fasyankes,” ungkap Harif Fadhillah dalam sambutannya pada Zoominar episode ke 280 di kanal Youtube Bapena PPNI, Kamis (23/9/2021).

Ketua Umum DPP ini menerangkan sebagaimana yang diketahui beberapa termionologis standar yang perlu Perawat pahami dan adanya perbedaan.

Dijelaskannya, yang pertama disebut dengan Standar Profesi, yaitu dasar proses pembuatan dan pengesahannya ditetapkan oleh Organisasi Profesi  (OP) dan disahkan oleh Menteri Kesehatan.

“Standar Profesi itu menurut Menkes ada dua yaitu Standar Kompetensi dan Kode Etik,” ucap Doktor Keperawatan ini.

Diuraikannya, untuk Standar Kode Etik itu seluruhnya diserahkan kewenangan dan otoritas dari Organisasi Profesi itu sendiri, baik itu pengkawalan, pengembangan, maupun pembinaannya, bahkan pemberian saksi dalam proses penegakannya oleh OP juga.

Sementara Standar Profesi yang kompenen keduanya adalah Standar Kompetensi, dimana standar yang dikembangkan oleh OP dan ditetapkan oleh SK DPP PPNI, kemudian disahkan oleh Menteri Kesehatan.

Adapun standar kedua diutarakannya adalah Standar Pelayanan, yaitu standar yang dikembangkan atau dibuat oleh Pemerintah, dimana berisi tentang acuan dalam rangka memberikan pelayanan.

“Jika dalam konteknya keperawatan maka disebut Standar Pelayanan Keperawatan, misalkan kalau konteknya Kedokteran maka disebut Standar Pelayanan Kedokteran,” ucap Harif Fadhillah.

“Yang isinya bagaimana mencapai kualitas standar dengan mengoptimalkan sumber- sumber yaitu 5M 1 E, itu isinya standar,” sambungnya.

Sedangkan standar ketiga dikatakannnya adalah Standar Prosedur Operasional (SPO), yaitu suatu acuan yang ada di dalam rangka praktik tenaga kesehatan di Fasyankes dan dibuat oleh Fasyankes.

Diingatkannya, bahwa PPNI punya pengalaman beberapa kasus yang menjadikannya sebagai latar belakang juga bagi DPP PPNI untuk mengembangkan pedoman SPO ini.

“Pernah terjadi adanya kasus tuntutan hukum kepada pihak Rumah Sakit, berdasarkan dari tuntutan hukum, dimana para Penyidik atau pihak Kepolisian tersebut meminta keterangan dari berbagai pihak yang terlibat termasuk Perawat di dalamnya,” jelasnya.

Salah satu contoh permasalahan tersebut diterangkannya, bahwa adanya kejadian mengenai pemasangan infus, kemudian terjadi ekstravasasi dan akhirnya menyebabkan tangan pasien terbakar. Kemudian kasusnya berlanjut ke proses hukum, pada saat Penegak Hukum mengajukan pertanyaan berkaitan tindakan yang dilakukan, apakah sudah ada atau mempunyai SPO nya.

Sehubungan hal tersebut, diungkapkannya bahwa yang ada SPO nya itu RS tersebut dan telah dikembangkannya. Selanjutnya apakah SPO itu, juga sesuai dengan SPO yang dikembangkan oleh Organisasi Propesi (PPNI), namun kenyataannya pada saat itu PPNI memang belum mengembangkan pedoman tersebut.

“Jadi dalam hal itu, kita tidak bisa menjawab pada saat itu, karena kita belum mengembangkan pedoman,” sebut Harif Fadhillah.

Menurutnya, salah satu kebutuhan pengembangan pedoman SPO ini adalah bagaimana untuk bisa memberikan panduan & acuan dari pada Fasyankes-Fasyankes untuk membuat SPO yang ada pada masing-masing Fasyankes.

Pada kesempatan ini pula, Harif Fadhillah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim yang sudah luar biasa, Tim ini telah bergerak cepat sekali mulai dari SDKI, SIKI, SLKI bahkan sampai ke Pedoman SPO Keperawatan.

“Jadi 4 standar ini saya kira memenuhi atau memberikan bekal yang cukup pada khasanah menjalankan profesi kita,” tuturnya.

Diperhatikannya apa yang disampaikan narasumber Apri Sunadi sebelumnya, hal itu benar sekali menurutnya, bahwa SPO Keperawatan ini harus dijaga, dikarenakan ini milik Perawat, sehingga proferti ini jangan sampai dipergunakan pihak lain untuk hal tertentu maupun keuntungan pihak lain, tetapi yang penting adalah untuk keuntungan pasien atau klien dan Perawat serta PPNI yang didahulukan.

Sekaligus, Harif Fadhillah menyampaikan ucapan terima kasih kepada para Ketua DPW, DPD yang hadir dan supportnya, juga Tim DPP PPNI yang terus berkarya di dalam masa kesulitan saat ini, karena tetap menampilkan karya-karya yang bisa dimanfaatkan untuk anak bangsa.

Dikatakannya, melalui hal inilah menjadi bekal untuk profesi Perawat menjadi lebih diakui di masa mendatang. Selanjutnya, PPNI juga nanti akan menyerahkan SPO Keperawatan kepada seluruh stakeholder.

Ditambahkannya, nanti juga pihak PPNI akan menyerahkannya kepada Kementerian Kesehatan, KARS (Komite Akreditasi RS maupun Puskesmas), pihak yang berkepentingan di dunia industri (mis : Persi, Arsada, dan Kadin) untuk menjadi acuan atau pedoman mereka dalam mengembangkannya.

“Yang paling penting kita sendiri sebagai para Perawat juga sudah lebih dahulu memahami dari pada orang lain, dan ini tentu Tim akan sekuat tenaga mengupayan hal itu,” pungkasnya. (IM)

 

Sumber foto : Screenshoot Youtube Bapena PPNI

 

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: